Reportase.TV, Jakarta – Krisis kemanusiaan pascabencana banjir dan tanah longsor di Aceh semakin memanas dengan pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, yang mengaku tidak mengetahui perihal surat permintaan bantuan yang dilayangkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan ini muncul di tengah situasi darurat yang mendera provinsi ujung barat Sumatera tersebut, di mana laporan awal menyebutkan bahwa sejumlah pengungsi bahkan meninggal dunia bukan hanya karena dampak langsung bencana, melainkan akibat kelaparan yang melanda. Insiden ini sontak memicu perdebatan sengit mengenai mekanisme koordinasi penanganan bencana, khususnya terkait peran pemerintah daerah dan pusat, serta keterlibatan lembaga internasional.
Musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah kabupaten di Aceh sejak awal Desember 2025 telah menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah, ribuan warga mengungsi, dan terganggunya jalur distribusi logistik. Data awal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh menunjukkan setidaknya puluhan jiwa telah melayang, dengan banyak di antaranya dilaporkan meninggal karena kurangnya akses pangan dan medis di lokasi pengungsian terpencil. Kondisi darurat ini mendorong Pemerintah Aceh untuk mencari segala bentuk bantuan, termasuk potensi dukungan dari pihak internasional.
Pada Selasa, 16 Desember 2025, Mualem memberikan pernyataan di hadapan awak media di halaman Kantor Gubernur Aceh, saat mendampingi Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, atau Gus Ipul, dalam pelepasan bantuan untuk korban bencana. Dalam kesempatan tersebut, Mualem secara tegas membantah keterlibatannya dalam pengiriman surat permohonan bantuan kepada PBB. "Kita tidak mengerti karena bukan kita yang buat. Itu di luar kewenangan kita, kita tidak tahu (soal surat bantuan yang ditujukan ke PBB)," ujar Mualem, mencoba menepis anggapan bahwa ia telah mengambil langkah yang melewati wewenang pusat.
Namun, ia kemudian memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut bukan ditujukan langsung kepada PBB di New York, melainkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional yang masih aktif dan memiliki program di Aceh. "Bukan ke PBB tapi LSM yang ada di Aceh," tambahnya, berusaha memperjelas konteks dari komunikasi tersebut. Pernyataan Mualem ini menimbulkan kerutan di dahi banyak pihak, mengingat LSM internasional seringkali memiliki afiliasi atau kemitraan dengan badan-badan PBB.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut untuk meredam polemik. Ia menggarisbawahi bahwa maksud Gubernur Aceh adalah surat tersebut ditujukan kepada lembaga-lembaga internasional yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia, bukan langsung ke Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat. Muhammad menjelaskan bahwa saat ini, lembaga seperti UNICEF dan UNDP masih memiliki program yang terintegrasi dengan Pemerintah Pusat di Aceh, dan program-program ini dijadwalkan akan berlangsung hingga April tahun depan. Oleh karena itu, menurutnya, adalah wajar jika Pemerintah Aceh meminta dukungan bantuan dari lembaga-lembaga tersebut untuk penanganan bencana. "Jadi ini bukan langsung ke kantor PBB di New York, maksud Gubernur itu surat ke lembaga-lembaga di Indonesia, jadi kita tidak lihat dia terafiliasi dengan PBB atau tidak, jadi apa salahnya jika mereka terafiliasi PBB tapi mereka juga mitra strategis pemerintah pusat," terang Muhammad MTA.
Polemik ini semakin meruncing ketika muncul narasi yang seolah-olah mengesankan Gubernur Aceh telah melangkahi Presiden Prabowo Subianto dengan mengirimkan surat langsung ke PBB tanpa koordinasi. Muhammad MTA dengan tegas menolak narasi tersebut, menegaskan bahwa niat Gubernur Aceh sama sekali bukan untuk melewati kewenangan presiden. "Seakan-akan yang dibangun ritme Gubernur itu melangkahi presiden untuk langsung kirim surat ke PBB, itu kan yang dibangun jadi ini terjadi pro kontra," katanya, menggambarkan bagaimana isu ini telah memicu perdebatan publik dan politik yang tidak perlu.
Ketegangan ini tak lepas dari sejarah panjang Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus yang memiliki wewenang lebih luas dalam beberapa aspek pemerintahan, termasuk hubungan dengan pihak luar dalam konteks tertentu. Pengalaman pasca-Tsunami Aceh 2004 yang melibatkan masifnya bantuan internasional dan peran besar LSM dalam rehabilitasi dan rekonstruksi juga membentuk pandangan bahwa keterlibatan pihak internasional adalah hal yang lumrah dan bahkan krusial dalam penanganan bencana besar di Aceh. Namun, dalam konteks politik nasional saat ini, langkah seperti itu bisa jadi dianggap sensitif dan memerlukan koordinasi yang sangat hati-hati dengan pemerintah pusat.
Konfirmasi dari pihak PBB di Indonesia justru semakin memperkeruh suasana. Sebelumnya, pusat informasi kantor perwakilan PBB di Indonesia membenarkan bahwa surat resmi dari Pemerintah Aceh telah diterima oleh UNICEF dan UNDP. Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Sara Ferrer Olivella, mengonfirmasi bahwa surat tersebut masuk pada Minggu, 14 Desember 2025. Sara Ferrer menjelaskan bahwa saat ini UNDP sedang mengkaji bentuk dukungan terbaik yang dapat diberikan kepada para tim penanggulangan bencana nasional (national responders) serta masyarakat terdampak, sejalan dengan mandat mereka dalam pemulihan dini (early recovery). Pernyataan ini, yang disampaikan dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com pada Senin, 15 Desember 2025, secara implisit mengonfirmasi adanya surat tersebut, meskipun tidak secara langsung ke "PBB New York" seperti yang dikhawatirkan, namun ke badan-badan afiliasi PBB yang beroperasi di Indonesia.
Mandat UNDP dalam pemulihan dini meliputi berbagai aspek, mulai dari dukungan logistik, penilaian kerusakan dan kebutuhan, hingga perencanaan pemulihan jangka menengah dan panjang, seringkali berfokus pada pembangunan kembali mata pencarian dan infrastruktur dasar yang rusak. Sementara itu, UNICEF, sebagai badan PBB yang berfokus pada anak-anak, biasanya memberikan bantuan terkait gizi, kesehatan, sanitasi, dan perlindungan anak-anak yang rentan di tengah krisis. Kehadiran dan peran kedua lembaga ini di Aceh bukanlah hal baru, mengingat sejarah panjang kerja sama mereka dengan pemerintah daerah dan pusat, terutama setelah Tsunami 2004.
Kehadiran Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di Aceh bersama Gubernur Mualem dalam pelepasan bantuan mengindikasikan adanya upaya koordinasi dari pemerintah pusat. Namun, polemik surat bantuan ini menunjukkan adanya potensi miskomunikasi atau perbedaan persepsi mengenai batas-batas kewenangan dalam penanganan bencana. Dalam kondisi darurat yang menuntut respons cepat dan terkoordinasi, efisiensi birokrasi dan kejelasan komunikasi menjadi sangat vital. Peristiwa ini menyoroti pentingnya protokol yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalin komunikasi dan meminta bantuan dari lembaga internasional, terutama di negara kesatuan seperti Indonesia, di mana politik luar negeri adalah domain eksklusif pemerintah pusat.
Situasi di Aceh masih sangat memprihatinkan. Selain tantangan logistik, ancaman kelaparan di daerah-daerah terisolir menjadi perhatian utama. Laporan tentang pengungsi yang meninggal karena kelaparan menggarisbawahi urgensi bantuan yang cepat dan tepat sasaran. Konflik internal terkait koordinasi bantuan ini dikhawatirkan dapat memperlambat proses penyaluran bantuan dan pemulihan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat terdampak. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh diharapkan dapat segera menyelaraskan langkah, memperjelas mekanisme kerja sama, dan mengesampingkan perbedaan politik demi fokus pada upaya kemanusiaan. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa koordinasi yang kuat antara semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun mitra internasional, adalah kunci keberhasilan dalam menghadapi bencana berskala besar.
Polemik ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif dalam setiap langkah penanganan krisis. Di era informasi yang serba cepat, setiap tindakan dan pernyataan pejabat publik akan segera menjadi sorotan, dan potensi kesalahpahaman harus diminimalisir. Ke depan, diharapkan ada peninjauan ulang terhadap prosedur standar operasi (SOP) untuk permintaan bantuan internasional oleh pemerintah daerah, agar kejadian serupa tidak terulang dan fokus utama tetap pada penyelamatan jiwa serta pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.












