Reportase.TV, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi hambatan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Inspektur Jenderal (Irjen) Kemnaker, Roni Dwi Susanto (RDS), mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025. Ketidakhadiran pejabat tinggi ini sontak memicu pertanyaan dan spekulasi mendalam mengenai relevansi kesaksiannya terhadap pengungkapan jaringan korupsi yang diduga telah merugikan negara dan masyarakat secara signifikan.
Sebagai seorang Inspektur Jenderal, Roni Dwi Susanto memegang posisi strategis yang sangat vital di lingkungan Kemnaker. Tugas utamanya adalah mengawasi dan memastikan integritas, kepatuhan internal, serta efektivitas operasional seluruh unit di kementerian. Oleh karena itu, keterangannya sangat krusial dalam mengungkap modus operandi, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam praktik pemerasan sertifikasi K3 yang telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2019 ini. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan titik terang atas dugaan penyelewengan yang telah mencoreng citra institusi dan berpotensi membahayakan standar keselamatan kerja bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, mengonfirmasi ketidakhadiran Roni Dwi Susanto. "Sampai dengan sore tadi, yang bersangkutan (RDS) belum hadir. Kami akan segera melakukan pengecekan dan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," ujar Budi pada Selasa sore, menegaskan bahwa KPK akan terus menindaklanjuti situasi ini. Pernyataan Budi ini secara tersirat menyoroti pentingnya setiap saksi dalam membantu proses penyidikan, sebuah prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana untuk mencapai kebenaran materiil.
Budi lebih lanjut menekankan bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh saksi, tak terkecuali pejabat sekelas Irjen, memiliki nilai strategis yang tak tergantikan dalam sebuah penyidikan perkara korupsi. "Tentu pemanggilan setiap saksi dalam sebuah penyidikan perkara akan sangat membantu bagi penyidik. Keterangan-keterangan yang diberikan akan membantu penyidik untuk mengungkap perkara ini jadi lebih terang benderang," sebutnya. Penegasan ini menggarisbawahi bahwa kesaksian RDS bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan elemen kunci yang dapat merangkai kepingan-kepingan informasi, membuka tabir gelap, dan mempercepat proses pengungkapan kebenaran di balik skandal yang meresahkan ini. Tanpa keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui seluk-beluk internal, proses penyidikan bisa terhambat dan memakan waktu lebih lama.
Pemeriksaan terhadap Roni Dwi Susanto, sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, seharusnya dilaksanakan pada hari yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Gedung ini, yang telah menjadi saksi bisu berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, kini menanti kehadiran seorang saksi penting yang diharapkan dapat membuka tabir gelap praktik rasuah. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sudut pandang, mulai dari para terduga pelaku hingga pihak-pihak yang memiliki informasi relevan dalam struktur organisasi Kemnaker.
Mangkirnya Irjen Kemnaker ini terjadi di tengah bergulirnya intensifikasi penyidikan oleh KPK dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 yang telah menarik perhatian publik secara luas. Hanya berselang beberapa hari sebelum jadwal pemanggilan RDS, tepatnya pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK telah mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Penambahan tersangka baru ini menunjukkan bahwa KPK terus bergerak maju dan memperluas jangkauan penyelidikannya, mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dan terstruktur dalam praktik korupsi tersebut. Hal ini juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada satu atau dua individu, melainkan terus menggali hingga ke akar-akarnya.
Dengan penetapan tiga individu baru tersebut – yang diidentifikasi dengan inisial CFH, HR, dan SMS – total tersangka dalam kasus mega korupsi ini kini telah mencapai 14 orang. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru," terang Jubir KPK Budi Prasetyo pada kesempatan tersebut, mengonfirmasi perkembangan signifikan ini. Angka 14 tersangka bukanlah jumlah yang sedikit, mengindikasikan bahwa praktik rasuah ini melibatkan banyak pihak dari berbagai tingkatan dan peran, membentuk sebuah ekosistem korupsi yang sistematis dan terorganisir, mulai dari staf pelaksana hingga kemungkinan pejabat tinggi.
Kasus pemerasan ini berpusat pada pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebuah dokumen vital yang menjamin standar keamanan dan kesehatan di lingkungan kerja. Sertifikasi K3 adalah instrumen penting untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusannya bukan hanya sekadar tindak pidana finansial, melainkan juga berpotensi mengancam nyawa dan kesehatan ribuan pekerja yang bergantung pada validitas dan integritas sertifikat tersebut. Jika sertifikasi ini dipalsukan atau diurus secara tidak profesional demi keuntungan pribadi, risiko di tempat kerja akan meningkat drastis.
Praktik ilegal dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019, menunjukkan adanya pola dan sistem yang mapan dalam menjalankan aksi pemerasan. Periode waktu yang panjang ini mengindikasikan bahwa korupsi tersebut tidak terjadi secara sporadis atau insidental, melainkan sebagai bagian dari skema terencana yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi atau tertindak tegas. Ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan internal dan audit yang seharusnya berfungsi untuk mencegah dan mendeteksi penyimpangan semacam ini.
Modus operandi yang diungkap KPK sangat meresahkan dan menunjukkan betapa beraninya para pelaku dalam mengambil keuntungan dari kebutuhan vital. Biaya pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya hanya berkisar Rp 275 ribu, secara tidak sah melonjak drastis menjadi Rp 6 juta per sertifikat. Peningkatan biaya yang hampir 22 kali lipat ini menunjukkan betapa masifnya praktik pemerasan yang dilakukan. Selisih harga yang sangat signifikan ini menjadi beban berat bagi perusahaan atau individu yang membutuhkan sertifikasi, memaksa mereka membayar lebih dari yang seharusnya dan secara tidak langsung menghambat kepatuhan terhadap standar K3 yang esensial. Bagi usaha kecil dan menengah, biaya tambahan ini bisa sangat memberatkan dan bahkan mematikan usaha.
Dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya resmi yang seharusnya, KPK mengungkapkan bahwa total uang yang mengalir secara ilegal mencapai angka fantastis: Rp 81 miliar. Dana sebesar ini diduga telah didistribusikan kepada beberapa pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi, yang kini tengah diurai oleh penyidik. Jumlah ini mencerminkan kerugian finansial yang sangat besar, tidak hanya bagi pihak-pihak yang terpaksa membayar biaya tambahan, tetapi juga bagi integritas sistem pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Rp 81 miliar adalah jumlah yang bisa dialokasikan untuk program-program peningkatan kesejahteraan pekerja, pelatihan K3, atau infrastruktur yang lebih baik, namun justru menguap ke kantong-kantong pribadi.
Skandal semacam ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial semata, tetapi juga merusak tatanan birokrasi, mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, dan bahkan berpotensi mengancam keselamatan publik. Ketika proses penting seperti sertifikasi K3 dijadikan lahan pemerasan, dampaknya bisa sangat luas, mulai dari terhambatnya investasi karena birokrasi yang korup, munculnya praktik bisnis yang tidak sehat, hingga yang paling parah adalah kompromi terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Praktik korupsi di sektor K3 berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja karena perusahaan mungkin enggan atau tidak mampu memenuhi standar yang sebenarnya, terutama jika biaya awalnya sudah diperas secara tidak wajar.
KPK, melalui langkah-langkah progresifnya dalam menetapkan tersangka dan memanggil saksi-saksi penting, menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas praktik korupsi di Kemnaker. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakhadiran saksi kunci yang dapat menghambat alur penyidikan, lembaga antirasuah ini terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan yang valid untuk menjerat semua pihak yang bertanggung jawab. Perjuangan ini adalah bagian dari upaya lebih besar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bebas dari praktik-praktik yang merugikan rakyat.
Terkait ketidakhadiran Roni Dwi Susanto, KPK kemungkinan besar akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat. Jika dalam pemanggilan berikutnya RDS kembali mangkir tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah lebih tegas sesuai undang-undang, termasuk kemungkinan pemanggilan paksa. Ini adalah prosedur standar yang diterapkan untuk memastikan bahwa semua saksi yang relevan memberikan kesaksian demi kelancaran dan ketuntasan proses hukum.
Pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan praktik-praktik kotor di lembaga pemerintahan, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Publik menanti transparansi dan ketegasan KPK dalam menuntaskan kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan para pelaku menerima ganjaran yang setimpal atas perbuatan mereka yang merugikan bangsa dan negara. Video terkait "KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker" dapat disimak untuk mendapatkan informasi visual lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini yang terus bergulir.












