Reportase.TV, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (17/12/2025), akan mengukir sejarah penting bagi industri musik Indonesia dengan membacakan putusan atas dua gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Keputusan yang sangat dinantikan ini melibatkan sejumlah nama besar di kancah musik Tanah Air, dari vokalis legendaris seperti Armand Maulana dan Vina Panduwinata, hingga ikon musik kontemporer seperti Ariel NOAH, serta grup band TKOOS dan penyanyi rock Saartje Sylvia. Pembacaan putusan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan penentu arah bagi perlindungan hak cipta dan hak terkait, terutama bagi para pelaku pertunjukan di tengah dinamika industri musik yang terus berkembang pesat.
Agenda pembacaan putusan kedua perkara tersebut dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB, bertempat di Gedung 1 MK RI, bersamaan dengan delapan perkara uji materi lainnya. Sorotan publik dan pelaku industri musik tertuju pada putusan ini, mengingat implikasinya yang akan sangat luas terhadap model bisnis, sistem royalti, dan kesejahteraan para seniman di Indonesia. Undang-Undang Hak Cipta, sebagai payung hukum kekayaan intelektual, diharapkan mampu memberikan perlindungan yang adil dan seimbang bagi semua pihak, baik pencipta maupun pelaku pertunjukan, di tengah tantangan era digital yang kian kompleks.
Dua gugatan uji materi UU Hak Cipta yang menjadi fokus utama adalah perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh 29 musisi dan penyanyi papan atas Indonesia. Selain Armand Maulana, Nazril Irham (Ariel NOAH), dan Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata), daftar pemohon juga mencakup nama-nama beken lainnya seperti Hedi Yunus (vokalis Kahitna), Tompi, Glenn Fredly (alm., diwakili ahli waris), dan banyak lagi. Kelompok musisi ini mengajukan uji materi terhadap konstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Inti dari argumen para pemohon dalam Perkara Nomor 28 adalah bahwa pasal-pasal yang diuji tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan, bahkan menciptakan ancaman struktural bagi para pelaku pertunjukan. Mereka berpendapat bahwa norma-norma tersebut tidak memberikan perlindungan yang jelas, setara, dan memadai, khususnya bagi mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk membawakan karya orang lain di panggung. Kondisi ini, menurut pemohon, mengancam keberlangsungan profesi pelaku pertunjukan dan mengurangi motivasi mereka untuk terus berkarya.
Salah satu kasus yang diangkat sebagai contoh nyata adalah pengalaman Hedi Yunus. Vokalis grup musik Kahitna ini mengaku mengalami kerugian konstitusional yang signifikan karena pencipta lagu "Melamarmu," salah satu lagu yang kerap ia bawakan, mewajibkan dirinya untuk menerapkan lisensi langsung (direct licensing) dalam setiap pertunjukan. Direct licensing adalah sistem perizinan langsung antara pemilik hak cipta dan pengguna karya, tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ataupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hedi Yunus, sebagaimana termuat dalam berkas permohonannya, menghadapi situasi yang tidak menentu dan kesulitan dalam melantunkan lagu tersebut akibat sistem lisensi langsung yang diterapkan oleh sang pencipta lagu. Ini menyoroti dilema yang dihadapi banyak pelaku pertunjukan: apakah mereka harus bernegosiasi satu per satu dengan setiap pencipta lagu untuk setiap pertunjukan, ataukah ada sistem yang lebih terintegrasi dan adil?
Di sisi lain, Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik TKOOS Band dan penyanyi rock Saartje Sylvia. Para pemohon ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Kasus yang menonjol dari permohonan ini adalah pengalaman TKOOS Band yang tidak diizinkan untuk mempertunjukkan lagu-lagu ciptaan Koes Plus, sebuah grup musik pop rock legendaris Indonesia. Larangan tersebut berasal dari ahli waris grup musik Koes Plus, meskipun TKOOS Band mengaku telah membayarkan royalti atas penggunaan lagu-lagu tersebut melalui LMKN maupun LMK.
Dinukil dari berkas permohonannya, TKOOS Band mengaku mengalami penurunan citra di masyarakat karena seolah-olah melakukan penggunaan karya secara komersial tanpa memperhatikan hak ekonomi pencipta. Padahal, mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui jalur resmi. Situasi ini menunjukkan adanya potensi tumpang tindih atau ketidakjelasan dalam interpretasi hak-hak eksklusif pencipta dan peran lembaga manajemen kolektif dalam sistem perizinan dan pembayaran royalti. Bagi TKOOS Band dan banyak musisi cover lainnya, larangan seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga merusak reputasi dan membatasi ruang gerak kreatif mereka.
Melalui uji materi ini, para pemohon dalam Perkara Nomor 28 dan 37 meminta Mahkamah untuk memberikan penafsiran baru terhadap sebagian pasal yang diuji maupun membatalkan keberlakuan sebagian pasal lainnya. Tujuannya adalah menciptakan kejelasan hukum, memastikan perlindungan yang adil bagi semua pihak, dan mendorong iklim industri musik yang lebih kondusif bagi pertumbuhan kreativitas dan kesejahteraan seniman. Mereka berharap MK dapat menafsirkan norma-norma tersebut agar tidak lagi menghambat pelaku pertunjukan, melainkan memfasilitasi mereka untuk terus berkarya tanpa bayang-bayang ketidakpastian hukum atau ancaman pelarangan sepihak, terutama jika royalti telah dibayarkan melalui mekanisme yang sah.
Proses uji materi ini telah bergulir di MK sejak sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 24 April 2025. Selama persidangan, MK telah mengumpulkan berbagai pandangan dan keterangan dari berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai pembentuk undang-undang, telah menyampaikan pandangannya mengenai latar belakang dan tujuan pembentukan pasal-pasal yang diuji. Pemerintah, melalui kementerian terkait, juga memberikan keterangan mengenai implementasi UU Hak Cipta di lapangan dan tantangan-tantangan yang dihadapi.
Selain itu, MK juga mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang dihadirkan, termasuk pakar hukum kekayaan intelektual, akademisi, praktisi industri musik, serta perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Keterangan dari berbagai pihak ini sangat penting untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai isu-isu hukum dan praktik yang berkembang di industri musik. LMKN, sebagai badan yang bertanggung jawab mengelola hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait secara kolektif, tentu memiliki perspektif unik mengenai efektivitas dan tantangan sistem yang ada, khususnya terkait dengan direct licensing versus kolektif.
Putusan MK hari ini akan memiliki implikasi jangka panjang yang signifikan bagi seluruh ekosistem industri musik Indonesia. Jika MK mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, ini bisa berarti perubahan fundamental dalam cara hak cipta dan hak terkait dikelola di Indonesia. Bisa jadi akan ada penegasan mengenai hak-hak pelaku pertunjukan, redefinisi peran LMKN dan LMK, atau bahkan perubahan pada mekanisme lisensi yang lebih transparan dan adil. Hal ini berpotensi membuka jalan bagi model bisnis baru, mengurangi sengketa royalti, dan memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi para seniman.
Sebaliknya, jika MK menolak permohonan, status quo akan dipertahankan. Ini berarti tantangan yang dihadapi musisi seperti Hedi Yunus dan TKOOS Band akan terus berlanjut, dan mungkin akan memicu desakan lebih lanjut untuk amandemen legislatif di masa depan. Putusan ini juga akan memberikan sinyal kuat mengenai interpretasi konstitusional terhadap hak-hak kekayaan intelektual di Indonesia, memengaruhi tidak hanya industri musik tetapi juga sektor kreatif lainnya seperti film, sastra, dan seni pertunjukan.
Maka dari itu, semua mata tertuju pada Gedung MK hari ini. Keputusan yang akan dibacakan bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi juga cerminan dari bagaimana negara memahami dan melindungi kreativitas serta kontribusi para seniman. Ini adalah momen krusial yang akan membentuk masa depan industri musik Indonesia, memastikan bahwa setiap nada yang dimainkan dan setiap lirik yang dilantunkan mendapatkan apresiasi dan perlindungan yang layak di mata konstitusi.












