Reportase.tv Jakarta – BNN kembali melakukan pengembangan kasus pencucian uang tersangka Adam , Napi LP Cilegon yang divonis mati dalam kasus peredaran narkoba , namun dianulir MA menjadi 20 Tahun penjara.
“ Tanggal 28 Agustus 2019, BNN berhasil melakukan pengembangan kasus pencucian uang (TPPU) atasnama tersangka Adam , Napi LP Cilegon yang divonis mati, namun dianulir MA menjadi 20 tahun penjara,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, kepada wartawan Kamis (29/8).
Dari hasil TPPU tersebut,kata Arman, BNN berhasil menyita barang bukti uang tunai dan dolar singapura, perhiasan emas dan batu mulia, emas batangan, rumah mewah, Shoowroom mobil, 8 mobil mewah, 6 unit kapal serta tanah .
“ Jumlah total yang sudah diamankan sekitar Rp 28 milyar, didapat dari aset-aset yang disita BNN. Keseluruh barang bukti tersebut, saat ini amankan di kantor BNNP Kepulauan Riau. Saat ini Tim juga masih melakukan pengembangan untUK menangkap jaringan lainnya serta aset aset yang masih tersisa dari tersangka Adam,” jelas Arman.
Sebeluimnya diketahui, BNN berhasil menggagalkan dan menyita 30 kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi, di pelabuhan Merak, Cilegon, dan Banten. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikendalikan dari dalam Lapas dengan Napi bernama Adam.
Tiga tersangka diduga berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia berhasil ditangkap. Bahkan, kata Arman ketiga tersangka ikut serta membantu tersangka Adam sebagai pengendali untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan asset yang diperoleh dari kejahatan narkoba.
“ Dari penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan tiga pelaku termasuk sang istri,” paparnya. (Re)