Bakamla Amankan Kapal Bermuatan 30 Ton Pasir Timah Tanpa Dokumen Resmi di Perairan Lingga Kepri


BATAM, REPORTASE.TV — Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil membongkar praktik penyelundupan pasir timah ilegal senilai miliaran rupiah di perairan Kepulauan Riau. Sebuah kapal bermuatan 30 ton pasir timah tanpa dokumen resmi berhasil diamankan saat patroli rutin.

Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, mengatakan pihaknya mengamankan kapal KM Restu Ibu di perairan Lingga. Dalam pemeriksaan, ditemukan 600 karung pasir timah dengan total berat sekitar 30 ton. Nilai barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, mengingat harga pasar pasir timah saat ini mencapai Rp 29 juta per metrik ton.

“Kapal ini tidak dilengkapi dokumen sah. Awak kapal berjumlah lima orang, seluruhnya telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Laksma Bambang dalam keterangan pers di Batu Ampar, Senin, 28 April 2025.

Selain muatan, petugas juga menemukan alat komunikasi seperti telepon satelit dan GPS kapal. Diduga, KM Restu Ibu sempat melakukan transfer muatan dari speedboat kecil di sekitar Pulau Lalang, Lingga, dengan memindahkan sekitar 40 karung pasir timah sebelum akhirnya tertangkap.

Dalam upaya melarikan diri, awak kapal sempat merusak mesin untuk memperlambat pengejaran. Namun, upaya tersebut gagal dan kapal berhasil diamankan lalu digiring ke Pelabuhan Batu Ampar.

Barang bukti beserta kelima awak kapal telah diserahkan kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Handono Subiakto, memastikan penyidikan akan dilakukan secara mendalam.

“Pemeriksaan ahli akan kami lakukan untuk menghitung nilai kerugian negara dan menentukan pasal yang sesuai. Kasus ini melanggar Undang-undang Sumber Daya Mineral serta Undang-Undang Perdagangan dan Ekspor-Impor,” tegas Kombes Handono.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Bakamla RI dalam menjaga kekayaan alam nasional, khususnya dari upaya penyelundupan sumber daya mineral yang merugikan negara. (Net/Btn )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *