Banyak “Pungli” di Taman Gurindam 12, Pedagang di Patok hingga Parkir Ilegal.


TANJUNGPINAG, REPORTASE.TV — Taman Gurindam 12 Tanjungpinang rusak parah dijadikan tempat pedagang berjualan. rumput dan pohon yang baru dibangun Milyaran rupiah hancur.

Tak hanya itu, sampah berantakan hingga pedagang hingga pengunjung yang ingin berolah raga dan menikmati pantai taman gurindam 12 di Zona A dan B tidak nyaman.

Informasinya pedagang diperbolehkan berjualan disekitar zona A dan B harus membayar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu rupiah permalam disetor ke R. dialah yang membuat aturan main tersebut hingga diduga mengalir ke oknum Satpol PP Provinsi Kepri agar tidak di lakukan penertiban dilokasi zona A dan B. Padahal dikawasan itu zona merah tidak diperbolehkan berjualan.namun pedagang dalam kordinator R tetap terobos hingga berjualan dibibir pantai.

“Dengan adanya pedagang berjualan disini dikawasan zona A dan B menjadi kumuh. Timbul banyak masalah dan sampah menumpuk bau dimana-mana. Sementara petugas parkir diduga ilegal tidak ada karcis dari dishub Kota Tanjungpinang saat kami minta,” Ungkap Santi kepada awak media. Minggu (20/10/2024)

RT Tugu Sirih Taman Gurindam 12 Tanjungpinang Yuni menyayangkan pedagang berjualan tanpa ada kordinasi dengan steakholder dilokasi yang di bangun ratusan milyar ini.

“Saya mendapat informasi pedagang ini dipungut Rp 10 hingga Rp 20 ribu. saya sebagai RT setempat tidak tahu sama sekali dengan permainan yang dilakukan mereka dan atas izin siapa,” Ungkapnya.

Yuni melanjutkan, Pedagang-pedagang ini berjualan dikasih surat yang dibuat seolah-olah dalam pembinaan Satpol PP Provinsi Kepri. Ini ada apa maksudnya,” dengan kesal.

Semrawutnya kawasan taman gurindam 12 zona A dan B masuk pedagang berjualan di zona larangan menjadi keributan. Ironisnya Satpol PP tidak berani menertibkan diduga menerima bagian dari pungutan liar alias Pungli ini.

Aktivis Lingkungan dan Korupsi PERAK Kepri Guntur akan melaporkan kasus ini ke Gubernur Kepri hingga Aparat Penegak hukum. Pasalnya apabila memenuhi unsur tindak pidana di kawasan tersebut segera ditindak lanjuti untuk di usut. Nanti pedagang-pedagang yang mengaku inisiatif pribadi berjualan bisa di panggil dan minta keterangan masing-masing untuk kepentingan penyelidikan.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *