Bawaslu Kota Depok: Dari 12 TPS Rawan, Hingga KPU Kota Depok, Kekurangan 6000 Lebih Surat Suara Walikota dan 1000 Lebih Surat Suara Gubernur.

0-0x0-0-0#


Depok – Bawaslu Kota Depok petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan / hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 3 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 63 kelurahan dan 2.763 TPS se-Kota Depok, yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan /atau Riwayat PSU / PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan

penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI / Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan / kelebihan, dan /atau keterlambatan).

Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan / pabrik / pertambangan, dekat dengan rumah Paslon / posko tim kampanye, dan / atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi.

1) 722 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;

2) 677 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);

3) 121 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi

Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);

4) 73 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi.

1) 32 TPS di dekat wilayah kerja (pabrik).

2) 16 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir).

3) 11 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi.

1) 4 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK);

2) 3 TPS di Lokasi Khusus;

3) 2 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan

bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;

4) 2 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);

5) 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU)

dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Depok, KPU Kota Depok, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis. Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,

2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,

4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif

5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi.

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Depok, merekomendasikan kepada KPU Kota Depok untuk menginstruksikan

kepada jajaran KPU Kota Depok beserta Badan Ad-Hoc dibawahnya untuk:

a. Berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan

terkait potensi kerawanan sebagaimana disebutkan diatas;

b. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Depok, KPU Kota Depok, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan

untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis. Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,

2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,

4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan

5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa

diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Depok, merekomendasikan kepada KPU Kota Depok untuk menginstruksikan

kepada jajaran KPU Kota Depok beserta Badan Ad-Hoc dibawahnya untuk:

a. Berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan

terkait potensi kerawanan sebagaimana disebutkan diatas;

b. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkasampaikan.

Andriansyah Koordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu, Kota Depok mengatakan “saat ini sudah melakukan kordinasi kepada pihak KPU Kota Depok, dengan adanya sejumlah TPS yang masuk dalam katagori TPS Rawan Konflik, Rawan Bencana, sehingga KPU dapat mengantisipasi hal-hal tersebut”.

Andriansyah menambahkan, ‘saat ini KPU Kota Depok, Masih Kekurangan surat suara, diantaranya surat suara untuk Walikota sebanyak 6000 lebih surat suara yang kurang. Tidak hanya itu surat suara Pilgub juga masih kurang, kurang lebih sebanyak 1000 lebih surat suara,” Tutupnya.(Tem)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *