Depok – Penghentian perkara pencemaran nama baik atau pemfitnahan yang dilakukan Anggi Septiana Wahyudin di Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran Mas dipertanyakan. Sebab, Penghentian perkara tersebut dinilai janggal.
Korban Bidan Haryanti mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal dari penipuan atau penggelapan uang Klinik Bidan Haryanti oleh S Riyanto di tahun 2019 lalu. Bukannya membayar, anak S Riyanto malah melakukan pemfitnahan dan melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian.
“Mungkin ini dikarenakan ketidakterimaan pelaku atas orang tuanya saya laporkan hingga diadili dan divonis bersalah di pengadilan, makanya dia (Anggi) memfitnah saya dan melaporkan ke polisi,” ujarnya di halaman Polsek Pancoran Mas, Kamis (10/10/2024).
Korban Bidan Haryanti menambahkan, dari pelaporan yang dilakukan Anggi Septiana Wahyudin oleh pihak kepolisian dinyatakan kasus tersebut dihentikan alias SP3 karena tidak cukup bukti. “Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh Anggi Septiana Wahyudin. Bertemu Anggi Septiana Wahyudin aja saya tidak pernah, begitu pun dengan berkelahi,” ungkapnya.
Di pelaporan Anggi, kata korban, penyidik kepolisian ikut berperan dalam merekayasa kasus. Rekayasa yang dimaksud dengan membuat cerita seolah-olah dirinya bertemu dengan Anggi Septiana Wahyudin. “Saya sudah melaporkan penyidik tersebut ke Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Atas hal itu, sambungnya, ia melakukan pelaporan terhadap Anggi Septiana Wahyudin ke Polsek Pancoran Mas. “Pelaporan saya sudah dilakukan gelar perkara, ahli pun sudah menyampaikan keterangan terkait laporan saya,” imbuhnya.
“Cuma ada penghilangan barang bukti, diantaranya undangan klarifikasi, SPDP, surat panggilan, surat perintah penghentian dan surat ketetapan pemanggilan,” sambungnya.
Sebagai masyarakat tentu dirinya berharap terciptanya keadilan sebagaimana tertuang dalam 16 program unggulan Kapolri. “Saya, keluarga maupun klinik mengalami kerugian atas laporan itu. Makanya saya berharap adanya keadilan,” pungkasnya.(jan)
No comment