Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis pelaku investasi bodong atas nama Dhatiyah selama 3 tahun 6 bulan penjara, Rabu (2/10/2024).
Majelis hakim Andry Eswin Sugandhi dalam amar putusannya, terdakwa Dhatiyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Eswin yang dikutip dari situs resmi PN Depok, Jumat (4/10/2024).
Sementara itu Shally selaku korban mengaku puas dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok. “Saya harap pelaku dapat memikirkan tentang uang saya yang dipakai dengan menggadaikan sertifikat rumah, ada lagi laporan dari korban lain, jangan harap Dhatiyah bisa tenang di penjara, karena sebentar lagi dia juga akan disidang lagi di wilayah Cibinong, Bogor,” ucap Shally.
Di lain pihak, Guntur dari Lembaga Peduli Hukum Indonesia angkat bicara, terdakwa penipuan dengan modus investasi bodong atas nama Dhatiyah sudah pantas dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. “Vonis itu sudah maksimal, semoga dapat memberi efek jera terhadap terdakwa,” ujarnya.
Sebagai informasi, selain di Kota Depok, Dhatiyah juga melakukan aksi penipuan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Hal tersebut terungkap sewaktu sidang di PN Depok. (jan)
No comment