Dibekuk, Pria Tanam Ganja di atas Genteng


Brebes – Seorang warga Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dibekuk karena kedapatan membudidayakan tanaman ganja. Dia sengaja menanam ganja secara tersembunyi dan membeli bibit secara online.

Belum sempat memanen dan menikmati hasil, Edi Purwanto (43) warga Desa Jatisawit, Bumiayu, Brebes, harus berurusan dengan hukum. Usaha budidaya tanaman terlarang itu terendus aparat kepolisian. Tak ayal, dia pun ditangkap dan ditahan, termasuk barang bukti tanaman dan lainnya.

Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan mengatakan, terungkapnya kasus budidaya tanaman ganja setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan warga. Dalam laporannya, warga menyebut menanam ganja di atas genteng rumah.

Dari laporan itu, polisi kemudian menggerebek rumah pelaku dan menemukan 3 tanaman ganja setinggi 1,29 cm, 1,28 cm dan 1,14 cm dalam pot plastik dan galon bekas.

“Anggota kami yang melakukan lidik, akhirnya berhasil membongkar budidaya tanaman ganja, yang ternyata ditanam dicatas genteng rumahnya. Tidak hanya tanaman ganja, anggota kami juga menemukan barang bukti lainnya yakni sejumlah paket obat golongan daftar G,” kata Dodiawan, Jumat (5/7).

Kasat Satresnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan menjelaskan, pelaku sengaja menanam ganja di atas genteng agar tidak diketahui orang lain.

“Tersangka ini membudidaya tanaman ganja di atas genteng rumah, yang sudah didesain otomatis dengan menyirami  air menggunakan selang plastik,” ungkap Heru.

Sementara, tersangka Edi Purwanto membeberkan, dirinya membeli bibit tanaman ganja melalui online. Bibit kemudian ditanam  di atas genteng, supaya cepat tumbuh karena akan terkena langsung oleh sinar matahari. Hasil budidaya itu, lanjut Edi akan dikonsumsi sendiri.

“Saya budidaya tanaman ganja tidak saya jual tapi saya gunakan untuk konsumsi sendiri. Tanaman ganja yang ditanam baru berusia 100 hari, namun keburu ketahuan polisi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara. (Iso)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *