Diduga Terima Suap, Oknum Hakim dan Jaksa Dilaporkan KY dan KPK

Dewan Pengurus Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Padang Lawas Utara dan Ikatan Pemuda Mahasiswa Islam (IPMI) ( Foto: Re / Reportase.tv)

Reportase.tv, Paluta- Diduga terima suap senilai Rp. 1,5 Milyar,  oknum Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan inisial LSD  dan dua oknum Hakim inisial ARS dan CTP  dilaporkan Dewan Pengurus Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Padang Lawas Utara dan Ikatan Pemuda Mahasiswa Islam (IPMI) Padang Lawas Utara, ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain para hakim tersebut, mahasiswa dari berbagai organisasi ini juga melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum inisial HES  dan  FM dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, ke Kejaksaan Agung dan KPK.

“Pengaduan ini, terkait dugaan suap kepada oknum Hakim dan Jaksa sebesar Rp. 1,5 milliar rupiah dari terdakwa oknum Wakil Bupati Padang Lawas Utara yang tertangkap tangan melakukan money politik pada 14 April 2019 lalu” seperti yang diungkapkan Ahmad Fadli Lubis Ketua IPMI Padang Lawas Utara di dampingi Risky Romadhansyah Harahap Ketua GEMPAR Padang Lawas Utara dalam keterangnya yang dikirim ke grup Whatsapp wartawan, Minggu (12/5).

Uang sebesar milyaran rupiah tersebut diduga untuk meringankan tuntutan jaksa  dan vonis hakim terhadap terdakwa.

“Pemberian suap ini untuk meringankan tuntutan dan vonis terdakwa. Terdakwa Cuma dituntut 3 bulan penjara, dan kemudian divonis satu bulan penjara ditambah denda lima juta rupiah,” ungkap Ahmad

Pada Tangal 8 Mei 2019 lalu, terdakwa oknum Wakil Bupati inisial HH  menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dan di vonis oleh mejalis hakim yang dipimpin Lucas Sahabat Duha, SH dengan kurungan penjara satu bulan dan denda lima juta rupiah.

Padahal kepada terdakwa  HH beserta 14 orang tim suksesnya dikenakan  pasal 523 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Menurut Ahmad, terdapat banyak keanehan selama proses persidangan.

“Pada persidangan tanggal 8 Mei kemarin, terjadi keanehan. Saat itu merupakan agenda tuntutan JPU, namun pada hari itu juga hakim langsung menjatuhkan vonis,” ujar Ahmad.

Persidangan kasus dengan terdakwa HH ini diduga banyak yang tidak wajar dan hanya berlangsung 3 kali persidangan.

Sidang pertama berlangsung pada Kamis 2 Mei 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, pembacaan dakwaan dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang hari kedua berlangsung pada  3 Mei 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sidang hari ke tiga pada 6 Mei 2019 ditunda karena surat tuntutan belum turun dari Kejatisu.

Pada  7 Mei 2019, sidang kembali ditunda dengan alasan yang sama. Pada 8 Mei, dilakukan pembacaan tuntutan dan langsung vonis.

Menanggapi putusan Hakim ini, Jaksa dan terdakwa sama sama menyatakan pikir pikir. Hingga 13 Mei 2019.

“Melihat rentetan persidangan kasus ini, layak diduga adanya permainan  dan pelanggaran terhadap kode etik dan prilaku Hakim,” lanjut Ahmad Fadli Lubis.

Kasus ini berawal pada 14 april 2019 lalu, pada saat masa tenang kampanye, HH beserta 14 orang tim sukses tertangka OTT Polres Tapanuli Selatan di rumah dinas wakil Bupati Padang Lawas Utara.

Dalam OTT ini, polisi menemukan seribu limaratus lebih amplop berisi uang Rp 100.000 Rp 200.000 yang siap dibagi bagikan kepada pemilih.

HH membagi bagikan Amplop berisi uang tersebut, untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar Caleg dari Partai Gerindra.

“Sudah bang, sudah kami laporkan kecurangan kecurangan yang dilakukan Hakim dan jaksa itu,” ujar Ahmad .

Selain oknum Hakim dan Jaksa, Gempar dan IPMI Juga melaporkan Ketua Bawaslu Padang Lawas Utara ke KPU Pusat dan Bawaslu Pusat. (Re/ril)