Oleh : Turnya, SH., MH. Dosen Prodi S1 Hukum Universitas Pamulang.
Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November 2024 menjadi momen untuk mengenang dedikasi para guru dalam mendidik generasi penerus bangsa. Namun, di tengah tugas mulia tersebut, tidak sedikit guru yang menghadapi risiko hukum akibat pelaksanaan tugasnya. Hal ini menimbulkan diskusi tentang bagaimana keseimbangan antara mendidik dengan menjalankan aturan hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus hukum yang melibatkan guru mencuat ke publik. Mulai dari tuduhan kekerasan dalam mendisiplinkan siswa hingga laporan pelanggaran kode etik. Di satu sisi, guru berupaya menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tetapi di sisi lain, tindakan tersebut terkadang dianggap melanggar hak anak.
Salah satu kasus yang sempat ramai adalah laporan dari wali murid terhadap seorang guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yaitu Supriyani karena memberikan hukuman fisik ringan kepada siswa yang melanggar aturan. Meski hukuman tersebut bertujuan untuk mendidik, sang guru akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum. Setelah mendapat dukungan publik akhirnya guru tersebut di bebaskan.
Dosen Hukum Universitas Pamulang, Turnya, SH., MH, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi guru dan adanya aturan pasti mengenai sistem pengajaran yang relevan tidak merugikan semua pihak.
“Guru adalah manusia yang bisa saja khilaf, tetapi mereka harus dilihat dalam konteks mendidik. Jangan sampai tugas mulia mereka menjadi terhalang oleh ketakutan akan jeratan hukum dan kemudian justru menjadi kelemahan dalam melaksanaan tugasnya sebagai pendidik,” ujarnya.
Menurut Turnya yang berprofesi sebagai dosen hukum sekaligus advokat, menegaskan harus ada regulasi terhadap aturan hukuman bagi para murid yang melalukan pelanggaran dalam sistem pembelajaran.
“Harusnya dari kementerian Pendidikan membuat aturan khusus terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh murid mulai dari hukuman ringan sampai hukuman yang berat dalam arti pembelajaran. Misalnya hukuman fisik harus berlari mengelilingi sekolah beberapa kali atau batasan hukum fisik mulai dari pinggul sampai kaki dengan menggunakan lidi seperti kami terdahulu dan hukuman lainnya yang masih batas normal sebagai pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” Terang Turnya.
Hukum menekankan pentingnya pendekatan yang bijaksana. Bahwa meskipun mendidik adalah tugas utama guru, mereka tetap harus mematuhi batasan hukum.
“Tindakan guru harus proporsional. Upaya mendidik tidak boleh melanggar hak asasi siswa,” tutupnya.
Peringatan Hari Guru Nasional kali ini mengingatkan semua pihak untuk memberikan perhatian lebih terhadap keseimbangan antara mendidik dan perlindungan hukum bagi guru. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat regulasi yang melindungi guru tanpa mengesampingkan hak-hak siswa. Dengan demikian, guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, dan siswa tetap terlindungi haknya dalam proses pendidikan.
Selamat Hari Guru Nasional, mari bersama menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, aman, dan bermartabat bagi semua.
No comment