Depok – Kendati sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok hanya menjatuhkan putusan selama 14 tahun penjara terhadap Taupik Hidayat (45) alias Bopak, pengambil sabu seberat 5 kilogram di Hotel Bumi Wiyata, Margonda, Kota Depok. Padahal, Pemerintahan tengah gencar memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi anak bangsa.
Sebelum amar putusan Taupik Hidayat dibacakan, Katharina Melati Siagian yang memimpin persidangan dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra digantikan Fitri Noho dan Yulia Marhaena mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa serta memerhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan saling bersesuaian, sehingga majelis hakim memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Taupik Hidayat alias Bopak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Katharina di Ruang Sidang 3 PN Depok, Rabu (20/11/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sambungnya.
Menetapkan barang bukti berupa satu tas ransel bermerk Polo Land didalamnya ditemukan 1 plastik kresek warna merah isi 1 plastik kresek warna putih isi 1 buah sarung berisi 1 bungkus jenis sabu bertuliskan X001 dengan berat bruto 1114 gram, 1 bungkus jenis sabu bertuliskan X002 dengan berat bruto 1106 gram, 1 bungkus jenis sabu bertuliskan X003 dengan berat bruto 1103 gram, 1 bungkus jenis sabu bertuliskan X004 dengan berat bruto 1112 gram, dan 1 bungkus jenis sabu bertuliskan X005 dengan berat bruto 1081 gram.
Lalu 1 buah ATM tabungan BRI Britama, 6 buah simcard berikut 1 buah alat pembuka tempat simcard handphone, 1 buah handphone Oppo berikut simcard, 1 buah handphone Oppo berikut simcard, 1 buah handphone Nokia berikut simcard dikembalikan kepada JPU untuk dijadikan bukti dalam perkara atas nama Mulsandra.
1 handphone Vivo berikut simcard dan 1 tas ransel warna hitam merk Rey dimusnahkan.
Sementara PN Depok melalui majelis hakim yang dipimpin Lisa Fatmasari dengan anggota Rio Nazar dan Misna Febriny menjadwalkan perkara atas nama Mulsandra akan divonis pada Senin, 25 November mendatang.
Sebelumnya, JPU Sihyadi menyatakan terdakwa Mulsandra dan terdakwa Taupik Hidayat (berkas terpisah) terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulsandra dan terdakwa Taupik Hidayat dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” pungkasnya.(jan)
No comment