reportase.tv Surabaya – sebagai kota terbesar kedua di Indonesia dan dikenal dengan julukan Kota Pahlawan, terus mengalami perkembangan pesat di berbagai sektor. Sebagai kota yang memiliki karakteristik INDAMARDI (Industri, Dagang, Maritim, dan Pendidikan).
Surabaya memegang peranan penting sebagai pintu gerbang logistik nasional menuju wilayah timur Indonesia. Namun, perkembangan ini juga diiringi dengan tantangan besar, khususnya dalam pengelolaan kawasan pesisirnya.
Peluang dan Tantangan Pembangunan
Sebagai bagian dari segitiga ekonomi strategis IKN-Jakarta-Surabaya, proyek pembangunan Surabaya Waterfront Land (SWL) hadir sebagai solusi yang dapat mengoptimalkan potensi ekonomi kota ini. Dengan adanya rencana pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Surabaya serta meningkatnya jumlah penduduk, kebutuhan akan ruang ekonomi yang efisien dan terintegrasi semakin mendesak.
Namun, tantangan yang dihadapi juga tidak sedikit. Perkembangan wilayah timur Indonesia, seperti proyek Makassar New Port, serta keterbatasan lahan di Surabaya menjadi kendala yang harus diatasi dengan strategi pengembangan yang berkelanjutan.
Dua permasalahan utama yang menjadi fokus dalam proyek SWL adalah sedimentasi dan penurunan hasil laut yang mana aktivitas sedimentasi menyebabkan pendangkalan perairan, menghambat lalu lintas perahu nelayan, dan berdampak pada ekosistem laut. Akibatnya, potensi pariwisata pantai di Surabaya menjadi terbatas dan tidak mendukung pengembangan olahraga air.
Sedangkan overfishing serta perubahan ekosistem laut menyebabkan hasil tangkapan nelayan menurun drastis. Banyak nelayan yang akhirnya beralih profesi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan teknologi perikanan untuk menunjang industri perikanan yang lebih berkelanjutan.
Tujuan Pembangunan SWL
Proyek SWL bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya alam guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan kawasan pesisir yang lebih terstruktur dan produktif. Beberapa tujuan utama dari proyek ini meliputi:
.Pembangunan fasilitas pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
.Mewujudkan Surabaya sebagai kota industri, perdagangan, maritim, dan pendidikan (Indamardi).
.Membangun Pulau Pusat Perikanan (Green Fishery Island).
.Membuka lahan untuk penguatan berbagai sektor ekonomi.
.Mengembangkan kawasan bisnis di Surabaya Timur serta menciptakan lapangan kerja baru.
.Mengatasi masalah sedimentasi dengan reklamasi yang berorientasi pada konservasi lingkungan.
SWL akan mencakup berbagai fasilitas yang mendukung sektor industri, perikanan, pariwisata, perdagangan, dan pendidikan. Beberapa fasilitas utama yang direncanakan meliputi kawasan pusat industri perikanan, kawasan pariwisata darat dan laut, kawasan pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, dan politeknik), kawasan perdagangan dan komersial, dermaga dan marina, kawasan hunian, hotel, dan apartemen, kawasan hijau dan konservasi mangrove, rumah sakit, tempat ibadah, dan area olahraga.
Sebagai proyek strategis nasional, SWL telah mendapatkan berbagai persetujuan dan regulasi dari pemerintah. Beberapa regulasi penting yang mendukung proyek ini antara lain:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 dan perubahan kelima pada 15 Mei 2024.
Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPIP) terkait penetapan PT Granting Jaya sebagai pengelola proyek strategis.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 26082410513500010.
Rekomendasi dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia terkait persetujuan pembangunan proyek SWL.
Juru Bicara PT Granting Jaya Agung Pramono menjelaskan,”Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 26082410513500010 tanggal 26 Agustus 2024 adalah dasar hukum paling penting di tengah gejolak isu pagar laut yang tengah berlangsung di pantai Jakarta. Karena ini adalah izin prinsip penguasaan wilayah laut,” tegasnya.
Agung mengatakan, tujuan utama reklamasi di Pantai Timur Surabaya untuk mengatasi masalah sedimen yang menyebabkan pendangkalan perairan. Sedimen tersebut menghambat berbagai aktivitas seperti pelayaran, perikanan dan aksesibilitas pesisir.
Ia juga menegaskan, beberapa aturan persoalan reklamasi diklaim sudah sesuai jalur (on the track), “reklamasi ini bertujuan menciptakan kondisi agar nelayan dapat melaut kapan saja tanpa batasan waktu pasang surut, menata kawasan pesisir secara terpadu,” jelasnya.
Untuk reklamasi, total luas lahan yang akan direklamasi mencapai 1.084 Ha dengan kebutuhan material tanah urug sebesar 57,2 juta m³. Material ini akan diperoleh melalui pemanfaatan sedimentasi dari zona pertambangan pasir laut serta pengerukan alur pelayaran baru menuju Alur Timur Surabaya.
Rencana reklamasi akan dilakukan dalam empat tahap:
Tahap 1: 64 Ha (3,2 juta m³ material)
Tahap 2: 120 Ha (6 juta m³ material)
Tahap 3: 416 Ha (20,88 juta m³ material)
Tahap 4: 484 Ha (1,2 juta m³ material).
Agung menegaskan bahwa persetujuan PKKPRL dari Pemerintah Republik Indonesia menjadi dasar hukum utama proyek ini di tengah kontroversi terkait reklamasi di berbagai wilayah pesisir Indonesia.
Menurutnya, proyek SWL telah mendapatkan izin prinsip penguasaan wilayah laut dan saat ini tengah dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang akan berlangsung hingga Juli 2025, “saat ini, kami sedang menjalani proses AMDAL yang dimulai sejak Februari dan akan berlangsung hingga Juli 2025. Proses ini penting untuk memastikan reklamasi dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan berbasis data yang akurat. Reklamasi tidak bisa berjalan tanpa AMDAL, dan kami memastikan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai regulasi,” ujarnya
Meski masih banyak penolakan dari warga, pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) disebut-sebut telah mengantongi sejumlah perizinan, hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) PT Granting Jaya Agung Pramono, Jumat (28/2/2025).
“Proses persiapan PSN ini dimulai tahun 2023 hingga Mei 2024. Kemudian Januari – Agustus. 2024 kita mendapatkan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). September – Oktober 2024 mendapat perizinan dari Kementerian Pertahanan,” ujar Agung.
Untuk perizinan reklamasi dilakukan Maret 2025, “proyek ini akan mereklamasi pantai timur Surabaya seluas 1.084 hektare berdasarkan peta persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Sementara juga menyasar 100 hektare area eksisting Kenjeran atau wilayah daratan. Pengembangan ini telah sesuai keputusan presiden,” katanya.
Pembangunan SWL diperkirakan akan memakan waktu selama kurang lebih 20 tahun, mulai 2024-2044 mulai dari proses perizinan, reklamasi perairan serta pematangan lahan dan pembangunan pulau.
Proporsi fungsi lahan itu ditujukan untuk membangun perumahan, bisnis, perkantoran, fasilitas budaya, fasilitas pendidikan, kawasan industri bebas emisi, fasilitas kesehatan dan utilitas. Akan ada proyek pembangunan empat pulau.
Lahan eksisting dan Pulau A seluas 100 plus 64 hektare bakal dibangun untuk kawasan pariwisata, kawasan perkantoran, kawasan perdagangan, kawasan perhotelan, kawasan ruko, kawasan pendidikan, kawasan rumah sakit, kawasan perhotelan, kawasan ibadah dan equestrian horse club.
Sementara Pulau B berupa Green Fishery Island seluas 120 hektare, Pulau C1-C2 seluas 250 hektare plus 166 hektare, dan Pulau D1-D2 seluas 300 hektare plus 184 hektare.
Proyek ini menjadi sebuah gagasan karena dilatarbelakangi Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia. Selain itu Surabaya juga sebagai kota Industri, Dagang, Maritim dan Pendidikan (Indamardi) serta merupakan pintu gerbang wilayah timur untuk logistik nasional. Sehingga muncul peluang pembangunan ekonomi Segitiga IKN-Jakarta-Surabaya, rencana pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Surabaya dan jumlah penduduk meningkat. (sef)
No comment