Saat tunjukkan bukti laporan terkait tuduhan yang menimpa dirinya.
Depok – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Sahat Farida Berlian melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik lantaran dituding memanipulasi kasus pencabulan.
Laporan tersebut resmi dilayangkan Sahat bersama tim kuasa hukumnya ke Polres Metro Depok pada Selasa, 15 April 2025.
Adapun terlapor diketahui berinisial EK. Ia merupakan ibu kandung korban kasus dugaan pencabulan oknum anggota dewan di Kota Depok berinial RK.
Namun setelah dibela, EK justru menuding Sahat memanipulasi kasus tersebut. Tak hanya itu, dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media beberapa waktu lalu, EK juga menyebut bahwa Sahat telah mengiming-iminginya dengan imbalan uang hingga ratusan juta rupiah.
Merespon tuduhan itu, Sahat dengan tegas membantahnya. Saking dongkolnya, ia kini terpaksa melaporkan EK atas dugaan pencemaran nama baik.
“Tadi saya melaporkan terkait pencemaran nama baik ya dalam perspektif saya,” katanya.
Sahat mengungkapkan, laporan itu berdasarkan pernyataan publik yang dilakukan EK di awal Januari 2025 dalam konferensi pers yang dilakukan bersama RK.
“Dia (EK) menyebut nama saya terkait masalah ini (kasus cabul) dan juga produk publikasi dari konferensi pers itu, yang beberapa berita ada menyampaikan bahwasannya EK telah di manipulasi, dalam hal ini oleh saya,” terangnya.
Politisi PDIP ini mengatakan, bahwa tuduhan itu sama sekali tidak mendasar. Kronologi Kasus Sahat mengungkapkan, bahwa kejadian bermula ketika pada awal Agustus 2024, EK yang juga adalah kader PDIP datang menemui dirinya untuk meminta bantuan. Kala itu, EK mengaku bahwa putrinya telah dicabuli oleh RK. “Itu ada bukti rekamannya. Nah untuk pembicaraan awal mengadukan permasalahan di mana dia merasa anaknya menjadi berbeda,” tutur Sahat.
Menurut Sahat, saat itu EK bercerita tentang kejadian yang dialami sang anak, korban dugaan kasus cabul anggota DPRD Depok berinisial RK. “Setelah pertemuan itu kami bertukar nomor kontak karena Bu Enxxx ini ternyata suka ganti-gantian nomor handphone ya, dan disitu saya dikirimin bukti-buktinya langsung oleh Bu Enxxx,” bebernya.
Sebagai founder Paralegal Depok yang cukup konsen terhadap kekerasan seksual wanita dan anak, Sahat pun langsung bergerak mengumpulkan fakta-fakta guna melindungi korban. “Jadi memang mau tidak mau prosesnya adalah masuk ke ranah hukum dan pada 22 September kan EK membuat laporan kepolisian dengan terlapornya adalah Rudy Kurniawan. “Namun, lanjut Sahat, dalam pemeriksaan lebih lanjut ada laporan model A pada 25 September 2024. Sahat menyebut, EK ternyata masuk juga sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Bantah Tuduhan Rekayasa Kasus Setelah kasus itu bergulir hingga akhirnya jadi sorotan publik, EK belakangan justru menuding Sahat telah memanipulasi kejadian tersebut.
Tak hanya itu, EK dalam keterangannya pada awak media juga menuduh Sahat dan tim telah memberikan janji palsu. Seperti iming-iming rumah hingga imbalan uang ratusan juta rupiah. Merespon tudingan ini, Sahat dengan tegas membantahnya.
Ia menjelaskan, bahwa Paralegal Depok cenderung menangani perkara dengan latar belakang keluarga kurang mampu, seperti yang dialami EK. Pada Sahat, ia mengaku sebagai pedagang makanan dan butuh biaya hidup.
“Nah inilah yang kami diskusikan. Kalau terkait rumah segala macam kami gak pernah ngomong ya, tapi memang dalam skema pendampingan kami, kami menyediakan rumah aman (safe house),” terangnya.
“Konsepnya jangan dibayangkan ini rumah mewah,” sambungnya. Sahat juga membantah tudingan yang menyebut pihaknya bakal memberi imbalan uang ratusan juta rupiah atas kasus ini.
“Mau dapat duit dari mana? Selama ini juga pekerjaan kami dilakukan tanpa meminta imbalan ya, konsepnya probono,” tegasnya.
“Jadi memang karena berangkatnya dari latar belakang ekonomi kurang, jadi memang kita bentuk dedikasinya adalah supporting mereka, perempuan dan anak korban kekerasan, kita memberikan pendampingan tanpa memungut biaya seperak pun tidak kita pungut biaya,” timpalnya lagi.(Tem)
No comment