Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar sidang paripurna tahun 2024, kemarin.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Yeti Wulandari selaku Wakil Ketua DPRD Kota Depok. Yeti menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna pada kali ini dalam rangka :
1. Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok
2. Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok
3. Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025
4. Pendapat Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan Jawaban Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok
5. Jawaban Fraksi-fraksi atas Pendapat Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok
6. Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah
7. Penandatanganan SK DPRD tentang Pembentukan Pansus, SK DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS dan Penandatanganan Nota Keuangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025
Wali Kota Depok Muhammad Idris menyampaikan, 3 Raperda yang telah disusun secara oleh eksekutif karena ada 3 faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan baru oleh pemerintah yang baru harus disesuaikan sebelumnya.
Kedua, perintah peraturan, perundang-undangan lebih tinggi dan perlunya dibentuk suatu perda sebagaimana penyelenggaraan otonomi daerah. “Ketiga, adanya kebutuhan masyarakat harus dilayani oleh Pemerintah Daerah Kota Depok,” kata Idris dalam sambutannya.
Adapun ketiga raperda itu ialah rancangan perda Kota Depok tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2010 tentang Management Pencegahan Penanggulangan Kebakaran. Rancangan perda tentang perubahan kedua atas Perda no.10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok.
Lalu, rancangan perda Kota Depok tentang penyertaan modal pemerintahan Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok tahun 2026-2030. Terkait penyusunan perubahan Perda Kota Depok No.10 tahun 2010 dapat disampaikan perkembangan situasi dan kebutuhan yang menuntut adanya dalam kebijakan kebakaran, sejak ditetapkan Perda No.10 tahun 2010 telah terjadi perubahan secara signifikan, baik dari aspek teknologi, demografi maupun pola tata ruang kota yang berpengaruh efektifitas management kebakaran.
Selanjutnya, papar Idris, terhadap rancangan perda Kota Depok tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok. Maka sesuai dengan Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, nomenklatur, badan riset dan inovasi daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia bisa dimanfaatkan untuk melakukan transformasi antar kelembagaan daerah yang menaungi fungsi penelitian dan pengembangan.
Pasal 17 peraturan Kemendagri menyatakan penyesuaian nomenklatur, tupoksi susunan organisasi, badan penunjang pengurus pemerintahan bidang penelitian, pengembangan menjadi prida dilaksanakan paling lama satu tahun sejak peraturan menteri diberlakukan.
Berdasarkan surat pertimbangan dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tertanggal 1 Februari 2024 perihal pertimbangan pembentukan badan riset, inovasi daerah Kota Depok dapat membentuk prida yang diintegrasikan dengan Bappeda, sehingga nomenklatur perda menjadi Baperida atau Badan Penelitian, Riset Daerah.
Rancangan perda dan penyertaan modal Pemkot Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta 2026-2030 dapat disampaikan, salah satu tujuan dibentuknya BUMD ialah memperoleh sumber pendapatan baru. BUMD harus menghasilkan profit yang tinggi agar mampu memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah sebagai pemilik. Langkah yang harus ditempuh oleh Pemda dalam memberdayakan BUMD adalah terlihat aktif dalam mengelola BUMD, baik itu sebagai pemilik maupun pengawas dari aspek pengelolaannya BUMD secara profesional, layaknya perusahaan swasta dengan meningkatkan kinerja perusahaan.
Untuk memperkuat struktur permodalan dan investasi lebih meningkatkan cakupan layanan air bersih pada perusahaan PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang pada tahun 2030 diharapkan akses air minum layak mencapai 100 persen serta meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan PAD, maka Pemkot Depok perlu melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Asasta Kota Depok 2026- 2030 yang ditetapkan dengan perda.
“Besar harapan kami ketiga raperda ini dapat menempuh proses pembahasan dengan demikian proses perda yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat sesegera disetujui,” pungkas Idris.
Pandangan fraksi-fraksi tidak dibacakan dalam paripurna, melainkan diserahkan kepada pimpinan sidang. Diantaranya, fraksi PKS, Gerindra, Golkar, PDIP, PKB, Demokrat, fraksi Amanat Pembangunan, Solidaritas Nasional. (jan)
No comment