Brebes – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang PKB Brebes, Jawa Tengah melaporkan eks Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy ke polisi. Pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik terjadap partai.
Pengurus DPC PKB Brebes mendatangi Polres Brebes Rabu (7/8/2024) sore pukul 15.00 WIB. Mereka diterima petugas piket reskrim, Bripka Satria Arisandi.
Ketua DPC PKB Brebes, Zubad Fahilatah mengatakan, Lukman Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong. Beberapa pernyataannya yang dianggap mencemari nama baik adalah tata kelola keuangan tidak jelas dan kepemimpinan Muhaimin yang otoriter.
“Kami melaporkan yang bersangkutan terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Sesuai di media, Lukman Edy menyatakan bahwa tata kelola keuangan PKB itu tidak jelas, Kemudian tuduhan pola kepemimpinan Gus Muhaimin yang otoriter dan semena-mena,” kata Zubad usai melaporkan.
Dia menyebut, pelaporan ini dilakukan spontan tanpa adanya instruksi dari DPP PKB. Pihaknya tetap melaporkan karena telah merusak karya-karya PKB. Dia berharap Lukman Edy bisa diproses hukum karena sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik.
“Sebagai kader partai, ketika ada yang merusak karya-karya kita, ya kita laporkan. Kami berharap yang bersangkutan diproses hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, mengungkapkan peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali. Lukman mengatakan berkurangnya peran Dewan Syuro berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
No comment