Imigrasi Harus Cek Status Kewarganegaraan Agnez Mo

Reportase.tv Jakarta – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyarankan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

Pernyataan penyanyi Agnez Mo yang menyebut dirinya tak punya darah Indonesia jadi polemik.

“Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/11/2019).

Dalam sesi wawancara dalam acara musik Build Series di New York, AS, Agnez menyatakan bahwa dirinya tak punya darah Indonesia sama sekali. Dia mengaku sebagai keturunan Jerman, Jepang, China, dan hanya lahir di Indonesia.

Hikmahanto menjelaskan berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli.

Namun, kata Hukmahanto, Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

“Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat,” kata Hikmahanto.

Dia mengatakan jika orang tuanya bukan warga negara Indonesia, besar kemungkinan kewarganegaraan Agnes diperoleh secara tidak sah.

Karena itu jika ternyata Agnes berkewarganegaraan asing maka Ditjen Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimilikinya.

Dia menerangkan apabila visa yang dimiliki penyanyi ‘Pernikahan Dini’ itu bukan visa kerja, maka Agnes Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai artis.

“Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri,” ujarnya. (Tata/Sfy)