Depok – Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima pelimpahan tersangka kasus daycare, Meita Irianty alias Tata dari Polres Metro Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa pihaknya (Jaksa Penuntut Umum) telah menerima pelimpahan kasus daycare, Meita Irianty beserta barang bukti atau sering disebut Tahap II dari penyidik Polres Metro Depok.
Di pelimpahan hari ini, tersangka Meita Iriyanti dipastikan dalam kondisi sehat. “Hari ini kami telah menerima pelimpahan tersangka Meita Irianty beserta barang buktinya,” kata M Arief Ubaidillah kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Depok, Selasa (1/10/2024).
Tersangka Meita Irianti, kata Ubai sapaannya, dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, Meita Irianty ditetapkan tersangka setelah menganiaya anak berusia 2 tahun dan 8 bulan di daycare miliknya terkuak dari rekaman CCTV beredar di media sosial. Meita juga telah mengakui sosok direkaman tersebut merupakan miliknya. (jan)
No comment