Brebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes memulai proses sortir surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kegiatan ini melibatkan 300 warga masyarakat.
Setelah surat suara tiba di gudang, langkah selanjutnya adalah proses sortir. Ratusan orang dilibatkan dalam kegiatan ini. Mereka terbagi dalam 30 kelompok dan dilaksanakan di Gedung Korpri Kabupaten Brebes di Jalan MT Haryono.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menjelaskan bahwa proses sortir ini merupakan tahap penting dalam persiapan Pilkada 2024.
“Proses sortir bertujuan untuk memastikan bahwa semua surat suara yang diterima KPU Brebes dalam kondisi baik dan layak digunakan pada hari pemungutan suara,” ujarnya, Senin (4/11).
Manja menambahkan, keterlibatan warga masyarakat dalam proses sortir ini sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pilkada. Ketua KPU Brebes menyebut proses sortir surat suara akan berlangsung selama enam hari, mulai tanggal 3 hingga 8 November 2024.
“KPU Brebes menargetkan semua surat suara dapat disortir dan diverifikasi dalam waktu tersebut,” tandasnya.
No comment