Kuasa Hukum Yakin Hakim Terima Permohonan Kliennya.


Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Isyam Satrio, Jumat (25/10/2024). Sidang praperadilan kali ini beragendakan penyerahan bukti-bukti dan keterangan saksi.

Hakim tunggal Mathilda Chrystina Katarina setelah membuka persidangan menanyakan kepada Pemohon dan Termohon berapa saksi yang akan dihadirkan dalam praperadilan. Pemohon kemudian mengungkapkan ada lima saksi. Sementara Termohon menyatakan tidak menghadirkan saksi.

Lima saksi dari Pemohon terdiri dari Diemas Eka Karina Prihandini, Ardian Army, Lukman, Virza dan Anis Rifai yang merupakan ahli pidana.

Kuasa hukum Pemohon, Bayu Saputra Muslimin mengatakan, bahwa di persidangan hari ini pihaknya menyerahkan sejumlah bukti-bukti dan menghadirkan empat saksi fakta dan ahli guna mendukung permohonan praperadilan kliennya.

“Kurang lebih 70 item bukti surat termasuk akta-akta otentik telah kami serahkan, berikut juga bukti kepemilikan dan pembelian empat obyek perkara yaitu tiga sepeda dan satu jam tangan,” kata Bayu di lingkungan PN Depok.

Dari empat saksi yang telah dihadirkan di persidangan, kata Bayu, semua saksi mengakui kalau obyek sepeda berada di penguasaan terlapor AB. “Terutama saksi Lukman menerangkan bila dirinya melihat dua sepeda trek dan satu sepeda Brompton berada di kediaman AB,” ujarnya.

Dalam pemaparan ahli, sambung Bayu, bahwa setiap perkara yang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesungguhnya perkara tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang sah. “Sehingga penyidik yakin meningkatkan perkara tersebut,” imbuhnya.

Metode gelar perkara yang harusnya ketika adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari Isyam Satrio dalam hal ini Pemohon kepada Kapolri, ungkap dia, seharusnya dengan melakukan gelar perkara khusus bukannya dengan gelar perkara biasa. “Konsekuensinya produk hukum yang dikeluarkan penydik tidak memiliki hukum yang mengikat atau tidak sah, kan diatur dalam Perkap nomor 6 tahun 2019,” bebernya.

Saat ditanya apakah hakim PN Depok berwenang mengadili praperadilan kliennya, masih kata dia, tentu berwenang karena praperadilan ini mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan. “Menurut saya hakim akan mengabulkan permohonan karena dari bukti-bukti yang kami serahkan, saksi-saksi serta ahli saling berkesinambungan,” pungkasnya. (jan)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *