Meski Calon Tunggal, KPU Brebes Tetap Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada


Brebes – KPU Brebes, memperpanjang masa pendaftaran paslon pilkada 2024 selama 3 hari. Perpanjangan ini menyusul hanya satu pasang  calon yang mendaftar, yaitu Paramitha – Wurja.

Pasangan Paramitha Wurja mendaftar pada Kamis, hari terakhir pendaftaran. Kedua orang ini diusung 9 partai parlemen dan 2 non parlemen.
Meski hampir dipastikan tidak ada calon lain yang akan mendaftar, KPU Brebes tetap melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari.

Perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan hasil plano KPU Brebes. Dimana karena alasan baru ada satu paslon maka masa pendaftaran diperpanjang tiga hari, yakni, Minggu (1/9/2024) hingga Selasa (3/9/2024) mendatang.

“Dua hari ini kita sosialisasikan ke masyarakat terkait masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari,” kata Komisioner KPU Brebes Muarofah, Sabtu, (31/8/2024).

Selama masa perpanjangan pendaftaran, partai politik dapat mengubah dukungannya meski telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, hingga kini baru satu pasangan calon yang mendaftar.

“Maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan. Dan juga kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah, parpol tersebut tidak mendapatkan sanksi sebagaimana sanski pada saat pilpres,” bebernya.

Seperti diketahui, Paramitha adalah anggota DPR dari FPDIP sedangkan Wurja adalah Ketua DPC Partai Gerindra Brebes. Pasangan ini diusung dan didukung PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, PPP, Nasdem, Partai Buruh, dan Perindo.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *