Pasangan Mitha Wurja Didukung 12 Parpol Daftar KPU Brebes


Brebes – Hari terakhir pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2024, hanya satu pasangan yang mendaftar di KPU Brebes. Pasangan ini didukung 12 parpol baik parpol parlemen maupun non parlemen.

Paramitha Widya Kusuma atau Mitha merupakan anggota FPDIP DPRRI sedangkan Wurja adalah Ketua DPC Partai Gerindra Brebes. Ada sembilan partai parlemen pendukung paslon ini, masing masing PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, PAN, PPP, PKS, Nasdem dan Demokrat. Sedangkan partai non parlemen ada tiga yaitu, PSI, Perindo dan Buruh. 12 parpol pengusung itu memiliki  total suara sah sebanyak 1.024.576 suara

Pendaftaran paslon yang dikenal dengan slogan Bersama Mitha Wurja (BMW) itu, berlangsung meriah. Ribuan pendukung mengantarkan paslon ini datang ke KPU Brebes di jalan Proklamasi, termasuk para kader parpol pengusung.

Juru bicara Pasangan Mitha-Wurja, Teguh Wahid Turmudi mengatakan, dengan dukungan dari 12 parpol, maka akan muncul calon tunggal. Menurut dia seluruh partai parlemen sudah menyatakan dukung Mitha – Wurja.

“Kemungkinan besar calon tunggal,” kata Ketua DPD Partai Golkar Brebes ini.

Ketua DPC PDIP Brebes, Indra Kusuma mengatakan, jika seluruh parpol di parlemen mengusung Mitha Wurja, maka Pilkada di Brebes hanya diikuti calon tunggal. Menurut Indra, meski ada partai lain yang tidak mendukung, tapi suaranya tidak bisa memenuhi syarat pendaftaran.

“Insya Allah, kalau melihat ini, pasti calon tunggal. Kalau pun ada partai lain, tetapi jumlah suaranya kurang,” terangnya.

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, di hari terakhir pendaftaran Cabup dan Cawabup Brebes, baru ada satu palson yang mendaftar. Yakni, Paslon Mitha Wurja.

Untuk pendaftaran akan ditutup pada Kamis hingga pukul 23.59 WIB. Artinya, KPU masih menunggu pendaftar lainnya.

“Selain Mitha Wurja, belum ada pendaftar lain. Termasuk, belum ada yang memberi tahu lagi yang akan mendaftar. Tapi, kami tetap menunggu hingga nanti malam,” ujarnya.

Menurut dia, jika sampai pendaftaran ditutup, hanya ada satu palson yang mendaftar, sesuai aturan KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari kedepan. Jika sudah diperpanjang, tetapi masih tetap satu paslon akan ada mekanisme selanjutnya. Termasuk, bisa kemungkinan calon tunggal melawan surat suara kosong.

“Sesuai aturan, kalau hanya satu paslon yang mendaftar kami bisa memperpanjang tiga hari. Kalau masih satu paslon, bisa kemungkinan calon tunggal. Tapi, kami masih menunggu karena tahapanya masih berjalan,” pungkasnya.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *