Reportase.tv Medan– Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melalui personel Unit 4 Subdit III Tipikor melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (11/7) sore.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa bahwa OTT yang dilakukan petugas di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar berada di Jalan Merdeka Nomor 8, Pematangsiantar, Sumatera Utara sekitar pukul 16.30 WIB berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/246/VII/2019, 10 Juli 2019, SP. Lidik Nomor: 422/VII/2019, 10 Juli 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: 575/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019.
“OTT itu dilakukan kepada Tangi M.D Lumban Tobing, sebagai Tenaga Harian Lepas (BPKD) Kota Pematang Siantar, Lidia Ningsih, Staf Bidang Pendapatan 2 (BPKD) Kota Pematangsiantar dan Erni Zendrato, selaku Bendahara pengeluaran (BPKD) Kota Pematangsiantar,” kata Tatan kepada wartawan, Kamis (11/7) malam.
Tatan menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan Polda Sumatera Utara tersebut terkait pengutipan liar (Pungli) atas pemotongan pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah pegawai BPKD Pematangsiantar sebesar 15 persen.
“Pemungutan 15 persen tersebut dari uang yang diterima pegawai BPKD Triwulan II tahun 2019,” jelasnya.
Dari OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta. Selain barang bukti uang, petugas juga mengamankan 16 orang yang masih berstatus saksi
“Setelah OTT, Tim Unit 4 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut membawa tiga terduga pelaku berikut barang bukti dan saksi ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Tatan. (Re)