Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjadwalkan sidang perdana kasus penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) yang dilakukan Meita Irianty (37) alias Tata. Hal itu menyusul telah dilimpahnya perkara tersebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Rabu, 9 Oktober 2024 ke PN Depok.
Juru Bicara PN Depok Andry Eswin Sugandhi mengatakan, kasus daycare atas nama Meita Irianty teregister dalam nomor perkara 425/Pid.Sus/2024/PN Depok. “Bapak H Ridwan selaku Ketua PN Depok telah menetapkan majelis hakim yang terdiri dari Dr Bambang yang juga selaku Wakil Ketua PN Depok sebagai Hakim Ketua, Mathilda Chrystina Katarina dan Hj Ultry Meilizayeni sebagai Hakim Anggota,” ujar Eswin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).
Dengan sudah ditetapkannya majelis hakim yang akan menangani perkara itu, kata Eswin, tentu jadwal persidangannya juga sudah ditentukan. “Rencananya pada Rabu, 16 Oktober 2024 sidang perdana kasus daycare di gelar,” imbuhnya.
Eswin mengungkapkan, terdakwa Meita Irianty alias Tata didakwa oleh JPU dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif.
“Pertama, Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutupnya. (jan)
No comment