Pengabdian kepada Masyarakat merupakan salah satu pilar dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi tidak hanya berkutat dalam hal memberikan pengajaran bagi para mahasiswanya saja, tetapi ada satu kewajiban yang harus turun langsung ke masyarakat menerapkan keilmuan sesuai dengan rumpun ilmu yang dikuasai, yaitu kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Oleh karena itu, tim dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang ingin memberikan konstribusi nyata bagi masyarakat sekitar demi kemajuan bangsa Indonesia dengan mengadakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan di SMK Tunas Bangsa Sejahtera Bogor. Kegiatan tersebut terdiri dari tiga dosen, yaitu Turnya, S.H., M.H., Selviana Teras Widy Rahayu, S.H., M.H., dan Anak Agung Dewi Utari, S.H., M.H. Tema dari Pengabdian kepada Masyarakat tersebut adalah “Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Bela Negara bagi Generasi Z Melalui Media Sosial”, yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Maret hingga hari Jumat, 15 Maret 2024 yang berlokasi di Aula SMK Tunas Bangsa Sejahtera Bogor. Selain dosen, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat juga melibatkan dua mahasiswa dalam satu tim, dihadiri oleh para siswa kelas XII, para guru, dan Wakil Kepala Sekolah memberikan sambutan.
Kegiatan PKM ini dilaksanakan ke dalam bentuk pemaparan materi atau ceramah dan diskusi serta sesi tanya jawab ditambah pula dengan mengasah kekreatifan para siswa dalam mengunggah konten yang menggambarkan bela negara melalui media sosialnya. Masyarakat memiliki peran dalam negara yaitu upaya pembelaan negara di mana sudah tercantumkan di UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Sehingga masalah apapun didalam negara, masyarakat harus ikut serta dalam pembelaan negara dengan kebijakan yang sudah dibuat.Sejalan dengan itu, pengertian bela negara menurut Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertahanan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kasatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Pertahanan atau defence dapat dikatakan sebagai instrumen utama sebuah negara untuk menciptakan keamanan nasional, meskipun istilah keamanan nasional telah berkembang sejak akhir tahun 1940 yang mempertimbangkan wilayah, kedaulatan serta individu warga negara. Kewajiban dan kewenangan negara untuk menciptakan keamanan nasional menjadikan pertahanan sebagai salah satu elemen penting sektor publik. Pendanaan untuk keamanan nasional memiliki status khusus sebab memberikan prasyarat untuk stabilitas nasional, kemajuan ekonomi dan sosial, politik, kesehatan, dan sistem demokrasi (Holcner & Smiljanic, 2018).
Dengan adanya kegiatan PkM ini mampu menumbuhkan antusiasme para siswa dalam upaya memupuk rasa nasionalisme dengan mewujudkan sikap bela negara dengan menggunakan media sosial sebagai media untuk menjaga kedaulatan bangsa. Apalagi generasi Z merupakan generasi yang sangat dekat dengan teknologi sehingga penggunaan gadget pun berfaedah untuk mengenalkan cinta tanah airnya dengan didukung literasi digital yang tinggi dan diharapkan penyuluhan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan setiap semester agar dapat berkontribusi langsung dalam memberikan wawasan kepada para siswa. Mewujudkan hal tersebut perlunya peran serta komperehensif, baik lingkungan sekolah hingga lingkungan keluarga memiliki peran vital dalam membentuk generasi muda yang sadar akan bela negara demi keberlangsungan suatu bangsa dalam menyongsong peradaban yang semakin kompleks dengan dinamika dan tantangannya.
No comment