Brebes – Rancangan Perbup tentang Fasilitasi Pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) akhirnya disahkan menjadi perbup. Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Musyaffa mengapresiasi berbagai pihak di Kabupaten Brebes atas terbitnya Perbup Nomor 12 Tahun 2025 tersebut.
Musyaffa mengatakan, dengan adanya Perbup itu, keberadaan MDT kini telah diakui pemerintah daerah. Dikatakan, perbup ini disahkan setelah perjuangan selama bertahun-tahun sejak tahun 2015. Lahirnya perbup ini, lanjut dia, tidak lepas dari peran aktif Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Brebes dan para praktisi pendidikan. Melalui perjuangan mereka, akhirnya keberadaan Madrasah Diniyah mendapatkan pengakuan dan fasilitas dari pemerintah daerah.
“Walaupun secara global Perbup itu isinya masih sederhana, tapi ini titik awal pengakuan pemerintah daerah terkait pendidikan nonformal yang sudah ada sejak berpuluh tahun. Madrasah Diniyah ini memberikan sumbangsih terhadap pendidikan keagamaan untuk anak-anak di Kabupaten Brebes,” kata pria yang sering disapa Gus Musyaffa, Selasa (25/2).
Selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Dewan Pembina FKDT Brebes, dia menegaskan, Madrasah Diniyah merupakan lembaga pendidikan yang bisa menunjang dalam mendidik anak agar memiliki akhlak yang baik dan memiliki ilmu keagamaan yang baik.
“Kita menyadari pendidikan formal pendidikan keagamaannya tidak mencukupi untuk era sekarang,” sambung dia.
Gus Musyaffa pun mengapresiasi perjuangan Ketua FKDT Brebes, Ahmad Sururi yang selama ini berjuang untuk lengakuan Madrasah Diniyah. Pengakuan itu di antaranya berisi terkait pembinaan, pemberdayaan, pelaksanaan rekognisi, pelaksanaan afirmasi, pembentukan tim fasilitasi pengembangan, dan pengawasan, peran serta masyarakat; dan pendanaan MDT.
“Adanya Perbup ini, ke depan dengan dilantiknya bupati yang baru ini semakin tertata. Adanya tupoksi anggaran yang sebelumnya anggaran Madrasah Diniyah murni dari masyarakat. Pemerintah wajib hadir dan melakukan pendampingan,” tandasnya.
No comment