Perda Pengelolaan Sampah Regional Masih Terkendala, Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim: Perlu Ada Kesepahaman

Abdul Halim (tengah) saat wawancara

Abdul Halim (tengah) saat wawancara


reportase.tv Surabaya – Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim, SH, MH. menyoroti efektivitas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional yang telah berjalan selama dua tahun. Hingga saat ini, skema pengelolaan sampah secara regional masih menemui kendala, baik dari sisi logistik maupun koordinasi antar daerah.

Hal itu disampaikannya ketika menjadi narasumber pada acara podcast Bilik Hijau yang digelar DLH Prov. Jatim Rabu 19 Maret 2025.

“Sampai sekarang, sampah yang dikelola secara regional itu belum ada. Misalnya di daerah Dawar Belandong, Mojokerto, yang rencananya akan meng-cover Lamongan, Gresik, Mojokerto, dan Jombang, sampai saat ini belum berjalan maksimal. Begitu juga dengan rencana pengelolaan sampah regional di Kediri Raya,” ujar Ketua Komisi D DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra tersebut.

by menurut Halim, salah satu kendala utama adalah persoalan logistik. Proses pengangkutan sampah dari berbagai kabupaten ke lokasi pengelolaan regional tidak efisien. “Jika truk mengangkut pasir, kapasitasnya bisa mencapai 6 hingga 8 meter kubik, tetapi kalau mengangkut sampah, volumenya hanya sekitar 2 ton dan sudah penuh. Ini membuat biaya operasional sangat tinggi,” jelasnya.

Selain itu, perbedaan persepsi antar daerah juga menjadi tantangan. Salah satu syarat utama lokasi pengelolaan sampah adalah harus jauh dari permukiman. Namun, tidak semua daerah bersedia menyediakan lahan untuk pengelolaan sampah regional.

“Perlu ada kesepahaman antar pemerintah kabupaten/kota agar persoalan ini bisa segera dituntaskan,” tambahnya.

Ia jugs menyampaikan pada saat ini, Jawa Timur memiliki 44 Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang berarti beberapa daerah memiliki lebih dari satu TPA. Namun, TPA bukan solusi jangka panjang karena hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan, bukan pengelolaan. Idealnya, setiap daerah memiliki Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) agar sampah bisa didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.

Dikatakan Halim bahwa jika TPS 3R dapat berfungsi optimal, maka konsep pengelolaan sampah regional tidak terlalu diperlukan. “Bahkan, jika pengelolaan sampah di kabupaten/kota berjalan baik, sampah bisa memiliki nilai ekonomis, misalnya sebagai bahan bakar industri atau campuran pembuatan semen,” ungkapnya.

DPRD Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota duduk bersama mencari solusi terbaik. “Jika tidak segera ditangani, persoalan sampah akan semakin membesar. Oleh karena itu, koordinasi antar pemerintah daerah menjadi kunci dalam implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2022 agar berjalan lebih efektif,” Terangnya.

Selain itu, Abdul Halim, mengatakan Hingga saat ini, meskipun regulasi telah ada, wujud nyata dari pengelolaan sampah regional di Jawa Timur masih belum terealisasi.

“Dalam perjalanan dua tahun ini, kita harus mengevaluasi mengapa implementasi Perda ini belum berjalan. Undang-undang dan regulasi sudah ada, tetapi faktanya, hingga sekarang belum ada tempat pengelolaan sampah regional yang benar-benar berfungsi,” ujar Halim

Menurutnya, penting bagi seluruh pihak untuk bersinergi dalam menyelesaikan persoalan ini. Jika sampah tidak dikelola dengan serius, dampaknya akan kembali dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pencemaran lingkungan dan permasalahan kesehatan.

“Kita harus mengambil hikmah dari lahirnya regulasi ini. Perda Nomor 9 seharusnya menjadi payung hukum untuk mengatasi permasalahan sampah secara serius. Jika tidak, maka konsekuensinya akan kembali kepada kita semua,” tegasnya.

“Sebagai langkah selanjutnya, DPRD Jawa Timur akan terus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perda ini serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan sampah regional bisa berjalan sesuai harapan” Ungkap Abdul Halim (sef)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *