TANJUNGPINANG, REPORTASE.TV – Sejumlah pedagang dan permainan anak-anak mengeluhkan tiap malam di tagih uang sampah sebesar Rp 5000 ( Lima ribu rupiah ) hingga Rp 40.000 atas nama Pejabat Satpol PP Provinsi Kepri berinisial Dedi di kawasan zona B Taman Gurindam 12 Tanjungpinang.
Penagih uang sampah tersebut Ridwan dan Hasan ( Pensiunan Satpol PP ) berbadan besar mengutip setiap malam. Namun sampah sudah 3 hari tidak pernah di angkat dan dibersihkannya.
“Bayar dulu Rp 5000 uang sampah untuk anggota Satpol Provinsi Kepri bernama Dedi yang di percaya mengawasi lokasi tersebut.”Ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Senin malam (11/11/2024 )
Ributnya kutipan uang sampah tanpa karcis dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Pemko Tanjunpinang dikalangan PKL dan permainan anak-anak timbul kegaduhan di kawasan taman gurindam 12. Kejadian tersebut menjadi perhatian sejumlah pengunjung dan PKL.
Informasinya Ridwan dan Hasan utusan Pejabat Sapol PP Kepri untuk melakukan penagihan uang sampah dan lapak yang harus di setor ke Dedi.
Sementara itu pungutan lapak sampah setiap hari senin hingga Jumat sebesar Rp 5000. namun berbeda setiap Sabtu dan Minggu malam, permainan anak-anak di kutip sebesar Rp 40.000 rupiah.
Pungutan sampah dan lapak dikawasan taman gurindam 12 Tanjungpinang dilakukan Pejabat Sapol PP Kepri menjadi pergunjingan. Pasalnya ini terhendus dugaan tindak pidana dan pemerasan di kalangan PKL dan permainan anak-anak yang semena-mena.
Plt Gubernur Kepri Marlin Agustina di konfirmasi kasus in belum memberikan balasan jawaban. ( Tim )
No comment