PN Cikarang Kembali Gelar Sidang Hj Gayah, Wanita Yang Dipenjarakan Suaminya. Sidang Sering Kali Tunda Karena Jaksa Tidak Siap.

Hj Gayah saat berada di kursi pesakitan PN Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.


Bekasi – Sidang lanjutan atas kasus dugaan tipu gelap yang dilaporkan oleh tuan tanah Bojong Koneng, berinisial HM (85 tahun) terhadap istrinya, Hajah Gayah, lagi-lagi berjalan banyak di pengadilan.

 

Menurut kuasa hukum penipu, Andi mengungkapkan, bahwa sidang kali pun berjalan molor dari waktu yang telah ditentukan sampai sekira pukul 14:00 WIB.

 

“Ternyata jaksanya juga nggak bisa menghadirkan saksi, kompensasi sakit. Kalau sakit harus ada bukti dari keterangan yang jelas dong, ini kan nggak jelas keterangannya,” kata dia pada Rabu, 6 Maret 2024.

 

Menurut Andi, kabarnya besok jaksa akan menghadirkan sebanyak 10 saksi dalam sidang lanjutan Hajah Gayah. Namun ia kembali meragukan janji tersebut.

 

“Ini sidang dari awal nggak mengerikan, nggak pernah ada yang tepat waktu, makanya aku bilang ini kan tempatnya kita mencari keadilan, jangan main-main gitu dong.”

 

“Itu (terdakwa) seorang perempuan yang sedang duduk di kursi kesakitan dan ini perkara enggak sama dengan perkara lain. Ini perkara terkesan dipaksakan dengan pasal-pasal yang diberikan,” sambung Andi.

 

Misalnya, lanjut dia, dakwaannya pasal yang diterapkan tentang urusan pisah ranjang antara Hajah Gayoh dengan HM, juragan Bojong Koneng ini.

 

“Jaksanya masih pakai alasan itu, ya nggak bisa. Alasan itu sudah tidak ada sejak Undang-Undang Perkawinan diberlakukan. Itu bisa dipakai pasal itu kalau ada keputusan pengadilan mereka sudah bercerai,” jelasnya.

 

Padahal menurutnya, semua ahli pidana maupun perdata mengatakan hal itu sudah tidak berlaku.

 

Yang mengatakan tidak berlaku itu ada di Pasal 66 Undang-Undang Perkawinan, bahwa pisah kasur pisah tempat tidur itu tidak berlaku sejak Undang-Undang Perkawinan diberlakukan, katanya.

 

“Nah mereka masih pakai. Coba berimajinasi, masih pakai untuk memenjarakan orang, kacau itu,” timpalnya lagi.

 

Andi kembali mengatakan, bahwa setelah adanya Undang-Undang Perkawinan dan kompilasi hukum Islam maka menyatakan tidak ada lagi istilah itu.

 

“Sehingga harta gono gini itu selama belum ada perceraian masih harta bersama, sehingga tidak bisa ada penggelapan dalam rumah tangga,” tegasnya kuasa hukum Hajah Gayoh.

 

Sementara itu, HM sang tuan tanah Bojong Koneng itu telah menikah lagi dengan seorang wanita yang usianya kira-kira 20 tahun-an. (ML)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *