PN Depok Ringankan Pengemplang Pajak Andi Muchtar. 


PN Depok Ringankan Pengemplang Pajak Andi Muchtar.

Depok – Meski terbukti dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, Pengadilan Negeri (PN) Depok hanya memvonis Andi Muchtar selaku Direktur PT Dwikarya Sarana Mandiri selama 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan anggota Rio Nazar dan Lisa Fatmasari dalam amar putusannya, bahwa terdakwa Andi Muchtar selaku Direktur PT Dwikarya Sarana Mandiri terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Menjatuhkan pidana kepada Andi Muchtar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 4.097.220.934,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang putusan di Ruang Sidang 3 Candra PN Depok, Jumat (7/2/2025).

Menetapkan barang bukti berupa faktur asli akta notaris Nina Noviana, S.H.M.Kn,
pernyataan keputusan rapat PT Dwikarya Sarana Mandiri, asli SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.03-0038656 tanggal 8 April 2016 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Dwikarya Sarana Mandiri, asli akta notaris nomor 8 tanggal 12 Desember 2005 notaris Pria Takari Utama, S.H., Pendirian Perseroan Terbatas PT Dwikarya Sarana Mandiri, asli SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor C-03677 HT.0101.TH.2006 tanggal 10 Februari 2006 perihal Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dwikarya Sarana Mandiri, asli akta notaris nomor 11 tanggal 13 Maret 2009 notaris Pria Takari Utama, S.H., pernyataan keputusan rapat PT Dwikarya Sarana Mandiri, asli SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-13427.AHA.01.02 tahun 2009 tanggal 16 April 2009 perihal Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Dwikarya Sarana Mandiri dan tanah dan/atau bangunan seluas 280 M2 di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat dengan sertifikat hak milik nomor 04600, tanggal sertifikat 28 Februari 2003, nomor identifikasi bidang tanah (NIB) Nomor : 10.27.06.04.04977, surat ukur No. 375/KALIBARU/2002 tanggal 28-11-2002, nama pemegang hak : Andi Muchtar, tanggal lahir 01 Agustus 1982 dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya, Andi Muchtar selaku Direktur PT Dwikarya Sarana Mandiri Dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok selama 8 bulan penjara dan denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara yakni Rp 2.048.610.467,00 sehingga totalnya ialah Rp 4.097.220.934,00,” ucap Pradipta Prihantono dan Helia Shanti dalam sidang tuntutan, Kamis (30/1/2025). (jan)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *