Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Penipuan “Deep Fake” Catut Nama Gubernur Khofifah 

Tiga tersangka saat konferensi pers di Mapolda Jatim ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) manipulasi data via video deep fake catut Gubernur Khofifah./ist.

Tiga tersangka saat konferensi pers di Mapolda Jatim ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) manipulasi data via video deep fake catut Gubernur Khofifah./ist.


reportase.tv Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik kejahatan siber yang menggunakan teknologi manipulasi video atau deepfake untuk melakukan penipuan berbasis media sosial.

Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini setelah menyebarkan video manipulatif yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, guna menipu masyarakat dengan modus penjualan sepeda motor murah.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Markas Polda Jatim, Surabaya, Senin, 28 April 2025.

“Ini adalah bentuk kejahatan berbasis teknologi yang sudah sangat meresahkan. Mereka menggunakan teknik manipulasi video untuk membuat seolah-olah Gubernur Jatim menawarkan motor murah seharga Rp500 ribu. Ini jelas pembohongan publik,” ujar Nanang.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mengedit video asli Gubernur Khofifah, lalu mengubah narasinya. Dalam video manipulatif itu, Gubernur Jatim disebut-sebut menawarkan program motor murah hanya dengan pembayaran Rp. 500 ribu tanpa opsi pembayaran di tempat (COD).

Video tersebut kemudian diunggah melalui beberapa akun TikTok palsu, seperti @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh, dan lainnya.

Para tersangka juga mencantumkan nomor WhatsApp admin dalam unggahan, mengarahkan korban untuk menghubungi mereka dan mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan.

Patroli siber Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kemudian menindaklanjuti laporan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur yang mendeteksi penyebaran video hoaks tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Mereka adalah HMP (32 tahun), UP (24 tahun), dan AH (34 tahun).

HMP berperan membuat akun TikTok dan mengedit video deepfake Gubernur Jatim, kemudian menyerahkannya kepada UP untuk diunggah. Ia juga menyediakan rekening bank untuk menampung hasil penipuan.

UP bertugas mengunggah video hasil manipulasi tersebut ke media sosial, sementara AH berperan sebagai operator admin WhatsApp, berinteraksi dengan korban dan mengarahkan mereka untuk melakukan transfer dana.

Para pelaku diketahui telah beroperasi selama tiga bulan dan berhasil mengelabui sekitar 100 orang korban yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara. Total keuntungan yang dikantongi mencapai Rp87,6 juta.

“Kami juga menemukan bahwa selain Gubernur Jawa Timur, para pelaku sempat membuat video manipulatif serupa dengan mencatut nama Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat,” kata Nanang.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit telepon genggam berbagai merek, unduhan file video manipulasi, akun TikTok palsu, akun WhatsApp, akun dompet digital DANA, rekening bank atas nama fiktif, hingga uang tunai sebesar Rp43.792.000.

Polisi juga menemukan 17 saksi korban yang telah diperiksa untuk memperkuat berkas penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Ini menjadi peringatan keras kepada siapa pun untuk tidak sembarangan menggunakan teknologi AI untuk kejahatan. Kami akan menindak tegas,” tegas Irjen Pol Nanang Avianto.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat publik dan menawarkan transaksi yang mencurigakan.

“Jika menerima pesan atau video yang mencurigakan, pastikan cek kebenarannya melalui kanal resmi, jangan langsung percaya apalagi melakukan transaksi,” tambah Nanang.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana teknologi canggih seperti deepfake bisa digunakan untuk kejahatan siber yang merugikan banyak orang. Polisi berjanji akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah kasus serupa terulang. (sef)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *