Reportase.tv Banyumas – Polresta Banyumas, didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penggerebegan Gudang Tempat Oplosan Gula Rafinasi yang terletak di Jl. Syekh Makdum Wali, Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas, Jumat (27/3/20).
“Setelah dilakukan penggerebgan gudang tersebut, petugas masuk kedalam dan ternyata tempat itu sebelumnya, tempat bermain anak anak kemudian dijadikan untuk gudang pengolahsn gula rafinasi yang dicampur dengan molase untuk merubah warna menjadi kecoklatan sehingga menyerupai gula konsumsi kemudian akan djual kepada masyarakat,”kata Kapolresta
Menurut Kapolresta, Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka SIK mengatakan,”gula rafinasi itu tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat dan warnanya pun putih sehingga dicampur dengan molase dari sisa tetes tebu untuk merubah warna sedimikian rupa kemudian dibungkus kembali.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengamankan Tujuh orang pelaku dengan barang bukti 35 ton gula rafinasi, 1,5 ton gula campuran dan setelah diolah akan dijual kepada masyarakat.
“Ada 7 pelaku yg masih kita mintai keterangan, setelah diolah gula akan djual kemasyarakat dan informasinya ke arah Tegal, mungkin dengan harga berbeda,” ungkap Kapolresta.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 dan Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Kus)