Sertifikasi Aset 8 Kota dan Kabupaten, Pemprov Banten Diawasi KPK

Penandatanganan Kerjasama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, dengan Bimbingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : Sn)

Reportase.tv Tangerang, – Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, masih banyak aset pemerintah kabupatan dan kota di Provinsi Banten yang belum tersertifikasi saat ini.

Hal ini, menurutnya sangat rawan, karena bisa mengakibatkan adanya gugatan sejumlah pihak maupun kelompok, hingga pendudukan fisik yang rawan dengan benturan fisik antara warga dan aparat.

Untuk mencegah terjadinya hal itu, pihak Provinsi Banten pun melakukan kerjasama dengan 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten, untuk melindungi aset daerah.

Kerjasama strategis ini dilakukan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, dengan bimbingan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kerja sama dengan BPN ini diharapkan menjadi upaya agar aset atau barang daerah tidak hilang dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Wahidin, kepada wartawan, Rabu siang.

Melalui sertifikasi aset daerah ini, Wahidin berharap dapat meminimalisir adanya gugatan dari warga dan sejumlah pihak, serta aksi pendudukan dan lain sebagainya.

“Sekarang kita bisa akselerasikan agar tidak ada aset yang hilang dalam perjalannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak aset Banten yang belum tersertifikasi oleh BPN,” sambung Wahidin.

Seluruh aset yang ada, jika dikelola dengan baik dan maksimal, katanya, bisa mendatangkan tambahan Pendapatan Asli Daerah pemerintah kabupaten dan kota.

“Tetapi, aset barang milik daerah yang ada, harus memiliki bukti fisik atau catatan tertentu terhadap aset atau barang daerah yang dimiliki. Sehingga, proses sertifikasi aset atau barang berjalan lancar,” jelasnya.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal membenarkan, masih banyaknya aset pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang belum berkekuatan hukum.

“Seperti kepastian hukum kepemilikan tanah. Ini PR kita bersama. Tetapi, pengelolaan yang kurang komprehensif juga akan menimbulkan masalah, karena tidak tertibnya administrasi dahulu,” paparnya.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pun menyambut baik adanya kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama ini dapat meningkatkan perolehan pajak daerah dari bea perolehan hak tanah dan bangunan.

“Seperti penerimaan pendapatan pajak daerah dari pajak restoran, hotel dan parkir melalui pemasangan tapping tools untuk wajib pajak misalnya,” sambung Airin.

Kemudian, transparansi penerimaan pendapatan pajak daerah melalui tapping tools dan penyetoran pajak melalui jasa perbankan atau transaksi non tunai. Sehingga dapat mencegah praktik korupsi.

 

“Juga meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan daerah dari pendapatan asli daerah, dan mengurangi adanya potensi konflik dan sengketa tanah,” ungkapnya.

 

Airin pun berharap, dengan integrasi sistem ini akan dapat mengurangi upaya-upaya pemalsuan BPHTB yang akan mengurangi potensi BPHTB, dan juga dengan PBB.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyambut baik adanya kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama ini sangat penting, terutama dalam meningkatkan PAD.

 

“Ini tujuannya mengoptimalkan bagaimana supaya pendapatan daerah itu bisa ditingkatkan, dan semua pajak-pajak ini bisa diawasi. Semua akan terekap langsung, masuk ke Bank Jabar,” pungkasnya. (Hk)