Sinarmas Hana Finance Depok Polisikan Debitur Nakal.
Depok – PT Sinarmas Hana Finance selaku perusahaan di bidang pembiayaan kredit kendaraan mencatat, telah menjerat sebanyak 36 debitur bermasalah ke ranah hukum. Kasus itu terjadi di Kota Depok.
Hal itu diungkapkan oleh Unit Litigasi PT Sinarmas Hana Finance, Yusuf Ali baru-baru ini.
Salah satunya yang baru saja divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Depok adalah kreditur bernama Amanda Zakaria.
Ia terbukti bersalah karena nekat merentalkan satu unit mobil ke pada seseorang, hingga akhirnya kendaraan itu raib lantaran dijual secara sepihak ke daerah Pati, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya itu, Amanda divonis satu tahun penjara berikut denda sebesar Rp 50 juta.
“Jadi modusnya dia rentalkan kepada seseorang yang bernama Datia. Kemudian oleh Datia itu direntalkan lagi kepada pihak lain dan pada akhirnya mobil tersebut dijual ke daerah Pati,” kata Yusuf saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Januari 2025.
Belakangan diketahui, sosok Datia sendiri rupanya kini jadi terdakwa atas kasus penipuan berkedok investasi.
Terkait hal itu, Yusuf tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih pada Unit Resmob Polres Metro Depok karena telah membantu mengungkap kasus fidusia ini hingga tuntas.
“Kemudian saya juga mengimbau kepada masyarakat, jangan pernah percaya dengan pihak-pihak atau oknum-oknum dari ormas, LSM, maupun LBH dengan memindah tangankan objek yang masih dalam jaminan,” ujarnya.
“Karena, apabila itu dilakukan maka risiko untuk pidananya itu jelas, sangat ada.
Begitu juga dengan yang sudah terjadi dengan debitur kami atas nama Amanda Zakaria yang saat ini sudah vonis di Pengadilan Negeri Depok,” sambungnya.
Lebih lanjut Yusuf mengungkapkan, bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2024, pihaknya telah melaporkan sebanyak 36 perkara terkait kreditur nakal ke Polres Metro Depok.
“Dan alhamdulillah, 24 debitur sudah selesai. Sebgain besar berakhir pidana ada pula yang melunasi dan mengembalikan unit,” tuturnya.
Sementara itu, Head Collction PT Sinarmas Hana Finance, Nurli Irawan menambahkan, apabila debitur sudah tidak sanggup melakukan kewajiban-nya membayar angsuran sebaiknya segera melapor ke pihak perusahaan leasing.
“Alangkah baik-nya pihak debitur menginformasikan kepada pihak perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi bersama. Salah satu contoh unit dikembalikan untuk dilakukan lelang, atau take over secara resmi,” tuturnya di dampingi Koordinator Head Collection PT Sinarmas Hana Finance Efry Siahai.(Ren)
No comment