Sindikat Curanmor Digulung Polres Brebes,12 Motor Barang Bukti Dikembalikan ke Pemilik


Brebes – Polres Brebes membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Brebes, Jawa Tengah. Dua tersangka ditangkap berikut 12 barang bukti motor hasil kejahatan.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Andriyanto alis Plotot dan Surahmat alias Mamat warga Bumiayu, Brebes dan Banyumas, Jawa Tengah. Dua te<span;>rsangka pencurian yang ditangkap merupakan residivis untuk perkara yang sama dan belum lama keluar dari penjara.

“Mengamankan dua pelaku. Satu pelaku adalah eksekutor, dan satu lagi merupakan penadah,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Angga Surya Saputra, saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Selasa (21/5).

Angga mengatakan, awalnya tersangka Andriyanto ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Desa Jatisawit, Bumiayu, 5 April 2024 lalu. Pemilik memarkir kendaraanya karena sedang membeli barang di sebuah toko keramik. Polisi yang mendapat laporan langsung memburu tersangka dan menangkapnya.

“Setelah dilakukan pengembangkan menangkap tersangka dan turut diamankan 12 sepeda motor berbagai merk dan tipe,” kata Angga.

Dari pengungkapan ini, polisi kemudian mengidentifikasi 12 barang bukti sepeda motor untuk mencari para pemilik asli atau yang menjadi korban pencurian.

“Kami melakukan pendataan pemilik 12 motor. Dan kami mengundang pemilik sepeda motor untuk dikembalikan,” kata Angga.

Disampaikan Angga, untuk tersangka Andriyanto sebagai eksekutor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

“Dan untuk tersangka Surahmat sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kata Angga. (Iso)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *