Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penipuan Yoga Prasetyo bin Suryono.
Yoga Prasetyo dihadirkan ke persidangan oleh JPU Alfa Dera dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 374 KUHP atau Kedua, Pasal 378 KUHP.
Majelis hakim yang dipimpin Lola Oktavia dengan anggota Mathilda Chrystina Katarina dan Nartilona dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Yoga Prasetyo bin Suryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” kata Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin Soegandhi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).
Adapun secara lengkap pertimbangannya, kata Eswin, dapat dilihat dalam putusan yang sudah diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Depok.
“Baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan menerima putusan yang telah disampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Alfa Dera menuntut terdakwa Yoga Prasetyo bin Suryono terbukti melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.(jan)
No comment