Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok mengklarifikasi pemberitaan miring terkait perkara perdata di salah satu media. Sebab dengan adanya pemberitaan tersebut sangat merugikan PN Depok.
“Sehubungan adanya pemberitaan di japos.co tanggal 10 Oktober 2024, PN Depok perlu menyampaikan informasi untuk meluruskan berita yang merugikan kami,” kata Juru Bicara PN Depok Andry Eswin melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Eswin mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah atasannya (Ketua PN Depok) telah dilaporkan ke instansi atau lembaga hukum lainnya sebagaimana yang dituliskan di pemberitaan tersebut.
“Ya, silahkan aja kalau mau melaporkan jika merasa haknya telah dilanggar,” imbuhnya.
Namun, kata Eswin, bagaimana kalau nanti laporan tersebut tidak benar. Hal itu akan menjadi sebuah fitnah terhadap seorang pejabat publik. “Dan fitnah itu, menurut saya adalah perbuatan yang kejam. Serta mempunyai konsekuensi baik dihadapan Allah maupun dihadapan hukum negara kita,” ujarnya.
Pelaksanaan eksekusi putusan perdata 284/Pdt.G/2017/PN Dpk, tambah Eswin, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dimana urainya, Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali ke 2, dengan nomor 107 PK2/Pdt/2024 tertanggal 24 April 2024 jo Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali nomor 325 PK/Pdt/2022 tertanggal 13 Juli 2022 jo Putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi nomor 2596 K/Pdt/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 231/Pdt/2019/PT Bdg tanggal 4 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 284/Pdt.G/2017/PN Dpk tanggal 9 Oktober 2018.
Sebagai informasi, perkara perdata nomor 284/Pdt.G/2017/PN Dpk merupakan perkara antara PT Haikal Cipta Abadi Perkasa sebagai Penggugat melawan Ny Ida Farida dan kawan-kawan sebagai Tergugat dan Suhardjanto dan kawan-kawan sebagai Turut Tergugat.
9 Oktober 2018 lalu, majelis hakim telah memutus yang mana pada pokok amarnya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
“Selanjutnya atas putusan itu diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dimana perkara tersebut teregister dalam nomor 231/Pdt/2019/PT Bdg, telah diputus pada 4 Juli 2019,” bebernya.
Yang mana pokok amar putusan banding tersebut menyatakan menguatkan putusan PN Depok tanggal 9 Oktober. Kemudian atas putusan banding itu, diajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung.
Perkara itu di Mahkamah Agung teregister dalam perkara nomor 2596 K/Pdt/2020, Majelis Hakim Agung telah memutus perkara tersebut. Dengan amar sebagai berikut, menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi Ny Ida Farida dan PT Bumi Kedaung Lestari, menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000.
“Atas putusan kasasi tersebut telah diajukan upaya hukum luar biasa,” katanya.
Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI, dimana perkara tersebut terdaftar dan teregister dengan nomor perkara 325 PK/Pdt/2022. Ny Ida Farida sebagai Pemohon Peninjauan Kembali melawan PT Haikal Cipta Abadi Perkasa dan kawan-kawan sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali. Dan, Merry Merya SH. MKn, Notaris dan PPAT sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali.
Kemudian oleh Majelis Hakim Agung pada 13 Juli 2022, perkara tersebut telah diputus dengan amar sebagai berikut. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali 1. Ny Ida Farida, 2. PT Bumi Kedaung Lestari. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp 2.500.000.
Dari putusan peninjauan kembali kesatu telah diajukan lagi upaya hukum Peninjauan Kembali Kedua kepada Mahkamah Agung RI.
Yang mana, ungkap Eswin, perkara Peninjauan Kembali Kedua itu telah terdaftar dan teregister dengan perkara nomor 107 PK.2/Pdt/2024, dalam perkara antara : Ny Ida Farida sebagai Pemohon Peninjauan Kembali Kedua, melawan PT Haikal Cipta Abadi Perkasa dan kawan-kawan sebagai Termohon Peninjauan Kembali Kedua. M A Hendro sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali Kedua.
Dan, pada 24 April 2024 perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Agung. Dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali kedua : 1. Ny. Ida Farida, 2. PT Bumi Kedaung Lestari tersebut.
2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali kedua untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali kedua sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap putusan tersebut, maka selanjutnya Nurman Kusuma, selaku Direktur Utama PT. HCAP, dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk kepentingan perusahaan PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa (Penggugat), mengajukan Surat Permohonan Eksekusi tertanggal 19 September 2024.
“Saat ini, proses eksekusi tersebut sudah sampai dalam tahap konstatering, yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa, yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, media online www.japos.co menaikan berita Gawat! Ketua Pengadilan Negeri Depok Dilaporkan Ke KPK dan Komisi Yudisial.
Mengutip sebagian isi pemberitaan https://www.japos.co itu, disebut Ketua Pengadilan Negeri Depok dilaporkan Ke KPK, Komisi Yudisial, Kajati, OMBUDSMAN Hingga Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI oleh Pengacara Endang Hadrian SH & Partners, sebagai kuasa Hukum Ida Farida.
Endang Hadrian sekaligus meminta perlindungan hukum atas tindakan Ketua Pengadilan Negeri Depok yang tetap Pencocokan (Constatering) dan sita eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Depok No.284/Pdt.G/2017/PN.Dpk.
Kami pertegas bahwa Ketua PN Depok telah memberikan tembusan terkait perkara tersebut kepada,
1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI
2. Yth Ketua Komisi Yudisial RI
3. Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI
4. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
5. Yth Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. (jan)
No comment