BINTAN, REPORTASE.TV — Terlibat Tindak Pidana Pemalsuan surat tanah di kawasan Bintan Timur Kepulauan Riau. Menteri Dalam Negeri Negeri Muhammad Tito Karnavian mencopot PJ Walikota Tanjungpinang Hasan, S, sos dari jabatannya.
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Nomor 100.2.1.3-1125 tahun 2024 secara yuridis ( Hukum ) PJ Walikota Tanjungpinang Hasan tidak mempunyai kewenangan lagi memimpin Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam Surat Keputusan tersebut Mendagri mengangkat saudara Andri Rizal, SE. MM Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Sesuai Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024, tertanda Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ditandatangani Direktur Kenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjend Indra Hidayat, S.T.
Kini karier Hasan di ujung tanduk dan terancam pupus setelah ditetapkan tersangka pemalsuan surat lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang sebelumnya dikuasai PT. Expasindo Raya yang berlokasi dijalan Lintas Timur Batu 23 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Hasan dijerat pasal 264 ayat ke- 1E KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara dan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun Penjara.
Tim penyidik Polres Bintan saat ini tengah menunggu surat rekomdasi izin pemeriksaan Hasan sebagai tersangka.
Hasan memenuhi unsur tindak pidana, dia akan menyusul dijebloskan ke penjara Polres Bintan seperti 2 tersangka Ridwan dan Budiman yang sudah menikmati dinginnya hotel prodeo. ( Tim )
No comment