Reportase.TV, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan kebijakan penting yang diharapkan membawa angin segar bagi dunia kerja di Indonesia menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Dalam sebuah pernyataan di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/12/2025), Menaker Yassierli secara resmi mengimbau seluruh perusahaan swasta untuk memberikan fleksibilitas kepada karyawan atau buruh mereka melalui penerapan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Imbauan ini, yang akan dituangkan dalam surat edaran resmi, menargetkan periode krusial dari tanggal 29 hingga 31 Desember 2025, dengan catatan penting bahwa implementasinya harus tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik masing-masing perusahaan atau industri.
Kebijakan WFA ini datang sebagai respons pemerintah terhadap tingginya mobilitas masyarakat dan potensi kemacetan parah yang kerap terjadi selama periode Nataru, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance) bagi para pekerja. Yassierli menegaskan bahwa salah satu poin krusial dalam imbauan ini adalah bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai jatah cuti tahunan. Artinya, perusahaan dilarang keras untuk mengurangi hak cuti tahunan karyawan yang memilih untuk bekerja secara WFA selama periode yang ditentukan. "Ini sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan. Pertama, pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," terang Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya menjaga hak-hak dasar pekerja selama periode WFA. Ia dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan WFA atau flexible working arrangement ini tidak boleh diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh yang melaksanakannya tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Penekanan ini sangat penting untuk memastikan bahwa fleksibilitas yang diberikan tidak justru merugikan pekerja, melainkan menjadi fasilitas tambahan yang mendukung produktivitas tanpa mengorbankan hak cuti yang telah diatur.
Selain aspek cuti, Menaker juga memberikan perhatian khusus pada masalah upah. Kebijakan WFA ini tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk mengurangi upah yang diberikan kepada karyawan atau buruh. Yassierli menjelaskan bahwa selama WFA, karyawan tetap bekerja penuh waktu dan melaksanakan tugas-tugas mereka, meskipun tidak berada di kantor fisik. Oleh karena itu, upah yang diterima harus tetap utuh, sama seperti saat mereka bekerja di kantor atau sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. "Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tegasnya. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan finansial pekerja di tengah adaptasi terhadap model kerja yang lebih fleksibel.
Yassierli juga menambahkan bahwa hal yang sama berlaku untuk jam kerja dan pengawasan. Selama WFA, jam kerja pekerja atau buruh harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Ini menunjukkan bahwa fleksibilitas WFA tidak berarti hilangnya struktur atau akuntabilitas, melainkan pergeseran lokasi kerja dengan tetap mempertahankan standar kinerja dan etika profesional. Pemerintah menyadari bahwa implementasi WFA yang sukses membutuhkan kepercayaan timbal balik antara perusahaan dan karyawan, didukung oleh sistem pengawasan yang efektif namun tidak invasif.
Imbauan WFA ini bukan sekadar respons situasional terhadap libur Nataru, melainkan juga cerminan dari tren global dan pelajaran berharga yang dipetik dari pandemi COVID-19. Selama pandemi, banyak perusahaan terpaksa menerapkan Work From Home (WFH) atau WFA, dan pengalaman tersebut menunjukkan bahwa produktivitas dapat tetap terjaga bahkan meningkat dalam beberapa kasus, asalkan didukung oleh infrastruktur teknologi yang memadai dan manajemen yang adaptif. Pemerintah melihat peluang untuk memanfaatkan momentum Nataru ini sebagai uji coba berskala besar untuk membiasakan sektor swasta dengan model kerja yang lebih fleksibel, yang berpotensi menjadi bagian integral dari budaya kerja di masa depan.
Manfaat dari kebijakan ini diproyeksikan akan multidimensional. Bagi pekerja, WFA memberikan kesempatan untuk menghabiskan waktu berkualitas lebih banyak dengan keluarga di kampung halaman atau tempat liburan tanpa harus mengambil cuti tahunan. Ini dapat mengurangi tingkat stres perjalanan, menghemat biaya transportasi, dan meningkatkan kebahagiaan serta kesejahteraan mental. Dengan demikian, pekerja diharapkan dapat kembali bekerja dengan semangat yang lebih segar dan produktivitas yang lebih tinggi setelah periode libur.
Bagi perusahaan, meskipun mungkin ada kekhawatiran awal terkait pengawasan atau koordinasi, implementasi WFA yang efektif dapat meningkatkan kepuasan dan retensi karyawan. Perusahaan yang menunjukkan fleksibilitas dalam mendukung keseimbangan hidup karyawannya cenderung dipandang lebih positif dan menjadi daya tarik bagi talenta-talenta terbaik. Selain itu, dengan mengurangi jumlah karyawan yang datang ke kantor, perusahaan juga dapat berkontribusi pada pengurangan jejak karbon, efisiensi energi, dan mengurangi kepadatan lalu lintas di perkotaan, yang merupakan isu penting di kota-kota besar seperti Jakarta.
Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu mendistribusikan aktivitas ekonomi. Ketika pekerja dapat bekerja dari mana saja, mereka mungkin memilih untuk menghabiskan waktu di daerah lain, yang berpotensi meningkatkan konsumsi dan perputaran uang di luar pusat-pusat kota besar. Ini bisa menjadi dorongan kecil bagi ekonomi lokal di daerah-daerah yang menjadi tujuan para pekerja selama periode Nataru.
Namun, Menaker Yassierli juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi WFA sangat bergantung pada komitmen dan tanggung jawab semua pihak. Ia mengimbau perusahaan swasta yang hendak menerapkan sistem kerja dari mana saja ini agar tetap menjaga produktivitas masing-masing. Perusahaan perlu memastikan bahwa sistem kerja jarak jauh didukung oleh teknologi yang memadai, komunikasi yang efektif, dan penetapan tujuan kerja yang jelas. Pekerja juga diharapkan untuk tetap profesional dan bertanggung jawab penuh terhadap tugas-tugas mereka, meskipun tidak berada di bawah pengawasan langsung di kantor. Produktivitas adalah kunci, dan tidak ada pihak yang boleh dirugikan dari imbauan ini, baik itu perusahaan maupun pekerjanya.
Langkah Menaker Yassierli ini menandai evolusi dalam pendekatan pemerintah terhadap regulasi ketenagakerjaan, yang semakin responsif terhadap dinamika pasar kerja modern dan kebutuhan pekerja di era digital. Dengan mengeluarkan surat edaran, pemerintah memberikan panduan yang jelas namun fleksibel, memungkinkan perusahaan untuk beradaptasi sesuai dengan konteks bisnis mereka masing-masing. Ini adalah upaya untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan di Indonesia, di mana fleksibilitas dapat berjalan seiring dengan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi landasan bagi implementasi model kerja fleksibel yang lebih luas di masa depan, tidak hanya terbatas pada periode Nataru, tetapi juga sebagai bagian dari normal baru dalam dunia kerja Indonesia.












