Berapa Gaji PNS Golongan III per Bulan? Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan 2026

Berapa Gaji PNS Golongan III per Bulan? Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan 2024

Berapa gaji PNS golongan III per bulan pada 2024? Jika yang dimaksud adalah gaji pokok, besarannya berada pada rentang Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan. Angka tersebut bergantung pada golongan ruang, yaitu III/a sampai III/d, serta masa kerja golongan yang diakui dalam administrasi kepegawaian.

Namun, gaji pokok bukan keseluruhan penghasilan PNS. Ada tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan, serta kemungkinan tunjangan kinerja. Karena itu, dua PNS dengan golongan yang sama belum tentu menerima uang bulanan dalam jumlah yang sama.

Dasar Penetapan Gaji PNS Tahun 2024

Besaran gaji pokok PNS pada 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan gaji dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Melalui aturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%, dengan penyesuaian berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan tersebut berlaku pada gaji pokok, bukan berarti seluruh komponen penghasilan otomatis naik 8%. Tunjangan kinerja, uang makan, dan tunjangan jabatan memiliki dasar pengaturan tersendiri.

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan III Tahun 2024

Berikut rentang gaji pokok bulanan berdasarkan golongan ruang:

  • Golongan III/a — Penata Muda: Rp2.785.700–Rp4.575.200.
  • Golongan III/b — Penata Muda Tingkat I: Rp2.903.600–Rp4.768.800.
  • Golongan III/c — Penata: Rp3.026.400–Rp4.970.500.
  • Golongan III/d — Penata Tingkat I: Rp3.154.400–Rp5.180.700.

Angka terendah dan tertinggi menunjukkan rentang berdasarkan masa kerja golongan dalam tabel gaji. Jadi, PNS III/a tidak langsung memperoleh gaji pokok maksimal ketika pertama kali diangkat.

Lulusan S1 atau D4 yang diangkat melalui formasi sesuai kualifikasinya umumnya memulai pada golongan III/a. Perlu dibedakan pula antara PNS dan CPNS: gaji pokok CPNS sebesar 80% dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja yang ditetapkan.

Tunjangan yang Dapat Diterima PNS Golongan III

1. Tunjangan Suami atau Istri

PNS yang memenuhi persyaratan memperoleh tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, tunjangan pasangan tidak dibayarkan ganda, melainkan kepada salah satu sesuai ketentuan.

Sebagai gambaran, jika gaji pokoknya Rp2.785.700, tunjangan pasangan adalah Rp278.570 per bulan.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, paling banyak dua anak yang memenuhi persyaratan. Pembayarannya mengikuti ketentuan mengenai usia, status perkawinan, penghasilan sendiri, serta kelanjutan pendidikan.

Dengan gaji pokok Rp2.785.700, tunjangan satu anak adalah Rp55.714. Untuk dua anak yang memenuhi syarat, jumlahnya Rp111.428 per bulan.

3. Tunjangan Pangan atau Beras

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras atau uang sesuai ketentuan. Dasarnya adalah 10 kilogram beras per jiwa per bulan bagi pegawai dan anggota keluarga yang berhak.

Untuk pembayaran dalam bentuk uang, nilai yang digunakan pada 2024 adalah Rp7.242 per kilogram, sehingga setara Rp72.420 per jiwa per bulan. Jumlah penerima dalam keluarga harus sesuai data tanggungan yang telah disahkan.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional dapat menerima tunjangan jabatan sesuai aturan jabatannya. Besarannya tidak dapat ditentukan hanya dari golongan III/a, III/b, III/c, atau III/d.

Sementara itu, PNS golongan III yang memenuhi ketentuan penerimaan tunjangan umum memperoleh Rp185.000 per bulan. Tunjangan umum bukan tambahan yang otomatis dibayarkan bersamaan dengan tunjangan jabatan struktural atau fungsional.

5. Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai

Tunjangan kinerja menjadi salah satu penyebab utama perbedaan penghasilan antarinstansi. Besarannya mengikuti aturan instansi, kelas jabatan, capaian kinerja, serta kehadiran atau disiplin pegawai.

Di pemerintah daerah, terdapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP yang pemberiannya mengikuti ketentuan dan kemampuan keuangan daerah. Tidak ada satu angka tunjangan kinerja atau TPP yang berlaku untuk seluruh PNS golongan III.

6. Uang Makan

Dalam standar biaya masukan pemerintah pusat tahun anggaran 2024, tarif uang makan PNS golongan III adalah Rp37.000 per hari. Pembayarannya berdasarkan hari yang memenuhi ketentuan, bukan otomatis untuk seluruh tanggal dalam sebulan.

Jika terdapat 20 hari yang berhak dibayarkan, nilai brutonya Rp740.000. Penerapan di pemerintah daerah perlu diperiksa berdasarkan aturan setempat.

Simulasi Total Penghasilan PNS Golongan III/a

Misalkan seorang PNS III/a memiliki masa kerja awal, belum menikah, tidak menerima tunjangan jabatan, dan memenuhi syarat tunjangan umum. Untuk ilustrasi, diasumsikan tunjangan kinerjanya Rp2.000.000 dan uang makan dibayarkan selama 20 hari:

  • Gaji pokok: Rp2.785.700.
  • Tunjangan umum: Rp185.000.
  • Tunjangan beras untuk satu orang: Rp72.420.
  • Uang makan: Rp740.000.
  • Tunjangan kinerja asumsi: Rp2.000.000.
  • Total penghasilan bruto: Rp5.783.120.

Angka tersebut bukan standar penghasilan semua PNS III/a. Nominal tunjangan kinerja hanya asumsi, sedangkan penerimaan bersih masih dipengaruhi iuran pensiun/THT, jaminan kesehatan, pajak sesuai perlakuannya, serta potongan lain yang sah. Komponen penghasilan juga dapat dibayarkan pada waktu yang berbeda.

Apakah THR dan Gaji ke-13 Termasuk Gaji Bulanan?

THR dan gaji ke-13 bukan penghasilan rutin setiap bulan. Pada 2024, ketentuan pemberiannya diatur melalui PP Nomor 14 Tahun 2024. Komponen dan pelaksanaannya mengikuti kategori penerima serta sumber anggarannya.

Karena itu, jangan menambahkan seluruh THR dan gaji ke-13 ke dalam angka gaji satu bulan biasa. Keduanya lebih tepat diperhitungkan saat menghitung penghasilan tahunan.

Kesimpulan

Gaji pokok PNS golongan III pada 2024 adalah Rp2.785.700–Rp5.180.700 per bulan. Total penghasilan bisa lebih tinggi setelah tunjangan, tetapi tidak seragam. Untuk mengetahui nominal yang benar-benar diterima, periksa golongan ruang, masa kerja, status keluarga, jabatan, aturan instansi, dan rincian potongan pada slip penghasilan.