Reportase.TV, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi pembukaan babak baru dalam kasus dugaan penghasutan yang menyeret empat aktivis ke meja hijau. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (16/12) secara gamblang memaparkan sejumlah konten media sosial yang diunggah para terdakwa, yang dituding bertujuan memprovokasi tindakan anarki dalam demonstrasi Agustus lalu. Kasus ini tidak hanya menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum, tetapi juga kembali mengangkat perdebatan seputar implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kontroversial.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, pengelola akun media sosial @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim, pengelola akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan pengelola akun @aliansimahasiswamenggugat Khariq Anhar. Keempatnya didakwa atas tuduhan serius terkait peran mereka dalam menyebarkan informasi elektronik yang dianggap menghasut massa untuk melakukan tindakan anarki serta menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Penangkapan dan dakwaan terhadap aktivis-aktivis ini telah menarik perhatian luas, mengingat rekam jejak mereka dalam menyuarakan isu-isu sosial dan politik.
Dalam dakwaannya, JPU merinci kronologi penyebaran konten yang dianggap menghasut. Dimulai pada tanggal 24 Agustus, terdakwa III Syahdan Husein diketahui mengunggah informasi elektronik berupa konten pada akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil. Unggahan ini, menurut jaksa, kemudian disetujui untuk kolaborasi oleh terdakwa IV Khariq Anhar selaku pengelola akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Kolaborasi konten tersebut memiliki tujuan yang sangat spesifik dan radikal: menyerukan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembubaran Kabinet Merah Putih, serta penghapusan pengaruh oligarki Jokowi yang dinilai merusak pondasi demokrasi. Seruan ini mencerminkan puncak kekecewaan politik pasca-pemilu yang menyelimuti sebagian masyarakat dan kelompok aktivis.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa pernyataan spesifik mengenai tuntutan dalam aksi tersebut bermakna ajakan kepada masyarakat luas untuk melakukan revolusi dan memprovokasi. Oleh karena itu, konten-konten ini dikategorikan sebagai penghasutan atau ajakan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum atau bahkan melawan pemerintah yang sah. Tafsir jaksa atas frasa "revolusi" dan "memprovokasi" menjadi inti dari tuduhan penghasutan, sebuah poin yang kemungkinan besar akan menjadi medan perdebatan sengit antara jaksa dan tim kuasa hukum.
Tidak berhenti di situ, JPU juga menyatakan bahwa pada 25 Agustus lalu, bertepatan dengan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, para terdakwa baik secara individu maupun bersama-sama kembali melakukan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi. Tujuan dari unggahan-unggahan lanjutan ini adalah untuk semakin mengobarkan sentimen dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap Pemerintah. Hal ini menunjukkan dugaan upaya sistematis untuk terus memobilisasi massa di tengah gejolak demonstrasi yang sedang berlangsung.
Salah satu bukti yang disoroti jaksa adalah unggahan terdakwa II Muzaffar Salim pada 25 Agustus di akun Instagram @blokpolitikpelajar. Konten ini, yang bertujuan untuk menggerakkan para pelajar agar mengikuti aksi unjuk rasa, selanjutnya disetujui oleh terdakwa III Syahdan Husein untuk kolaborasi dengan beberapa akun media sosial lainnya, yaitu @guruhonorermuda, @jkt.grassrootsmvmnt, dan @jurnalpelajar1312. Konten semacam ini bersifat terbuka, dapat dilihat dan diakses oleh siapapun, termasuk para pelajar yang menjadi target utama mobilisasi. Keterlibatan pelajar dalam demonstrasi seringkali menjadi isu sensitif, mengingat potensi risiko dan perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian, melalui unit patroli siber, dilaporkan telah menemukan sekitar 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut. Unggahan-unggahan ini, yang disebut disebarkan oleh Delpedro dan terdakwa lainnya dalam kurun waktu 24-29 Agustus lalu, secara konsisten bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram. Temuan ini menjadi salah satu pilar utama dalam membangun argumen jaksa mengenai pola dan intensitas penghasutan yang dilakukan para terdakwa.
Tindakan keempat terdakwa ini didakwa melanggar berlapis-lapis pasal hukum, menunjukkan keseriusan dan kompleksitas tuduhan yang mereka hadapi. Dakwaan utama adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 28 ayat 2 UU ITE sendiri mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), meskipun dalam kasus ini jaksa menafsirkan konteksnya lebih luas terkait kebencian terhadap pemerintah.
Selain itu, terdapat dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 28 ayat 3 UU ITE berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kemudian, dakwaan ketiga adalah Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Pasal 160 KUHP secara eksplisit mengatur tentang penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan pidana atau menghasut supaya melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang.
Yang paling menarik perhatian dan mungkin akan menjadi titik krusial dalam persidangan adalah dakwaan keempat, yaitu Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan atau eksploitasi anak-anak dalam aksi tersebut, atau upaya menghasut anak-anak untuk berpartisipasi dalam demonstrasi. Jika terbukti, dakwaan ini bisa memperberat hukuman secara signifikan, mengingat sensitivitas dan prioritas perlindungan terhadap anak di mata hukum.
Penggunaan UU ITE dalam kasus-kasus semacam ini bukan hal baru dan seringkali menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia, pakar hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan berita bohong, kerap dianggap sebagai "pasal karet" yang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berpendapat. Kekhawatiran akan "chilling effect" terhadap kebebasan sipil menjadi sorotan utama setiap kali UU ITE diterapkan dalam kasus-kasus politik.
Demonstrasi yang terjadi pada bulan Agustus lalu sendiri merupakan puncak dari ketidakpuasan politik pasca-pemilu yang terjadi di Indonesia. Isu-isu seperti dugaan kecurangan pemilu, intervensi kekuasaan dalam proses politik, dan pengaruh oligarki yang semakin menguat dalam pemerintahan menjadi sorotan utama yang memicu gelombang protes. Para terdakwa, melalui platform media sosial yang mereka kelola, tampaknya berusaha menyalurkan dan mengorganisir gelombang protes ini menjadi aksi massa. Lokataru Foundation, yang dipimpin oleh Delpedro Marhaen, dikenal sebagai lembaga yang fokus pada isu hak asasi manusia dan keadilan sosial, sehingga keterlibatannya dalam kasus ini menarik perhatian publik dan memicu perdebatan luas tentang ruang gerak aktivisme di era digital.
Di tengah jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, terjadi insiden yang menambah tensi di ruang sidang. Kuasa hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya melayangkan protes keras terkait kehadiran sejumlah aparat kepolisian, beberapa di antaranya terlihat bersenjata, di dalam ruang sidang. Protes itu disampaikan usai pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kami ingin mendapatkan informasi. Pertama begini Yang Mulia, bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan apalagi menggunakan senjata," tegas salah satu kuasa hukum Delpedro cs, menyampaikan keberatan mereka. Kuasa hukum meminta agar tidak ada lagi kehadiran aparat kepolisian, terutama yang bersenjata, dalam sidang lanjutan pekan depan. Mereka beralasan bahwa kehadiran aparat keamanan yang berlebihan dapat menciptakan suasana intimidatif, mengganggu objektivitas proses peradilan, dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip peradilan yang adil.
Menanggapi protes tersebut, Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri tidak secara spesifik menanggapi keberatan tentang keberadaan polisi atau memerintahkan mereka keluar. Hakim Harika hanya menyampaikan bahwa persidangan akan berjalan efektif jika semua pihak bekerja sama dengan baik. "Persidangan ini akan berlangsung dengan sangat efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik. Kita lagi mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat ini tidak berjalan dengan lancar. Saya harapkan kerja samanya," kata Harika. Respons hakim yang diplomatis ini menunjukkan upaya untuk menjaga ketenangan di ruang sidang, namun tidak secara langsung menjawab kekhawatiran yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi barometer penting bagi kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia. Bagaimana pengadilan menafsirkan batas antara kritik politik yang sah dan penghasutan yang melanggar hukum akan memiliki implikasi luas terhadap aktivisme sosial dan politik di masa depan. Persidangan lanjutan akan sangat dinantikan, terutama dalam pembuktian masing-masing dakwaan yang diajukan jaksa, serta pembelaan dari pihak terdakwa yang kemungkinan besar akan berargumen tentang hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Implikasi hukum dari dakwaan perlindungan anak juga akan menjadi sorotan, mengingat sensitivitas isu tersebut dan potensi dampaknya terhadap anak-anak yang mungkin terlibat. Proses hukum ini tidak hanya menguji ketahanan para terdakwa, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan hak-hak sipil fundamental dalam masyarakat demokratis.












