Reportase.TV, Jakarta – Gelombang penindakan terhadap jaringan bandar narkoba kelas kakap, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, terus bergulir. Setelah penangkapan Ko Erwin dan penjeratan istri serta anak-anaknya, kini giliran adik kandungnya, Alex Iskandar, yang akan segera menghadapi meja hijau. Alex Iskandar telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar setelah berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba yang melilitnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai babak baru dalam upaya aparat hukum membongkar tuntas akar-akar kejahatan narkotika beserta seluruh aset yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Sabtu (27/6/2026), menegaskan komitmen Polri dalam menumpas sindikat narkoba hingga ke akarnya. Ia mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II tersangka Alex Iskandar dan seluruh barang buktinya ke Kejari Makassar adalah langkah konkret setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan komprehensif. "Berkas kasus TPPU tersangka Alex Iskandar telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Makassar, sehingga kami melakukan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang buktinya," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, menggarisbawahi keseriusan aparat dalam memberantas pencucian uang dari kejahatan narkotika.
Proses pelimpahan tahap II tersangka Alex Iskandar ini dilakukan secara maraton oleh Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Kombes Handik Zusen. Kegiatan krusial tersebut berlangsung pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di kantor Kejari Makassar. Dalam kesempatan tersebut, Alex Iskandar hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Agung Syahputra, yang turut menyaksikan jalannya proses administrasi dan pemeriksaan. Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Riyen Muliana dan Yusnita, juga hadir untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti yang diserahkan. Pelimpahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan puncak dari kerja keras penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti kuat yang akan digunakan di persidangan nanti.
Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan serangkaian barang bukti yang secara langsung terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil narkoba. Barang bukti yang diserahkan meliputi 1 unit mobil mewah Toyota Fortuner VRZ GR berwarna putih dengan nomor polisi B-58-HO, yang diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan. Selain itu, 1 unit mobil Suzuki pikap bernomor polisi DD-8148-SK juga turut disita. Untuk memperkuat bukti kepemilikan dan transaksi, 1 bendel formulir pembelian mobil Toyota Fortuner nopol B-58-HO turut disertakan. Jejak-jejak keuangan yang mencurigakan juga menjadi fokus utama, dibuktikan dengan diserahkannya 5 bendel berkas mutasi rekening bank atas nama Alex Iskandar dan 2 bendel berkas mutasi rekening bank atas nama Erwin Iskandar, yang menunjukkan aliran dana antara kakak beradik tersebut. Empat kartu ATM, tiga di antaranya berjenis platinum, serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi ilegal, juga menjadi bagian dari barang bukti penting yang kini berada di tangan JPU. Seluruh barang bukti ini diharapkan dapat membongkar modus operandi pencucian uang yang dilakukan oleh Alex Iskandar dan memperkuat dakwaan di pengadilan.
Kasus Alex Iskandar ini tidak bisa dilepaskan dari peran sentral kakaknya, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang dikenal sebagai bandar narkoba besar yang menguasai wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Ko Erwin sendiri telah ditangkap dalam operasi penegakan hukum yang dramatis pada Kamis, 26 Februari 2026, ketika ia mencoba melarikan diri ke Malaysia melalui perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penangkapan Ko Erwin menjadi titik awal terkuaknya jaringan narkoba yang selama ini beroperasi secara masif dan terorganisir, meresahkan masyarakat NTB dan sekitarnya. Penangkapan ini menunjukkan betapa licinnya para gembong narkoba yang selalu berusaha menghindari jerat hukum, namun ketekunan aparat akhirnya berhasil menghentikan sepak terjangnya.
Sebelum pelimpahan Alex Iskandar, penyidik Bareskrim Polri juga telah lebih dulu melimpahkan berkas perkara Ko Erwin dan salah satu kaki tangannya, Akhsan Al Fadhil, ke Kejari Bima, NTB, pada Rabu (24/6). Pelimpahan tahap II tersebut juga disertai dengan penyerahan sejumlah barang bukti signifikan yang berkaitan dengan kasus narkoba dan TPPU Ko Erwin. Barang bukti yang disita meliputi 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai sebesar Rp 3,8 juta, uang tunai mata uang asing RM 2.000, 4 unit telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi bisnis haram, 1 unit mobil Toyota bernomor polisi B-2262-KRQ, STNK kendaraan tersebut, serta sebuah flashdisk yang diduga berisi data-data penting terkait transaksi narkoba. Semua barang bukti ini mengindikasikan kekayaan yang diperoleh Ko Erwin dari bisnis ilegalnya, yang kemudian berusaha dicuci agar tampak sah.
Investigasi kasus Ko Erwin telah menyeret berbagai pihak, termasuk mantan pejabat kepolisian. Dua nama besar yang turut dijerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkoba Ko Erwin adalah mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Keterlibatan dua perwira polisi ini telah menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas institusi kepolisian dan menjadi bukti bahwa jerat hukum tidak pandang bulu, bahkan terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas kejahatan. Dugaan bahwa mereka menerima atau membantu menyembunyikan aset hasil narkoba Ko Erwin telah mencoreng citra Polri dan memicu penyelidikan internal yang serius. Kasus ini menunjukkan betapa bahayanya godaan uang haram yang bisa merusak moral dan profesionalisme.
Setelah penangkapan Ko Erwin, satu per satu jaringannya mulai terlucuti dan terbongkar. Salah satu sosok kunci yang berhasil diungkap adalah Andre Fernando alias "The Doctor," yang diidentifikasi sebagai pemasok sabu utama bagi Ko Erwin. Penangkapan Andre Fernando mengungkap mata rantai pasokan narkoba yang lebih luas. Ko Erwin diketahui telah melakukan setidaknya dua kali transaksi besar dengan Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama melibatkan pembelian sabu seberat 2 kilogram dengan nilai Rp 400 juta. Tidak lama berselang, transaksi kedua terjadi dengan jumlah sabu yang lebih besar, yakni 3 kilogram, juga dengan nilai Rp 400 juta. Skala transaksi ini menunjukkan betapa besarnya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Ko Erwin dan Andre Fernando, dengan jutaan rupiah berputar dalam bisnis yang merusak generasi bangsa.
Tidak hanya adik kandung dan rekan bisnis, lingkaran keluarga inti Ko Erwin juga turut terseret dalam pusaran kasus ini. Istri dan dua anak Ko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang yang bersumber dari bisnis gelap narkoba sang kepala keluarga. Keterlibatan anggota keluarga ini mengindikasikan bahwa bisnis narkoba Ko Erwin dijalankan sebagai sebuah sindikat keluarga yang terorganisir, di mana setiap anggota mungkin memiliki peran dalam menyembunyikan atau mengelola aset hasil kejahatan. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan betapa luasnya dampak kejahatan narkoba yang bisa menyeret seluruh anggota keluarga ke dalam masalah hukum.
Kasus TPPU yang melibatkan keluarga dan jaringan Ko Erwin ini adalah contoh nyata dari upaya penegak hukum untuk tidak hanya menangkap bandar narkoba, tetapi juga memiskinkan mereka dengan menyita aset-aset hasil kejahatan. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah kejahatan serius yang dirancang untuk menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal, sehingga tampak sah. Dalam konteks kasus narkoba, TPPU menjadi sangat krusial karena uang hasil penjualan narkoba seringkali sangat besar dan para pelaku berusaha keras untuk mengaburkan jejaknya melalui berbagai skema, seperti pembelian properti, kendaraan mewah, investasi fiktif, atau bahkan transfer antar rekening keluarga. Dengan menjerat para pelaku TPPU, aparat berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba dengan memangkas sumber daya finansial para bandar, sehingga mereka tidak lagi memiliki modal untuk menjalankan bisnis haramnya.
Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa penindakan terhadap jaringan Ko Erwin, termasuk Alex Iskandar dan para pihak yang terlibat dalam TPPU, merupakan bagian dari strategi besar Bareskrim Polri dalam memerangi kejahatan narkotika dan pencucian uang. "Kami akan terus berupaya membongkar seluruh jaringan, dari hulu hingga hilir, dan menyita aset-aset yang berasal dari kejahatan narkoba agar tidak dapat digunakan lagi untuk membiayai kegiatan ilegal lainnya," tegasnya. Kolaborasi antar lembaga penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadi kunci keberhasilan dalam melacak dan menyita aset-aset tersembunyi. Kasus ini juga mengirimkan pesan keras kepada siapa pun yang berani terlibat dalam bisnis narkoba dan pencucian uangnya, bahwa hukum akan mengejar mereka tanpa henti.
Kasus Ko Erwin dan jaringannya, termasuk Alex Iskandar, merupakan salah satu kasus narkoba dan TPPU terbesar yang pernah ditangani oleh Bareskrim Polri. Keterlibatan seorang bandar besar yang menguasai wilayah NTB, diikuti dengan penjeratan adik kandung, istri, anak-anak, bahkan mantan Kapolres dan Kasat Narkoba, menunjukkan skala dan kompleksitas kejahatan yang luar biasa. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan jika mereka memiliki kekuasaan atau koneksi. Persidangan yang akan segera dimulai bagi Alex Iskandar dan para tersangka lainnya akan menjadi ajang pembuktian di muka hukum, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan konsekuensi berat bagi para pelakunya.
Langkah selanjutnya setelah pelimpahan ini adalah proses persidangan di pengadilan. Alex Iskandar akan segera disidang dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang. Begitu pula dengan Ko Erwin, Akhsan Al Fadhil, Andre Fernando "The Doctor," istri dan kedua anak Ko Erwin, serta mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang semuanya akan menghadapi proses hukum di meja hijau sesuai dengan peran masing-masing. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan membuktikan keterlibatan mereka secara hukum, serta memberikan efek jera yang maksimal. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan bersih dari cengkeraman narkoba dan kejahatan finansial yang menyertainya. Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik hingga seluruh proses hukumnya tuntas dan keadilan ditegakkan.












