Reportase.TV, Jakarta – Aroma dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 semakin pekat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar delapan jam pada Selasa (16/12/2025) ini, menyoroti peran strategis Yaqut selama menjabat dalam kebijakan vital yang mengatur jutaan calon jemaah haji Indonesia.
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.42 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna gelap, ia memasuki lobi utama tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi. Raut wajahnya tampak tenang, namun tatapan matanya mengisyaratkan kesiapan menghadapi serangkaian pertanyaan krusial dari penyidik. Kehadirannya ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan KPK selama berbulan-bulan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi dan pencekalan terhadap sejumlah pihak.
Setelah maraton pemeriksaan yang melelahkan, Yaqut baru terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.10 WIB. Ditemani oleh tim kuasa hukum dan juru bicaranya, ia kembali berhadapan dengan kerumunan wartawan yang haus akan informasi. Namun, seperti kedatangannya, Yaqut memilih untuk irit bicara, hanya memberikan respons singkat yang menyerahkan sepenuhnya substansi pemeriksaan kepada pihak penyidik. "Kawan-kawan yang saya hormati tolong ditanyakan ke penyidik," ujar Yaqut singkat, seraya berlalu menuju mobilnya. Sikap Yaqut ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan jurnalis dan pengamat hukum, apakah ini merupakan strategi untuk tidak memperkeruh suasana atau memang ada informasi sensitif yang belum bisa diungkapkan ke publik.
KPK sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan rincian resmi mengenai materi atau hasil pemeriksaan terhadap Yaqut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada pendalaman kerugian keuangan negara. "Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada siang hari. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah berupaya keras menguantifikasi dampak finansial dari dugaan korupsi ini terhadap kas negara, sebuah langkah krusial dalam setiap penanganan perkara korupsi. Fokus pada kerugian negara ini bisa berarti adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up), pungutan liar, atau penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk layanan jemaah haji.
Dugaan korupsi ini disinyalir melibatkan sejumlah modus operandi, mulai dari manipulasi data kuota haji yang menyebabkan jemaah harus membayar lebih mahal atau bahkan tidak bisa berangkat, hingga penggelembungan biaya akomodasi, transportasi, dan katering yang tidak sesuai dengan standar layanan yang dijanjikan. Selain itu, ada pula indikasi praktik suap dan gratifikasi dalam proses penunjukan biro perjalanan haji dan umrah (BPPHU) tertentu, serta pemanfaatan dana setoran awal haji yang tidak sesuai peruntukannya. Sektor haji di Indonesia, dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, memang selalu menjadi ladang subur bagi praktik korupsi karena besarnya dana yang berputar dan kompleksitas pengelolaannya.
Pemeriksaan Yaqut hanyalah satu dari serangkaian langkah yang diambil KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lain dari unsur biro perjalanan haji dan umrah. Mereka adalah Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri); Saodah Abdul Qodir, Direktur Travel Farfaza Astatama; H Amaludin, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro; Ida Nursanti, Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani; Hilman Faza, dari Travel Farfaza Astatama; dan Ali Makki, Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata. Kesaksian para pihak ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai praktik-praktik di lapangan, alur transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Peran asosiasi seperti Amphuri dan berbagai travel agen swasta sangat vital dalam operasional haji, sehingga keterangan dari mereka dapat membuka tabir dugaan kolusi antara regulator dan operator.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan yang berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri (cekal) untuk Yaqut Cholil Qoumas. Pencekalan ini juga berlaku untuk staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pihak yang diduga terlibat tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung. Pencekalan terhadap seorang mantan menteri dan staf khususnya menunjukkan bahwa KPK memiliki bukti awal yang cukup kuat untuk menduga adanya keterlibatan serius dalam kasus ini. Maktour Travel sendiri dikenal sebagai salah satu agen perjalanan haji dan umrah besar di Indonesia, sehingga keterlibatan pemiliknya menarik perhatian publik.
Tak hanya itu, untuk memperkuat bukti, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat strategis. Lokasi-lokasi yang digeledah meliputi rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor-kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan ini, banyak barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita. Di antaranya adalah dokumen-dokumen penting terkait kebijakan haji, Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa perangkat komunikasi dan penyimpanan data, hingga kendaraan roda empat dan properti yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Penyitaan ini menjadi kunci untuk mengungkap jejaring dan modus operandi korupsi yang terstruktur, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Dokumen-dokumen tersebut kemungkinan besar berisi catatan keuangan, surat keputusan, kontrak kerja sama, dan komunikasi internal yang dapat membuktikan adanya penyimpangan.
Kasus dugaan korupsi haji ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Sejarah mencatat beberapa kasus serupa yang melibatkan pejabat Kementerian Agama, menggarisbawahi kerentanan sektor ini terhadap praktik culas. Penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan jutaan umat Islam dan dana triliunan rupiah memang memerlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memastikan hak-hak jemaah haji tidak dirugikan.
Pengamat hukum tata negara, Prof. Dr. Rizal Effendi, dari Universitas Indonesia, menyoroti pentingnya kasus ini dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. "Pemeriksaan terhadap mantan menteri adalah sinyal kuat bahwa KPK tidak pandang bulu. Kasus haji ini sangat sensitif karena menyangkut ibadah dan kepercayaan umat. Jika terbukti ada korupsi, ini akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat," ujarnya. Ia menambahkan bahwa fokus KPK pada penghitungan kerugian keuangan negara adalah langkah yang tepat, karena besaran kerugian akan menentukan bobot pidana dan dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Rizal juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan haji agar celah-celah korupsi dapat diminimalisir di masa mendatang.
Publik menaruh harapan besar agar KPK dapat membongkar tuntas kasus ini, mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, dan membawa mereka ke meja hijau. Integritas penyelenggaraan ibadah haji adalah cerminan dari komitmen negara dalam melayani warganya, khususnya dalam menjalankan rukun Islam kelima. Apabila terbukti, korupsi dalam sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra institusi keagamaan dan melukai hati jutaan calon jemaah haji yang telah bertahun-tahun menabung dan menanti panggilan Baitullah. Oleh karena itu, langkah-langkah progresif yang diambil KPK saat ini sangat diapresiasi dan diharapkan dapat berujung pada penegakan hukum yang adil dan transparan.
KPK menegaskan akan terus bekerja secara profesional dan tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap. Penyidikan akan terus dilanjutkan dengan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap relevan, mengumpulkan bukti tambahan, dan menganalisis semua informasi yang diperoleh. Proses ini diharapkan akan segera mengerucut pada penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan konsistensinya dalam memberantas korupsi, bahkan di tengah tekanan politik dan sorotan publik yang intens. Masyarakat luas akan terus mengawasi setiap perkembangan, berharap keadilan ditegakkan demi martabat ibadah haji dan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan yang bersih.
(fra/ryn/fra)












