Mengukuhkan Identitas Bangsa: 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional Baru Resmi Ditetapkan, Mendorong Ekonomi Kreatif

Reportase.TV, Jakarta – Kementerian Kebudayaan pada hari Selasa, 16 Desember 2025, secara resmi menyerahkan 85 sertifikat Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBPN) kepada 27 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Acara prestisius ini, yang bertajuk Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) Tahun 2025, menjadi penanda penting dalam upaya berkelanjutan negara untuk melestarikan dan menghargai kekayaan warisan budaya bangsa. Dengan penambahan ini, total Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan sejak tahun 2013 hingga akhir 2025 telah mencapai angka impresif 313 situs dan objek, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga identitas dan memori kolektif Indonesia.

Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah bentuk penghargaan dan pengakuan tertinggi kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan peran aktif dan dedikasi luar biasa dalam pengusulan, perlindungan, dan pelestarian cagar budaya di wilayah masing-masing. Ini adalah apresiasi terhadap kerja keras dan kolaborasi lintas sektor yang menjadi tulang punggung keberhasilan program pelestarian. Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam sambutannya, secara khusus mengapresiasi kontribusi aktif pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa capaian signifikan dalam penetapan cagar budaya ini tidak akan terwujud tanpa sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, berbagai pemangku kepentingan, dan pemerintah pusat. Kolaborasi ini mencakup identifikasi awal, pengumpulan data, proses kajian, hingga advokasi penetapan yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Lebih lanjut, Fadli Zon menyoroti pentingnya penguatan sistem pendataan cagar budaya. Ia menggarisbawahi perlunya kerja sama yang lebih intensif dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) guna memastikan proses penetapan berjalan lebih efektif, akurat, dan cepat. Menurutnya, percepatan dan efisiensi dalam proses ini krusial mengingat luasnya wilayah dan keragaman budaya di Indonesia yang belum sepenuhnya terinventarisasi dan terlindungi secara hukum. "Ke depan, kita bisa menambah jumlah Tim Ahli Cagar Budaya tingkat Nasional, supaya lebih banyak lagi tenaga-tenaga, terutama para ahli yang memang mumpuni di bidangnya dengan pendekatan multidisipliner sehingga pencatatan cagar budaya tingkat nasional kita bisa lebih cepat. Kita tentu perlu masukan dari para ahli, tokoh-tokoh, arkeolog, antropolog, mungkin geolog, geografer, arsitek, dan juga seluruh bidang yang terkait dengan cagar budaya nasional ini," ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya. Penekanan pada pendekatan multidisipliner ini menunjukkan pemahaman mendalam bahwa cagar budaya tidak hanya sekadar objek arkeologis atau bangunan kuno, melainkan entitas kompleks yang melibatkan aspek sejarah, sosial, geografi, arsitektur, dan bahkan ekologi.

Penetapan cagar budaya, jelas Fadli, sejalan dengan visi dan misi Kementerian Kebudayaan dalam melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan budaya nasional secara berkelanjutan. Ia memandang cagar budaya sebagai aset strategis yang memiliki potensi luar biasa untuk menjadi motor penggerak ekonomi. Jika dikelola secara maksimal dan inovatif, kekayaan budaya Indonesia dapat bertransformasi menjadi sumber daya ekonomi berkelanjutan yang mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. "Penetapan cagar budaya ini sejalan dengan pemanfaatan menuju industri dan ekonomi budaya atau cultural and creative industry, karena sebenarnya cagar budaya ini berada di hulu, sementara hilirnya adalah ekonomi kreatif, Intellectual Property, UMKM, kuliner, dan lain-lain. Kekayaan budaya, dalam arti ekspresi budaya kita tentu bisa dimanfaatkan secara berkesinambungan," ungkapnya.

Visi ini menekankan bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang menjaga masa lalu, melainkan juga tentang menciptakan masa depan yang lebih sejahtera melalui pendekatan ekonomi kreatif. Cagar budaya dapat menjadi inspirasi tak terbatas bagi berbagai sektor, mulai dari pariwisata heritage yang berkelanjutan, pengembangan produk kerajinan tangan dengan motif tradisional, penciptaan konten digital dan film yang mengangkat kisah-kisah sejarah, hingga inovasi kuliner yang berbasis warisan lokal. Potensi ini juga mencakup pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari bentuk-bentuk budaya tradisional, yang pada gilirannya dapat memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta komunitas lokal. Integrasi cagar budaya ke dalam rantai nilai ekonomi kreatif diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan sekaligus menumbuhkan rasa bangga serta kepemilikan terhadap warisan budaya.

Fadli juga menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama, sebuah tugas kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan perlunya kolaborasi erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas. "Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, serta melibatkan swasta dan juga perorangan. Di negara lain, pelestarian budaya selalu melibatkan swasta dengan pendekatan public-private partnership. Swasta harus terlibat dalam proses pemanfaatannya, misalnya membangun restoran, coffee shop hingga pembuatan merchandise," tegasnya. Pendekatan public-private partnership (PPP) dianggap sebagai model ideal untuk pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya. Sektor swasta dapat berkontribusi tidak hanya melalui investasi finansial, tetapi juga melalui keahlian manajemen, inovasi pemasaran, dan pengembangan produk atau layanan yang relevan. Misalnya, perusahaan dapat mendukung restorasi bangunan bersejarah untuk diadaptasi menjadi butik hotel, pusat seni, atau ruang kreatif, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai sejarah dan arsitektur aslinya. Keterlibatan masyarakat juga esensial, baik sebagai penjaga langsung situs, partisipan dalam kegiatan pelestarian, maupun sebagai konsumen produk dan layanan berbasis budaya.

Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 mengusung tema yang sangat relevan dan mendalam: ‘Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan’. Tema ini merefleksikan filosofi pelestarian warisan budaya yang holistik dan komprehensif. Ini bukan sekadar upaya konservasi fisik terhadap cagar budaya dan warisan budaya takbenda, melainkan juga penekanan pada keterkaitannya yang erat dengan lingkungan alam di sekitarnya, ruang hidup komunitas yang mendiami atau berinteraksi dengannya, serta masyarakat luas secara keseluruhan. ‘Membingkai Warisan’ menyiratkan upaya untuk mendokumentasikan, menginterpretasi, dan menceritakan kembali nilai-nilai luhur dari warisan masa lalu agar relevan bagi generasi kini dan mendatang. Sementara itu, ‘Menghidupkan Masa Depan’ mengandung makna bahwa warisan budaya harus terus relevan, dinamis, dan mampu memberikan inspirasi serta solusi bagi tantangan-tantangan kontemporer, termasuk isu lingkungan, pembangunan berkelanjutan, dan penguatan identitas di era globalisasi.

Selain seremoni penyerahan sertifikat, rangkaian kegiatan ACBPN 2025 juga dimeriahkan dengan berbagai acara pendukung yang edukatif dan inspiratif. Terdapat workshop interaktif yang melibatkan para ahli dan praktisi, pertunjukan seni tradisional dan kontemporer yang merefleksikan kekayaan budaya Indonesia, serta pameran Cagar Budaya Peringkat Nasional yang menyajikan informasi mendalam dan visualisasi menarik dari situs-situs yang telah ditetapkan. Salah satu highlight penting lainnya adalah seremoni penyerahan hadiah bagi para pemenang Sayembara Masterplan Museum Majapahit. Sayembara ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan pelestarian Kota Kuno Majapahit di Trowulan, Mojokerto, yang diakui sebagai salah satu situs arkeologi terpenting di Asia Tenggara. Masterplan museum ini diharapkan dapat menciptakan sebuah pusat interpretasi modern yang mampu menghadirkan kembali kejayaan Majapahit secara edukatif dan menarik, sekaligus berfungsi sebagai pusat penelitian dan pengembangan budaya.

Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional, sebagai agenda tahunan, telah menjadi momentum krusial untuk menegaskan kembali komitmen negara dalam menjaga dan merawat cagar budaya. Ini adalah warisan tak ternilai yang diwariskan oleh para leluhur, mengandung nilai-nilai sejarah, filosofi, dan estetika yang membentuk identitas bangsa. Lebih dari itu, cagar budaya adalah aset strategis bagi masa depan Indonesia. Dengan pelestarian yang tepat, cagar budaya dapat menjadi sumber inspirasi bagi inovasi, pilar pendidikan karakter bangsa, daya tarik pariwisata yang berkelanjutan, dan fondasi bagi pengembangan ekonomi kreatif yang inklusif. Melalui langkah-langkah konkret seperti penetapan cagar budaya dan penyelenggaraan acara apresiasi ini, Kementerian Kebudayaan terus berupaya memastikan bahwa warisan bangsa tidak hanya terpelihara, tetapi juga terus hidup, relevan, dan berkontribusi pada kemajuan peradaban Indonesia.

(anl/ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *