Reportase.TV, Jakarta – Kabar mengejutkan mengenai dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencuat ke permukaan, menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengungkapkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dari proyek senilai triliunan rupiah tersebut. Namun, pihak Nadiem melalui kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyebutnya tidak berdasar dan siap membuktikan di persidangan bahwa kliennya sama sekali tidak diuntungkan sepeserpun.
Dodi Abdulkadir, dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (16/12/2025) malam, menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan. "Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang," ujar Dodi, menekankan komitmennya untuk menghadirkan bukti-bukti yang kuat di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Dodi merinci bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain terkait pengadaan Chromebook ini. Bahkan, ia mengklaim bahwa kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan signifikan, merosot hingga 51% selama menjabat sebagai menteri. Data ini tentu menjadi poin krusial dalam upaya pembelaan Nadiem, menepis narasi bahwa jabatannya digunakan untuk memperkaya diri. Argumentasi ini mengindikasikan bahwa Nadiem, sebagai seorang pejabat publik, tidak memanfaatkan posisinya untuk keuntungan finansial pribadi, melainkan justru mengalami kerugian materiil demi pengabdian.
Mengenai transfer dana sebesar Rp 809.596.125.000, yang disebut-sebut jaksa sebagai aliran dana kepada Nadiem, Dodi memberikan penjelasan yang berbeda secara fundamental. Menurutnya, transaksi tersebut adalah murni transaksi korporasi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dengan PT Gojek Indonesia yang terjadi pada tahun 2021. "Transfer dana Rp 809.596.125.000, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Dodi. Ia menambahkan bahwa transaksi ini merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam rangka menjalankan corporate governance, khususnya sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (IPO). "Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana," tegas Dodi, menyoroti bahwa uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadi Nadiem atau digunakan untuk kepentingannya.
Pihak kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa Nadiem secara langsung memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook sebagai perangkat utama dalam program digitalisasi pendidikan. Dodi menjelaskan bahwa Nadiem hanya memberikan pendapat atau masukan terhadap paparan yang diberikan oleh Ibrahim Arief (IBAM), salah satu terdakwa dalam kasus ini, mengenai perbandingan penggunaan Chrome OS dan Windows OS. Dalam konteks pengambilan keputusan di kementerian, pendapat seorang menteri adalah bagian dari proses diskusi strategis, bukan serta-merta perintah teknis pengadaan. "Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan," ucap Dodi, menggarisbawahi pentingnya membedakan antara kebijakan makro seorang menteri dengan implementasi teknis di lapangan yang menjadi tanggung jawab unit-unit di bawahnya.
Lebih jauh, Dodi mengklaim bahwa justru tidak ada kerugian negara dalam pengadaan Chrome OS. Sebaliknya, ia berargumen bahwa penggunaan Chrome OS telah berhasil menghemat anggaran negara secara signifikan, setidaknya sebesar Rp 1,2 triliun. Angka ini didasarkan pada perbandingan dengan opsi penggunaan Windows OS, yang menurutnya, akan membutuhkan pembayaran lisensi sebesar Rp 1,2 triliun, belum termasuk biaya langganan manajemen perangkat per tahun. Dengan demikian, pilihan untuk mengadopsi Chrome OS dinilai sebagai keputusan yang bijak dan efisien dari segi anggaran negara. Argumen ini menantang narasi jaksa mengenai kerugian negara dan mencoba mengubah perspektif bahwa keputusan Nadiem justru menguntungkan keuangan negara.
Menanggapi kritik mengenai distribusi Chromebook yang tidak merata, khususnya di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan), Dodi menjelaskan bahwa Chromebook dengan Chrome OS memang sengaja didistribusikan ke sekolah-sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet yang memadai. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan perangkat dapat digunakan secara optimal sesuai dengan kapabilitasnya. Sementara itu, untuk wilayah 3T yang masih menghadapi tantangan infrastruktur, Nadiem mengembangkan beragam program lainnya yang lebih sesuai dengan kondisi setempat. "Adapun untuk wilayah 3T, Nadiem mengembangkan ragam program lainnya seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, hingga Satu Juta Guru Honorer atau pengangkatan guru honorer menjadi ASN yang berhasil mendukung prinsip pemerataan dan keadilan akses pendidikan," papar Dodi, menunjukkan bahwa ada strategi komprehensif untuk pemerataan pendidikan, tidak hanya terpaku pada satu jenis perangkat teknologi.

Di sisi lain, narasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggambarkan gambaran yang jauh berbeda dan jauh lebih suram. Jaksa mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini merupakan salah satu kerugian negara terbesar dalam kasus korupsi di sektor pendidikan. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady dalam persidangan dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12), yang menandai dimulainya babak baru dalam kasus ini.
Perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun oleh jaksa ini terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, angka kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai kerugian mencapai Rp 621.387.678.730,00 atau sekitar Rp 621 miliar. Selain Nadiem, jaksa juga menyebutkan bahwa pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi lainnya, menunjukkan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Jaksa menuding bahwa perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim. Selain itu, turut serta juga Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron, Jurist Tan. Struktur keterlibatan ini menunjukkan adanya kolaborasi antara pejabat kementerian dan pihak eksternal dalam menjalankan proyek pengadaan yang diduga bermasalah.
Lebih lanjut, jaksa menguraikan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan, prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku, serta tanpa melalui evaluasi harga dan survei yang memadai. Akibatnya, laptop-laptop yang diadakan tersebut tidak dapat digunakan secara efektif untuk proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T yang seharusnya menjadi prioritas dalam program pemerataan akses pendidikan. "Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," tegas jaksa, menyoroti kegagalan dalam identifikasi kebutuhan riil yang berujung pada pengadaan yang tidak tepat sasaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Nadiem Makarim sebagai mantan menteri dan figur yang dikenal inovatif. Nadiem sendiri juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun, pembacaan dakwaannya ditunda hingga pekan depan karena ia masih menjalani perawatan medis atau dibantarkan di rumah sakit. Kondisi ini menambah dinamika dalam proses hukum yang akan berjalan.
Program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek sejatinya bertujuan mulia untuk mempercepat transformasi pendidikan di seluruh Indonesia, terutama di tengah tantangan era digital dan pasca-pandemi. Pengadaan perangkat TIK seperti Chromebook diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses teknologi antara daerah perkotaan dan pelosok. Namun, dugaan korupsi yang terungkap ini mencoreng citra program tersebut dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Pentingnya kasus ini juga terletak pada implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Tuduhan kerugian negara triliunan rupiah dan dugaan memperkaya diri sendiri atau korporasi menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang yang serius. Publik menantikan transparansi penuh dan keadilan dalam penanganan kasus ini, agar siapa pun yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Debat antara pihak jaksa dan pembela Nadiem Makarim mengenai transfer dana, penurunan kekayaan, dan efisiensi pengadaan Chrome OS akan menjadi fokus utama dalam persidangan yang akan datang. Setiap argumen, bukti, dan saksi yang dihadirkan akan menjadi penentu arah kasus ini. Persidangan Nadiem yang akan segera digelar menjadi momen krusial untuk menguji kebenaran dari berbagai klaim dan tuduhan yang telah dilontarkan. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan adil, objektif, dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.












