Skandal Radiasi Nuklir di Cikande: Direktur PT PMT Hadapi Dakwaan Berat Akibat Pencemaran Cesium-137

Reportase.TV, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Serang tengah menjadi sorotan publik menyusul bergulirnya sidang kasus dugaan pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini menyeret Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang, seorang warga negara Tiongkok, yang didakwa atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah zat radioaktif berbahaya tersebut. Skandal ini bukan hanya mengancam ekosistem lokal, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan industri di wilayah tersebut.

Cesium-137 adalah isotop radioaktif yang terbentuk sebagai produk sampingan fisi nuklir, dan sering ditemukan dalam limbah reaktor nuklir atau bahan bakar bekas. Dengan waktu paruh sekitar 30,17 tahun, Cs-137 dapat bertahan di lingkungan untuk waktu yang sangat lama, melepaskan radiasi gamma dan beta yang berbahaya. Paparan radiasi ini, bahkan dalam dosis rendah, dapat meningkatkan risiko kanker, kerusakan genetik, dan berbagai masalah kesehatan serius lainnya pada manusia dan organisme hidup. Di lingkungan, Cs-137 dapat mencemari tanah, air, dan rantai makanan, menjadikannya ancaman jangka panjang yang memerlukan penanganan khusus dan sangat hati-hati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Lin Jingzhang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dakwaan ini menggarisbawahi keseriusan pelanggaran yang dilakukan, di mana terdakwa dituduh secara sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Hukum lingkungan di Indonesia dirancang untuk melindungi kualitas hidup dan keberlanjutan ekosistem, dan setiap pelanggaran, terutama yang melibatkan bahan berbahaya seperti radioaktif, memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa diperkirakan sangat besar. Dalam dakwaan, estimasi biaya pemulihan lahan di kawasan yang tercemar ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 4.385.386.920. Jumlah ini mencerminkan kompleksitas dan biaya tinggi yang diperlukan untuk membersihkan dan merehabilitasi area yang terkontaminasi zat radioaktif. Proses pemulihan ini tidak hanya melibatkan pengangkatan tanah yang tercemar, tetapi juga dekontaminasi, monitoring jangka panjang, dan memastikan bahwa tidak ada residu radioaktif yang tertinggal yang dapat membahayakan di kemudian hari.

Menurut dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kasus ini bermula dari serangkaian peristiwa pada pertengahan Mei 2025. Tepatnya pada tanggal 19 Mei 2025, seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih. Sayuti kala itu menyampaikan permintaan untuk mendapatkan limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik PT PMT. Permintaan ini, yang mungkin terlihat sepele pada awalnya, ternyata menjadi titik awal dari sebuah insiden pencemaran lingkungan yang serius.

Tety Juarsih kemudian meneruskan permintaan Sayuti tersebut kepada terdakwa Lin Jingzhang, selaku Direktur PT PMT. Tanpa mempertimbangkan potensi bahaya atau regulasi yang berlaku, terdakwa Lin Jingzhang menyetujui permintaan tersebut. Namun, persetujuan itu datang dengan satu syarat: pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong. Kesepakatan informal ini, yang mengesampingkan prosedur standar pengelolaan limbah industri, menunjukkan adanya kelalaian serius dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan oleh PT PMT dan direkturnya.

Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti datang ke area pabrik PT PMT dengan membawa satu unit truk engkel. Dengan bantuan fasilitas forklift milik perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali. Limbah tersebut kemudian dibawa dan digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat. Proses pemindahan limbah yang tidak terkontrol ini menjadi pelanggaran fatal terhadap peraturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah B3. Penyerahan limbah industri kepada pihak yang tidak berwenang adalah praktik ilegal yang sangat berisiko, terutama ketika limbah tersebut ternyata mengandung zat radioaktif. Regulasi yang ketat mengenai limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah insiden seperti ini, di mana limbah berbahaya dapat tersebar ke lingkungan tanpa kontrol dan menyebabkan kerusakan yang tak terpulihkan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 (Kategori Bahaya 2). Meskipun dakwaan menyebut "slag dan pasir sisa pembakaran stainless steel," kemungkinan besar limbah ini juga mengandung residu dari material yang digunakan dalam proses peleburan, termasuk bata tahan api atau material lain yang secara tidak sengaja terkontaminasi Cesium-137. Kategori Bahaya 2 menunjukkan bahwa limbah ini memiliki potensi bahaya sedang terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, dan memerlukan penanganan khusus sesuai standar.

Hasil uji laboratorium pun membuktikan tingkat pencemaran di beberapa tempat di Kawasan Industri Modern Cikande. Deteksi Cesium-137 dalam limbah dan lingkungan sekitar menjadi bukti kuat yang mendukung dakwaan jaksa. Investigasi mendalam oleh lembaga terkait, seperti Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemungkinan besar telah dilakukan untuk mengukur sejauh mana kontaminasi telah terjadi, serta untuk mengidentifikasi sumber dan jalur penyebarannya. Temuan laboratorium ini menjadi tulang punggung dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus pencemaran lingkungan hidup yang serius ini.

PT PMT sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan logam, khususnya stainless steel. Dalam proses pengolahan logam, terutama peleburan, sangat mungkin terjadi akumulasi residu berupa slag dan pasir. Namun, yang menjadi pertanyaan krusial adalah bagaimana Cesium-137 bisa terkandung dalam limbah tersebut. Salah satu kemungkinan adalah adanya bahan baku scrap metal yang diimpor atau didapatkan tanpa melalui proses skrining radiasi yang memadai. Scrap metal, terutama yang berasal dari sumber tidak jelas, terkadang dapat terkontaminasi dengan material radioaktif dari alat-alat industri bekas atau sumber lainnya. Kelalaian dalam skrining bahan baku dapat berujung pada insiden pencemaran seperti yang terjadi di Cikande.

Dampak lingkungan dari pencemaran Cs-137 sangatlah serius. Zat ini dapat mengikat pada partikel tanah dan sedimen, mencemari sumber air tanah dan permukaan, serta berpotensi masuk ke dalam rantai makanan melalui penyerapan oleh tumbuhan dan hewan. Di kawasan industri Cikande yang padat penduduk dan berdekatan dengan aktivitas pertanian, risiko penyebaran radiasi ke masyarakat dan produk pertanian menjadi ancaman nyata. Proses dekontaminasi tanah yang terkontaminasi radioaktif adalah tugas yang rumit, mahal, dan memakan waktu bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, untuk memastikan area tersebut aman kembali.

Dari sisi kesehatan masyarakat, paparan radiasi dari Cesium-137 dapat menyebabkan berbagai efek negatif. Paparan eksternal (dari luar tubuh) dapat merusak kulit dan organ internal, sementara paparan internal (jika Cs-137 tertelan atau terhirup) dapat menyebar ke seluruh tubuh, terutama ke otot dan jaringan lunak, meningkatkan risiko kanker, terutama leukemia dan tumor padat. Anak-anak dan wanita hamil adalah kelompok yang paling rentan terhadap efek radiasi. Oleh karena itu, estimasi biaya pemulihan yang mencapai miliaran rupiah juga harus mencakup potensi biaya kesehatan jangka panjang bagi masyarakat yang terpapar.

Kasus Lin Jingzhang dan PT PMT ini mengirimkan pesan penting kepada seluruh pelaku industri di Indonesia, baik perusahaan lokal maupun asing. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup adalah harga mati, bukan sekadar pilihan. Tanggung jawab korporasi tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Direktur sebagai penanggung jawab utama perusahaan harus memastikan bahwa semua prosedur pengelolaan limbah, terutama limbah B3, dilakukan sesuai standar dan perizinan yang berlaku.

Proses hukum yang sedang berjalan di PN Serang diharapkan dapat menjadi preseden kuat dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Putusan pengadilan nantinya tidak hanya akan menentukan nasib Lin Jingzhang, tetapi juga akan memberikan sinyal tegas mengenai komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari ancaman pencemaran berbahaya. Publik menanti keadilan ditegakkan, sekaligus berharap insiden serupa tidak akan terulang lagi di masa mendatang.

Peran BAPETEN dan lembaga pengawas lainnya dalam memonitor dan mengaudit kepatuhan industri terhadap standar keselamatan radiasi menjadi sangat krusial. Sistem pengawasan yang ketat, mulai dari bahan baku hingga pembuangan limbah, harus terus ditingkatkan untuk mencegah masuknya material radioaktif ke dalam proses industri secara ilegal atau tidak sengaja. Serta memastikan bahwa setiap limbah yang dihasilkan ditangani dengan benar. Kasus Cikande ini merupakan pengingat pahit akan konsekuensi fatal dari kelalaian dalam pengelolaan limbah industri berbahaya, dan menuntut perhatian serius dari semua pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *