Tensi Meningkat: Pemprov Sumbar dan Walhi Bersitegang Soal Akar Bencana dan Tanggung Jawab Lingkungan

Reportase.TV, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menanggapi keras kritik yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait pernyataan Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengenai penyebab bencana banjir dan longsor yang kerap melanda wilayah tersebut. Pemprov Sumbar bersikukuh bahwa pernyataan Gubernur Mahyeldi telah sejalan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, menepis tudingan Walhi yang menganggapnya sebagai upaya "cuci tangan" dari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, dalam keterangannya pada Minggu (14/12/2025), menjelaskan bahwa Gubernur Mahyeldi hanya menyampaikan saran terkait tata kelola hutan yang perlu perbaikan. Menurut Ferdinal, Gubernur mencontohkan adanya pemanfaatan kayu tumbuh alami pada lahan milik masyarakat yang kurang melibatkan peran optimal dari daerah, khususnya kabupaten/kota. "Saya tidak mengerti apa yang dipersoalkan oleh Walhi dengan pernyataan Pak Gub. Karena yang saya dengar, Gubernur menyampaikan saran untuk tata kelola hutan perlu diperbaiki dengan mencontohkan adanya pemanfaatan kayu tumbuh alami pada lahan milik masyarakat yang kurang melibatkan daerah (terutama kabupaten/kota) secara optimal," ujar Ferdinal. Ia menambahkan bahwa usulan Gubernur tersebut adalah hal yang wajar, mengingat seluruh aspek perizinan kehutanan merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Pernyataan ini menegaskan posisi Pemprov Sumbar yang melihat masalah perizinan kehutanan sebagai domain pemerintah pusat, sehingga intervensi dari pemerintah daerah bersifat koordinatif dan pengusulan, bukan penentu mutlak.

Ferdinal juga memberikan klarifikasi mengenai sejumlah rekomendasi Pemprov Sumbar terkait izin operasi perusahaan di kawasan hutan dan pembabatan hutan. Ia menekankan bahwa perizinan berusaha di sektor kehutanan saat ini diarahkan menuju usaha multiguna, tidak lagi semata-mata berfokus pada eksploitasi kayu. "Berkaitan dengan sejumlah rekomendasi yang disebutkan, itu pun perusahaannya masih proses perizinan dan belum beroperasi, bahkan salah satu rencana izin di Solok Selatan itu pun sepertinya untuk kegiatan restorasi ekosistem. Karena memang, saat ini, perizinan berusaha kehutanan diarahkan kepada usaha multiguna, tidak melulu kayu," jelasnya. Konsep kehutanan multiguna sendiri merupakan pendekatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk mencapai berbagai manfaat sekaligus, seperti produksi kayu, jasa lingkungan (air, keanekaragaman hayati), ekowisata, dan pemberdayaan masyarakat, sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap sumber daya hutan yang hanya berorientasi pada kayu.

Lebih lanjut, Ferdinal membantah keras tudingan Walhi mengenai adanya pencaplokan wilayah perhutanan sosial di Kabupaten Solok Selatan untuk kepentingan usaha hasil hutan kayu hutan alam. Ia menegaskan bahwa tumpang tindih perizinan adalah hal yang tidak mungkin terjadi dalam sistem perizinan yang berlaku. "Berkaitan dengan adanya wilayah Perhutanan Sosial yang disangkakan dicaplok oleh rencana izin tersebut, hal itu adalah tidak mungkin, karena perizinan itu tidak boleh tumpang tindih. Bahkan dalam transformasi kebijakan kehutanan nasional, diarahkan agar izin usaha juga mempertimbangkan penyediaan lahan kelola bagi masyarakat sekitar," kata Ferdinal. Menurutnya, sejak lima tahun terakhir, tidak ada penambahan signifikan wilayah izin untuk korporasi di Sumbar. Sebaliknya, yang justru bertambah adalah wilayah kelola masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial, bahkan luasan wilayah kelola masyarakat disebut dua kali lipat lebih besar dari wilayah kelola korporasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, sesuai dengan arah kebijakan nasional.

Meskipun demikian, Ferdinal mengakui bahwa di wilayah Sumbar memang terdapat izin tambang dalam kawasan hutan. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya, bersama dengan pemerintah pusat, sedang berupaya keras untuk menangani masalah tambang liar yang menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan. "Sumbar itu laju deforestasinya kecil, dan sebagian deforestasi itu lebih karena kebutuhan fasilitas sosial dan umum serta kebutuhan masyarakat," pungkasnya, mencoba meredam kekhawatiran terkait tingkat deforestasi di provinsi tersebut. Klaim mengenai laju deforestasi yang kecil ini menjadi poin penting dalam narasi Pemprov Sumbar, yang berusaha menonjolkan upaya konservasi dan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Namun, isu tambang ilegal tetap menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum yang tegas.

Kritik Tajam Walhi: Tudingan "Cuci Tangan" dan Rekam Jejak Kebijakan Gubernur

Di sisi lain, kritik pedas Walhi muncul setelah Gubernur Mahyeldi menyampaikan pernyataan terkait pemberian izin hak atas tanah oleh Kementerian Kehutanan dalam sebuah dialog di stasiun televisi. Walhi meminta Mahyeldi untuk tidak bersembunyi dan melempar tanggung jawab, melainkan menghadapi fakta bahwa bencana ekologis di Sumbar adalah akibat akumulasi kebijakan yang tidak pro-lingkungan. "Dalam catatan Walhi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat dan Menteri Kehutanan adalah state aktor utama yang bertanggung jawab atas bencana ekologis di Sumatera Barat. Jangan berebut cuci tangan di tengah gagalnya pemerintah daerah dan pusat, kini pranata kehidupan masyarakat hancur akibat bencana ekologis," tegas Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Wengki dengan lugas mengingatkan Mahyeldi mengenai serangkaian kebijakan yang dikeluarkan selama masa jabatannya sebagai Gubernur Sumbar, menilainya gagal dalam menjaga kelestarian hutan. "Bukankah, Gubernur Sumatera Barat memberikan rekomendasi agar Hutan Sumatera Barat, kayu-kayunya dibabat atas nama investasi! Jangan sembunyi. Bukankah? Gubernur Sumatera Barat juga gagal menjaga hutan yang menjadi kewenangannya, sehingga hutan dan daerah aliran sungai hancur akibat tambang ilegal. Bukankah Pemerintah Sumatera Barat juga terlibat memberikan izin tambang di kawasan rawan bencana? Ayo jadilah berani dan tunjukkan tanggung-jawab," kata Wengki dengan nada menuntut. Kritik ini menyoroti peran ganda pemerintah daerah yang di satu sisi memiliki kewenangan menjaga lingkungan, namun di sisi lain seringkali mengeluarkan rekomendasi atau izin yang berpotensi merusak.

Walhi secara spesifik menyoroti beberapa rekomendasi dan kebijakan Pemprov Sumbar:

  1. Rekomendasi Pembabatan Hutan Solok Selatan: Pada Februari 2021, Gubernur Mahyeldi merekomendasikan kepada Menteri LHK kawasan hutan seluas kurang lebih 43.591 hektar di Kabupaten Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam. Wengki mengungkapkan bahwa hutan yang direkomendasikan tersebut di dalamnya juga terdapat enam izin perhutanan sosial yang merupakan sumber penghidupan utama bagi masyarakat adat. Hal ini menimbulkan potensi konflik agraria dan ancaman terhadap keberlanjutan mata pencarian masyarakat lokal.
  2. Izin di Pulau Sipora, Mentawai: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga pernah merekomendasikan hutan di pulau kecil Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, seluas kurang lebih 25.325,34 hektar untuk perusahaan PT Sumber Permata Sipora, yang juga bergerak di bidang usaha hasil hutan kayu hutan alam. Pulau-pulau kecil, seperti Sipora, memiliki ekosistem yang sangat rentan dan penting untuk keanekaragaman hayati serta kehidupan masyarakat pesisir, sehingga pemberian izin penebangan hutan di sana berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang parah.
  3. Konsesi Perkebunan Sawit Luas: Antara tahun 1990 hingga 2014, Walhi mencatat seluas kurang lebih 158.831,4 hektar hutan di Sumbar diberikan untuk 29 perusahaan besar perkebunan. Menurut Wengki, hutan-hutan tersebut telah berubah menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit, dan belakangan terbukti sebagian dari perusahaan tersebut telah mengubah hutan untuk kebun sawit secara melawan hukum atau ilegal. "Pemerintah daerah terlibat dalam prosesnya. Jangan mengelak," tegas Wengki, menyoroti dugaan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses perizinan yang bermasalah. Konversi hutan menjadi perkebunan monokultur skala besar seringkali diiringi dengan hilangnya tutupan hutan, degradasi tanah, dan konflik dengan masyarakat adat yang bergantung pada hutan.
  4. Luas Hutan yang Dibebani Izin Eksploitasi: Hingga tahun 2020, Walhi mencatat setidaknya hutan di Sumbar seluas kurang lebih 183.705 hektar dibebani izin untuk dieksploitasi dalam bentuk hasil hutan kayu dari hutan alamnya. Selain itu, seluas 65.432,90 hektar dialokasikan untuk hutan tanaman industri. Angka-angka ini menunjukkan skala masif eksploitasi hutan di Sumbar yang menurut Walhi menjadi akar masalah bencana ekologis.
  5. Aktivitas Tambang dan Kerusakan Luas: Walhi juga menyoroti fakta bahwa seluas 1.456,54 hektar hutan Sumatera Barat diberikan untuk aktivitas tambang. Lebih parah lagi, akibat tambang emas ilegal, kerusakan hutan, lahan, dan daerah aliran sungai di empat kabupaten saja (Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya) sudah menyentuh angka 7.662 hektar. Kerusakan ini belum termasuk di kabupaten lain seperti Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, dan daerah lainnya, di mana wilayah kelola masyarakat hancur akibat aktivitas tambang ilegal.
  6. Usulan Wilayah Pertambangan Baru: Puncak kekhawatiran Walhi adalah ketika semua kerusakan tersebut belum terhenti, Gubernur Sumbar justru disebut telah mengusulkan lahan seluas 17.700 hektar yang dibagi menjadi 496 blok sebagai wilayah pertambangan di 10 kabupaten di Sumbar. "Bukan memulihkan krisisnya, tetapi memperluas skala eksploitasinya," kritik Wengki, menegaskan bahwa kebijakan tersebut kontraproduktif terhadap upaya pemulihan lingkungan dan mitigasi bencana.

Pertukaran argumen antara Pemprov Sumbar dan Walhi ini menyoroti kompleksitas masalah lingkungan di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat yang kaya sumber daya alam namun rentan terhadap bencana. Di satu sisi, pemerintah daerah menghadapi tekanan untuk mendorong investasi dan pembangunan ekonomi. Di sisi lain, organisasi lingkungan seperti Walhi berperan sebagai pengawas yang mengingatkan akan konsekuensi jangka panjang dari kebijakan yang eksploitatif. Bencana ekologis yang terus berulang, seperti banjir bandang dan tanah longsor, bukan hanya fenomena alam semata, melainkan juga cerminan dari interaksi yang tidak seimbang antara manusia dan lingkungannya. Perdebatan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan urgensi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *