Ancaman di Balik Gemerlap Panggung: BPKN Ungkap Kerugian Konsumen Miliaran Rupiah dari Bisnis Konser

Industri konser musik di Indonesia, yang seharusnya menjadi pilar ekonomi kreatif dan hiburan, kini justru tengah berada dalam sorotan tajam Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lembaga ini menyoroti lonjakan aduan konsumen terkait penyelenggaraan konser yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik. Total kerugian konsumen akibat praktik tidak bertanggung jawab dalam industri ini telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, menembus puluhan miliar rupiah, memicu desakan kuat agar pemerintah segera menerbitkan regulasi yang lebih ketat dan komprehensif.

Reportase.TV, Jakarta – Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, dalam sebuah konferensi pers di kantornya pada Selasa (16/12/2025), secara gamblang memaparkan tren peningkatan aduan konsumen di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya pada segmen konser musik. Data yang disampaikan sangat mencengangkan. Pada tahun 2024, total kerugian konsumen yang tercatat akibat pembatalan atau permasalahan konser lainnya mencapai lebih dari Rp 30 miliar. Angka ini mencerminkan dampak finansial yang signifikan bagi para penggemar musik yang berharap mendapatkan pengalaman hiburan. Sementara itu, untuk tahun berjalan 2025, meskipun belum berakhir, kerugian konsumen sudah menembus angka Rp 407 juta. Fitrah menegaskan bahwa lonjakan kerugian ini didominasi oleh kasus-kasus pembatalan konser besar yang menyisakan kekecewaan mendalam dan kerugian materiil bagi ribuan penonton.

Fitrah Bukhari menilai bahwa tren aduan yang terus meningkat ini tidak bisa dilepaskan dari ulah sejumlah oknum promotor yang secara sengaja atau tidak memanfaatkan kecintaan dan loyalitas para penggemar. Ikatan emosional yang kuat antara penggemar dengan idola mereka seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, tanpa memprioritaskan hak dan perlindungan konsumen. Lebih lanjut, Fitrah menyoroti maraknya pembatalan konser di berbagai daerah, termasuk di Gorontalo, yang mengindikasikan bahwa permasalahan ini tidak hanya terpusat di kota-kota besar, melainkan merata di seluruh penjuru tanah air. Kasus-kasus yang mencuat ke permukaan pun beragam, mulai dari pembatalan acara fan meeting artis Korea yang sangat dinanti, hingga masalah teknis dan manajemen yang buruk dalam penyelenggaraan konser grup band populer seperti DAY6 atau BTOB. Salah satu entitas yang paling sering diadukan dalam konteks ini adalah Harmony Entertainment, menunjukkan adanya pola masalah yang berulang.

"Bahkan yang kami temukan di daerah itu juga banyak konser yang batal gitu," ujar Fitrah, "saya kemarin ke Gorontalo menemukan ada konser yang batal. Ada beberapa konser yang batal, tapi tidak mengadu kami, dan pada akhirnya ini kan kelihatan nih. Oh ternyata konsumen konser ini masih nggak terlindungi karena memang regulasinya belum ada." Pernyataan ini menggarisbawahi betapa rentannya posisi konsumen di tengah ketiadaan payung hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif. Banyak korban yang enggan atau tidak tahu bagaimana cara mengadu, sehingga kerugian mereka tidak tercatat dan pelaku seringkali lolos dari pertanggungjawaban.

Menurut analisis BPKN, salah satu akar masalah dari carut-marutnya bisnis penyelenggaraan konser ini adalah kategori izin usaha bagi promotor yang dinilai terlalu rendah dan mudah didapat. Saat ini, izin untuk penyelenggara acara tidak memerlukan standarisasi ketat, sehingga membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak memiliki pengalaman, modal yang cukup, atau etika bisnis yang baik untuk terjun ke industri ini. Kondisi ini menciptakan "kotak pandora" permasalahan, di mana banyak promotor abal-abal atau kurang profesional dapat dengan mudah beroperasi.

Akibatnya, berbagai persoalan fundamental muncul ke permukaan. Pertama, tidak adanya standarisasi mekanisme pengembalian dana atau refund yang jelas dan mengikat. Ketika konser batal atau mengalami perubahan signifikan, konsumen seringkali kesulitan mendapatkan kembali uang mereka secara penuh atau dalam waktu yang wajar. Kedua, perlindungan konsumen konser masih sangat lemah, membuat penggemar rentan terhadap berbagai praktik merugikan seperti perubahan lokasi atau venue secara mendadak, masalah kualitas produksi yang tidak sesuai janji, hingga persoalan terkait penjualan merchandise yang tidak transparan atau tidak sesuai harapan. Kurangnya regulasi yang spesifik dan detail membuat konsumen tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut hak-hak mereka.

Permasalahan ini bukan hanya sekadar kerugian finansial, melainkan juga merusak citra industri hiburan Indonesia di mata internasional dan mengikis kepercayaan masyarakat. Ketika konser internasional atau acara besar lainnya seringkali bermasalah, hal ini dapat mengurangi minat artis global untuk datang ke Indonesia, serta membuat penggemar berpikir dua kali sebelum membeli tiket. Dampak jangka panjangnya adalah potensi kerugian bagi industri pariwisata dan ekonomi kreatif secara keseluruhan, yang seharusnya menjadi salah satu mesin penggerak perekonomian nasional. Potensi Indonesia sebagai tujuan konser musik kelas dunia akan terhambat jika masalah dasar terkait perlindungan konsumen tidak segera diatasi.

Melihat urgensi kondisi ini, BPKN dengan tegas mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), untuk segera menuntaskan dan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Undang-Undang Pariwisata yang baru disahkan. BPKN mendorong agar regulasi tersebut memuat poin-poin perlindungan konsumen yang tegas dan komprehensif.

Pertama, Permen tersebut harus mencakup standarisasi promotor. Standarisasi ini tidak hanya terbatas pada perizinan dasar, tetapi juga melibatkan penilaian terhadap rekam jejak promotor, kapasitas finansial yang memadai untuk menanggung risiko pembatalan, dan transparansi dalam pengelolaan dana tiket. BPKN menyarankan agar ada sistem verifikasi yang ketat, mungkin dengan melibatkan asosiasi promotor atau badan independen, untuk memastikan bahwa hanya promotor yang kredibel dan memiliki komitmen terhadap kualitas penyelenggaraan yang dapat beroperasi. Mekanisme jaminan seperti penggunaan rekening escrow untuk dana tiket atau asuransi pembatalan acara juga perlu dipertimbangkan untuk melindungi dana konsumen.

Kedua, BPKN menekankan pentingnya mekanisme refund yang jelas, cepat, dan transparan. Regulasi harus mengatur batas waktu maksimal pengembalian dana setelah pembatalan, persentase pengembalian dana untuk berbagai skenario (pembatalan total, perubahan venue signifikan, penundaan), serta saluran yang mudah diakses bagi konsumen untuk mengajukan klaim. Tidak boleh lagi ada kasus di mana konsumen harus menunggu berbulan-bulan atau bahkan tidak mendapatkan pengembalian dana sama sekali. Proses refund harus otomatis dan tidak membebani konsumen dengan birokrasi yang rumit.

Ketiga, Permen harus memuat berbagai unsur perlindungan konsumen lainnya. Ini termasuk kewajiban promotor untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai acara (jadwal, venue, line-up artis, harga tiket, dan syarat & ketentuan). Regulasi juga harus mengatur mekanisme pengaduan yang efektif dan saluran penyelesaian sengketa yang adil, mungkin melalui mediasi atau arbitrase. Selain itu, aspek keamanan dan kenyamanan penonton di lokasi acara juga harus menjadi bagian integral dari regulasi, memastikan standar keselamatan yang tinggi dan fasilitas yang memadai.

"Permen itu kami inginkan atau kami dorong supaya ada unsur perlindungan konsumennya, dan ada mekanisme standarisasi promotor dan refund-nya di situ, ada unsur-unsur perlindungan konsumen yang perlu di-address di dalam peraturan menteri," imbuh Fitrah, menegaskan kembali harapan besar BPKN terhadap regulasi yang akan datang. Diharapkan, dengan adanya peraturan yang jelas dan mengikat, tidak hanya akan melindungi konsumen dari kerugian, tetapi juga akan mendorong profesionalisme dan akuntabilitas di kalangan promotor. Ini pada gilirannya akan menciptakan ekosistem industri konser yang lebih sehat, berkelanjutan, dan mampu bersaing di kancah global.

Inisiatif BPKN ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa kemeriahan dan potensi ekonomi dari industri konser musik dapat dinikmati secara adil dan aman oleh semua pihak. Tanpa regulasi yang kuat, gemerlap panggung hiburan akan terus menyisakan bayang-bayang kerugian dan kekecewaan bagi para penggemar yang setia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *