Ancaman Nyata Ketahanan Pangan Nasional: 554 Ribu Hektare Sawah Tergerus Pemukiman dan Industri, Pemerintah Serukan Pengendalian Tata Ruang Mendesak

Reportase.TV, Jakarta – Indonesia menghadapi krisis serius terkait keberlanjutan lahan pertanian pangan. Sejak tahun 2019 hingga proyeksi tahun 2025, sebanyak 554.000 hektare lahan sawah produktif telah beralih fungsi menjadi area pemukiman dan kawasan industri. Angka fantastis ini tidak hanya mengancam mata pencaharian jutaan petani, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap ketahanan pangan nasional yang merupakan pilar fundamental stabilitas negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan tegas menyoroti urgensi situasi ini, menekankan perlunya intervensi kebijakan yang kuat dan terpadu untuk menghentikan laju konversi lahan yang merugikan.

Konversi lahan sawah menjadi area non-pertanian adalah fenomena kompleks yang didorong oleh berbagai faktor. Pesatnya pertumbuhan populasi dan urbanisasi di kota-kota besar serta daerah penyangga memicu peningkatan kebutuhan akan perumahan. Di sisi lain, ekspansi sektor industri yang membutuhkan lahan luas untuk pabrik dan infrastruktur pendukung juga menjadi kontributor utama. Proses ini seringkali diperparah oleh kurangnya penegakan hukum tata ruang, insentif ekonomi yang lebih menarik dari sektor non-pertanian bagi pemilik lahan, serta lemahnya kesadaran akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan sosial ekonomi. Akibatnya, lahan sawah yang secara historis menjadi tulang punggung produksi pangan, perlahan namun pasti, tergusur oleh pembangunan fisik yang seringkali tidak berkelanjutan.

Nusron Wahid menegaskan bahwa kondisi ini menuntut adanya pengendalian ruang yang lebih ketat melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang efektif. RTRW adalah instrumen perencanaan tata ruang yang vital, berfungsi sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Menteri ATR/BPN menekankan bahwa keberlangsungan lahan pangan harus menjadi prioritas utama dalam setiap dokumen perencanaan tata ruang. Oleh karena itu, ia secara khusus meminta kepada seluruh pimpinan daerah agar status Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) secara eksplisit tercantum dan dilindungi dalam RTRW mereka.

"Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Karena itu Bapak/Ibu sekalian, kita lihat nanti di dalam RTRW-nya harus mencantumkan tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), LP2B-nya harus muncul. Supaya ke depan ini sawahnya dilindungi," ujar Nusron dalam keterangannya, yang dikutip pada Minggu (14/12/2025). Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah pusat untuk melindungi aset strategis negara ini. LP2B sendiri adalah kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan dengan tujuan melindungi dan mengembangkan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan demi terwujudnya ketahanan pangan nasional. LBS adalah lahan sawah yang digunakan untuk budidaya padi, sedangkan LSD merupakan lahan sawah yang ditetapkan sebagai lahan yang wajib dilindungi dari alih fungsi. Ketiganya merupakan pilar penting dalam upaya menjaga ketersediaan pangan di masa depan.

Penegasan ini disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah. Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan daerah, menunjukkan fokus pemerintah pada wilayah-wilayah yang berpotensi tinggi mengalami tekanan konversi lahan. Pemilihan Kalimantan Tengah sebagai lokasi rakor tidak lepas dari potensi wilayah tersebut sebagai lumbung pangan baru sekaligus menghadapi tantangan pembangunan yang pesat.

Nusron juga mengingatkan para pimpinan daerah akan amanat penting dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Perpres ini secara spesifik telah menetapkan batas minimal LP2B yang harus dijaga. "Menurut Perpres 12 tahun 2025, LP2B harus minimal 87% dari total LBS. Kenapa? Demi ketahanan pangan," tambah Nusron, menjelaskan rasionalisasi di balik angka tersebut. Batasan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari perhitungan kebutuhan pangan dan proyeksi pertumbuhan penduduk, yang menuntut adanya jaminan ketersediaan lahan pertanian yang memadai. Jika persentase ini tidak terpenuhi, Indonesia berpotensi besar menghadapi ketergantungan impor pangan yang tinggi, kerentanan terhadap gejolak harga pangan global, dan melemahnya kedaulatan pangan.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah didorong untuk segera mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar konsisten dengan arah pembangunan nasional. Konsistensi ini krusial, khususnya dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan menjamin ketahanan pangan Indonesia. Dokumen tata ruang yang tidak selaras dengan kebijakan nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum, memicu konflik pemanfaatan ruang, dan menghambat investasi yang berkelanjutan. Percepatan ini juga diharapkan mampu menekan praktik-praktik alih fungsi lahan ilegal atau tidak terkontrol yang seringkali terjadi akibat ketiadaan payung hukum yang jelas.

"Karena itu Bapak/Ibu sekalian, saya anjurkan, ayo kita sama-sama untuk menyusun RTRW. Bapak/Ibu menyusun dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), nanti dibawa ke pusat, ke kami untuk Persetujuan Substansi, kita koreksi. Dan kami minta pola ruang hutan jangan dikurangi," jelas Nusron. Proses Persetujuan Substansi (Persub) di tingkat pusat merupakan mekanisme kontrol penting untuk memastikan bahwa RTRW yang disusun oleh daerah telah sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) tata ruang nasional, serta tidak bertentangan dengan kepentingan yang lebih luas, termasuk perlindungan kawasan hutan. Pesan Menteri ATR/BPN untuk tidak mengurangi pola ruang hutan juga menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan lingkungan dan mitigasi perubahan iklim, mengingat hutan memiliki peran vital dalam menjaga siklus air, keanekaragaman hayati, dan penyerapan karbon.

Realitas di lapangan, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, masih menunjukkan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Saat ini, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di provinsi tersebut, baru tersedia 22 Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Angka ini menunjukkan progres yang masih lambat, mengingat RDTR adalah instrumen yang lebih operasional dan rinci dari RTRW, yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Dari jumlah RDTR yang ada, hanya 21 yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi dengan OSS sangat penting untuk memudahkan proses perizinan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang transparan dan efisien. Kurangnya integrasi ini dapat menjadi hambatan bagi investasi dan memperlambat pembangunan.

Lebih lanjut, terdapat 13 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang belum melakukan pemutakhiran RTRW mereka. Ini berarti dokumen penataan ruang yang ada tidak lagi sesuai dengan kebutuhan aktual dan dinamika pembangunan di daerah. RTRW yang usang dapat menyebabkan perencanaan pembangunan yang tidak relevan, munculnya masalah-masalah tata ruang baru, dan kesulitan dalam mengatasi tantangan lingkungan dan sosial yang terus berkembang. Tanpa RTRW yang mutakhir, daerah-daerah tersebut berisiko mengalami pembangunan yang tidak terencana, spekulasi lahan yang merugikan, dan hilangnya kesempatan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Implikasi dari alih fungsi lahan sawah yang masif ini sangat luas. Selain ancaman terhadap ketahanan pangan, kehilangan lahan pertanian juga berarti hilangnya mata pencarian bagi jutaan petani, peningkatan kemiskinan di pedesaan, serta erosi budaya pertanian yang telah mengakar selama berabad-abad. Dari sisi lingkungan, alih fungsi lahan sawah dapat menyebabkan degradasi tanah, penurunan kualitas air, hilangnya keanekaragaman hayati, dan peningkatan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, upaya perlindungan lahan pertanian harus menjadi agenda nasional yang diimplementasikan secara serius dan terkoordinasi oleh seluruh tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga daerah, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, bertekad untuk memastikan bahwa upaya perlindungan lahan pertanian pangan ini tidak hanya berhenti pada retorika, tetapi diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Hal ini memerlukan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan dan penegakan tata ruang, penyediaan insentif bagi petani dan daerah yang berhasil melindungi lahan pertaniannya, serta edukasi publik mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan lahan sawah. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk mewujudkan visi Indonesia yang berdaulat pangan dan berkelanjutan di masa depan. Tanpa langkah-langkah konkret dan segera, ancaman terhadap ketahanan pangan nasional akan terus membayangi, dengan konsekuensi yang tak terhindarkan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *